
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Pada persidangan terungkap fakta bahwa Fery Triatmojo sebagai komisioner KPU Bandar Lampung, dalam hal ini terlapor, tidak bekerja sendiri, namun ikut juga menyeret tiga nama. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton, Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton, Erwin Aruan menerima Rp.50 juta dan mantan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni menerima Rp.50 juta.

Meski Fery Triatmojo membantah semua tuduhan itu namun faktanya saat ini ketiga orang yang terlibat dalam kasus ini sudah terbukti bersalah dan diputus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu.
Ada fakta menarik pada persidangan ini saat Ketua Sidang menanyakan soal perbedaan jumlah uang yang diberikan dengan uang yang diterima, namun dengan wajah lugu Fery Triatmojo menjawab dengan tenang ,”Saya kurang faham..,” walau sebelumnya Fery tidak menampik semua isi percakapan, benar adalah suaranya.
Walau hakim sempat bingung namun sidang tetap diteruskan dengan menggali keterangan saksi saksi lain.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan Sidang Pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat ke Bawaslu Lampung. “Ini adalah komitmen Bawaslu Lampung, ” katanya.
“DKPP memberikan tenggat waktu tiga hari untuk pelapor dan terlapor untuk menanggapi hasil sidang hari ini dan lebih kurang dua minggu kedepan akan ada keputusan yang digelar oleh DKPP,” ujar Iskardo saat di temui seusai sidang hari ini, Kamis (11/06/2024).
Penulis : Yudhi









