PERINGATAN HAKORDIA 2024, KEJATI LAMPUNG GELAR FGD DENGAN BUMN & BUMD SE-LAMPUNG BERSAMA BERANTAS KORUPSI MELALUI PERBAIKAN TATA KELOLA

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Kejaksaan Tinggi Lampung – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kejati Lampung bersama BUMN dan BUMD se-Lampung dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Dalam FGD tersebut sebagai pemateri yaitu Kajati Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H., dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan Metode CIA”, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana pada Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., dengan tema “Teori Hukum tentang Kebijakan yang dapat dipidana”, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution dengan tema “Keuangan Negara, Perhitungan Kerugian Negara dan BUMN / BUMD bagian keuangan negara”.

Hadir dalam forum diskusi tersebut Wakajati Lampung, Para Asisten, Kabag. TU, Para Koordinator, Para Kasi, Pemeriksa dan Kasubbag lingkungan Kejati Lampung, tamu undangan dari BUMN dan BUMD Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga mengundang Para Kajari dan Kacabjari se-Lampung serta Jajarannya melalui sarana video conference.

Baca Juga :  Jelang Musprov PMI Lampung ke IX Pengurus adakan Buka puasa bersama dengan pengurus PMI Kabupaten/Kota

Kajati Lampung Kuntadi dalam materinya penyampaian Pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif melalui penerapan metode CIA dalam perbaikan tata kelola. Dengan meningkatkan transparansi, kita dapat mengurangi peluang korupsi, sementara penguatan integritas di kalangan pegawai publik akan menciptakan budaya kerja yang lebih etis. Selain itu, membangun mekanisme akuntabilitas yang kuat akan memastikan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, sehingga mendorong pejabat untuk bertindak secara bertanggung jawab.

Melalui langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi berbagai faktor yang berkontribusi terhadap korupsi, memperbaiki sistem administrasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan komitmen bersama, kita dapat mewujudkan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mencegah korupsi di masa depan.

Forum diskusi ini juga mengundang narasumber Prof. Hibnu Nugroho, melalui video conference menyampaikan Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu.

Baca Juga :  Jaksa Agung Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH, MH., Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum, jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Selain itu narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nani Ulina Kartika Nasution menyampaikan bahwa Manajemen pihak ketiga adalah proses dimana perusahaan memantau dan mengelola interaksi dengan semua pihak eksternal yang mempunyai hubungan dengan perusahaan. Hal ini dapat mencakup pihak-pihak yang bersifat kontraktual dan non-kontraktual. Manajemen pihak ketiga dilakukan terutama dengan tujuan menilai perilaku, kinerja, dan risiko berkelanjutan yang diwakili oleh setiap hubungan pihak ketiga terhadap perusahaan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional
Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil
Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober
Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang
Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata
HUT ke-62 Golkar, Rama Apriditya Tekankan Pentingnya Kerja Nyata dan Kepekaan terhadap Aspirasi Warga
Sengketa Tanah Waris 7,2 Hektare di Natar Bergulir di Pengadilan, Ahli Waris Maryam Gugat Peralihan Hak
Disdikbud Lampung Perketat Aturan, Siswa SMA/SMK Dilarang Merokok dan Menggunakan Vape
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Ahmad Muzani Apresiasi 300 Prestasi SMA YP Unila, Dorong Jadi Laboratorium Pendidikan Nasional

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Ketua PWDPI Lampung Soroti Kasus Rohadi Alcantara, Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Samsat Rajabasa Bersama Satlantas dan Jasa Raharja Gelar Razia Sosialisasi Pajak Kendaraan, Ingatkan Keringanan Berakhir 31 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Wilson Lalengke Kecewa, Berjam-jam di Polda Lampung Tak Ditemui Pejabat: Surat Audiensi Disuruh Buat Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Universitas Saburai Wisuda 349 Lulusan, Rektor: Gelar Harus Dibuktikan dengan Karya Nyata

Berita Terbaru

Berita Utama

HKA Siagakan 25 Personel Antisipasi Karhutla di Tol Palindra

Jumat, 23 Okt 2026 - 15:11 WIB