Ramai Kasus TPPO, Ini Penjelasan Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung – Atmosfirnews.id
Polda Lampung angkat bicara terkait kabar adanya oknum anggota Brimob yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polda memastikan kasus tersebut bukan kasus TPPO.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, oknum Brimob tersebut melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara.

“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran.” katanya.

Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan.

Baca Juga :  Penghormatan Terakhir, Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Upacara Pemakaman Bripka Misran

“Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput dikediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung,” ucapnya.

“Dia minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya,” sambung Umi.

Selanjutnya kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kost an milik oknum tersebut.

“Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kost an milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kost an milik terlapor,” jelasnya.

Baca Juga :  Bandarlampung Kembali Dilanda Banjir, IWO Lampung Gelar Aksi Sosial untuk Korban Terdampak

Menurut Umi, dari hasil penyelidikan dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.

“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.

Terkait oknum tersebut, Umi melanjutkan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung.

“Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni
Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung
Kemenag Bandar Lampung Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Satiman, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung
Turnamen Catur Piala Kapolda Lampung Mulai Dibuka Pendaftaran Hari Ini
Universitas Saburai Dorong Peningkatan SDM Lewat Kolaborasi Digitalisasi PMB Dengan Bank Lampung
Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH
Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban
Kuliah S2 Hukum di Universitas Saburai: Akreditasi Baik Sekali, Fasilitas Lengkap, Lulusan Berkualitas
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:22 WIB

Zero Truk ODOL Di Jalan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Gencar Sosialisasi 1-30 Juni

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:42 WIB

Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:34 WIB

Kemenag Bandar Lampung Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Satiman, Jamaah Haji Asal Bandar Lampung

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:49 WIB

Universitas Saburai Dorong Peningkatan SDM Lewat Kolaborasi Digitalisasi PMB Dengan Bank Lampung

Senin, 2 Juni 2025 - 20:39 WIB

Langgar Kode Etik Profesi Polri, Satu Personel Polresta Bandar Lampung di PTDH

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Lagi, Gudang BBM ilegal Meledak Di Lampung

Kamis, 12 Jun 2025 - 13:42 WIB