PERINGATAN HAKORDIA 2024, KEJATI LAMPUNG GELAR FGD DENGAN BUMN & BUMD SE-LAMPUNG BERSAMA BERANTAS KORUPSI MELALUI PERBAIKAN TATA KELOLA

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Kejaksaan Tinggi Lampung – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kejati Lampung bersama BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Dalam FGD tersebut sebagai pemateri yaitu Kajati Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Metode CIA”, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana pada Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dengan tema “Teori Hukum tentang Kebijakan yang dapat dipidana”, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution dengan tema “Keuangan Negara, Perhitungan Kerugian Negara dan BUMN / BUMD bagian keuangan negara”.

Hadir dalam forum diskusi tersebut Wakajati Lampung, Para Asisten, Kabag. TU, Para Koordinator, Para Kasi, Pemeriksa dan Kasubbag lingkungan Kejati Lampung, tamu undangan dari BUMN dan BUMD Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga mengundang Para Kajari dan Kacabjari se-Lampung serta Jajarannya melalui sarana video conference.

Baca Juga :  Warga Bandar Lampung Tewas Terseret Banjir, Terjebak dalam Mobil Hingga Masuk Drainase

Kajati Lampung Kuntadi dalam materinya penyampaian Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola. Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis. Selain itu, membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah korupsi di masa depan.

Forum diskusi ini juga mengundang narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.

Baca Juga :  Kasus Camat Negeri Sakti Langgar Netralitas ASN pada Pilkada Kini Ditangani Polisi

Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Selain itu narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan bahwa Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB