Polda Lampung Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Gepak Puji Kinerja Dan Integritas Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang mencuat dalam proses pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Lampung Selatan, dan AS, penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. “Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menyimpulkan bahwa terlapor S sebagai pengguna dan AS sebagai penerbit ijazah palsu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin (16/12/2024).

Umi menjelaskan, keduanya melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional. Mereka dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP. “S terbukti menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Bougenvil tanpa mengikuti proses yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Tinjau Jalan Rusak di Tanjungan Katibung, Anggota DPRD Lampung Selatan Farizal Desak Dinas PUPR Segera Perbaiki

Lebih lanjut, Umi menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan oleh S mencantumkan data yang bukan miliknya, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Ijazah tersebut kemudian digunakan S untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Lampung Selatan, khususnya di daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

“Pelanggaran ini dapat diketahui melalui pencocokan data dalam ijazah tersebut yang ternyata merupakan milik orang lain,” jelasnya. Umi menegaskan bahwa setelah penetapan ini, penyidik akan segera memeriksa kedua tersangka secara intensif sebelum mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Umum LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, mengapresiasi langkah Polda Lampung. “Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah serius mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  PERINGATAN HAKORDIA 2024, KEJATI LAMPUNG GELAR FGD DENGAN BUMN & BUMD SE-LAMPUNG BERSAMA BERANTAS KORUPSI MELALUI PERBAIKAN TATA KELOLA

Wahyudi juga mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses pencalonan legislatif agar kasus serupa tidak terulang. “Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mengawal transparansi dan kejujuran dalam pemilu, termasuk dalam persyaratan administrasi calon,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan sistem pendidikan nasional untuk kepentingan pribadi. Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat berharap adanya efek jera bagi para pelaku dan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap S dan AS guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pemilu serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan ijazah palsu. Publik menunggu kelanjutan kasus ini dengan harapan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum
Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung
Gandeng Dunia Industri, Pemprov Lampung Targetkan Lulusan SMK Berdaya Saing Lewat Corporate Goes to School
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:26 WIB

Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB