Sidang DKPP Lampung,Hakim Cecar Fery Triatmojo Soal perbedaan Jumlah Uang, Fery Jawab Saya Kurang Faham..

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Pada persidangan terungkap fakta bahwa Fery Triatmojo sebagai komisioner KPU Bandar Lampung, dalam hal ini terlapor, tidak bekerja sendiri, namun ikut juga menyeret tiga nama. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan menerima Rp.50 juta dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni menerima Rp.50 juta.

Meski Fery Triatmojo membantah semua tuduhan itu namun faktanya saat ini ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini sudah terbukti bersalah dan diputus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Bobol Toko Klontongan Tetangganya, Kakak Beradik di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Hasilnya Buat Main Judol

Ada fakta menarik pada persidangan ini saat Ketua Sidang menanyakan soal perbedaan jumlah uang yang diberikan dengan uang yang diterima, namun dengan wajah lugu Fery Triatmojo menjawab dengan tenang ,”Saya kurang faham..,” walau sebelumnya Fery tidak menampik semua isi percakapan, benar adalah suaranya.

Walau hakim sempat bingung namun sidang tetap diteruskan dengan menggali keterangan saksi saksi lain.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan Sidang Pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat ke Bawaslu Lampung. “Ini adalah komitmen Bawaslu Lampung, ” katanya.

Baca Juga :  Bunda Eva Turut Berdendang-ria Memeriahkan Bhayangkara Run 2024

“DKPP memberikan tenggat waktu tiga hari untuk pelapor dan terlapor untuk menanggapi hasil sidang hari ini dan lebih kurang dua minggu kedepan akan ada keputusan yang digelar oleh DKPP,” ujar Iskardo saat di temui seusai sidang hari ini, Kamis (11/06/2024).

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa
Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:46 WIB

Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:01 WIB

Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa

Berita Terbaru