Lapor!! Lahan di Kampung Patrik Campang Raya, Diduga Menampung Dumping Pembuangan Limbah B3 Ilegal PT. Nikosa

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Armisfirnews.id
Lapor Kapolda, diduga Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) disinyalir didumpling oleh oknum pengusaha nakal berkedok sebagai Perusahaan jasa pengangkutan Limbah B3 dari sejumlah Perusahaan di Provinsi Lampung .

Seperti yang dilakukan salah oknum nakal bisnis pengangkut limbah B3 dengan sengaja diduga membuang hasil limbah di wilayah kampung Panitrik , lingkungan II ,Rt01.Rw.02 Kelurahan Campang Raya , Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung yang diduga lahan kosong tidak memiliki ijin pengolahan limbah dan kerap membuang hasil limbah di beberapa titik di wilayah Bandar Lampung .

Dari penelusuran wartawan di lokasi ,terlihat sejumlah kendaraan besar berwarna hijau dan orange diduga memuat limbah B3 berkapasitas 30 ton membuang muatan limbah B3 di lokasi tersebut yang dikabarkan limbah tersebut berasal dari salah satu Perusahaan PT. Daya Radar Utama (Noatu) dengan mengunakan jasa pengangkut limbah B3 PT Nikosa dan disinyalir melakukan dumping dengan membuang muatan hasil limbah B3 bukan di lokasi pembuangan yang seharusnya agar mendapatkan keuntungan lebih besar dengan berlindung dibalik dokumen perusahaan resmi jasa pengangkutan Limbah PT Nikosa.

Baca Juga :  BREAKING NEWS Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Dijadikan Tersangka Skandal Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Senilai Rp6,8 Miliar

Salah satu warga berinisial HR menjelaskan l “Limbah B3 yang kerap dibuang di lokasi tersebut berasal dari salah satu Perusahaan PT Daya Radar Utama (Noatu) yang diambil oleh PT Nikosa , yang seharusnya didikirim ke wilayah Pulau Jawa atau Jakarta “.tegasnya

“Namun Limbah B3 tersebut dengan sengaja dikirim dan ditampung di lokasi lahan kosong di Kampung Patrik, dikabarkan pemilik lahan berinisial YT tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).”lanjutnya .

Dirinya menyebut bahwa pemilik lahan inisial YT juga sebagai Penanggung Jawab dilapangan dengan berdalih telah mendapatkan surat pernyataan menyetujui limbah B3 dibuang di lokasi tersebut, ucapnya kepada media .

Baca Juga :  Dukung Asta Cita, Polresta Bandar Lampung Launching Gugus Tugas Polri Ketahanan Pangan

“Sementara oknum nakal dibalik dokumen jasa pengangkut PT Nikosa “berinisial YD selaku Pemborong dan selaku kontraktor Pembuang limbah B3,” ucap HR.

Diketahui pengusaha jasa pengangkut limbah hingga pemilik lahan yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk pembuangan hasil limbah B3 tanpa memiliki ijin tertentu dapat terjerat sangsi pidana maksimal 10 tahun penjara sebagai mana yang tertera dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab limbah B3 tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius ,mulai dari tercemarnya air tanah dengan Zat berbahaya bagi kesehatan hingga asap atau debu yang membahayakan pernapasan dan kesehatan mata warga sekitar .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB