Lapor!! Lahan di Kampung Patrik Campang Raya, Diduga Menampung Dumping Pembuangan Limbah B3 Ilegal PT. Nikosa

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Armisfirnews.id
Lapor Kapolda, diduga Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) disinyalir didumpling oleh oknum pengusaha nakal berkedok sebagai Perusahaan jasa pengangkutan Limbah B3 dari sejumlah Perusahaan di Provinsi Lampung .

Seperti yang dilakukan salah oknum nakal bisnis pengangkut limbah B3 dengan sengaja diduga membuang hasil limbah di wilayah kampung Panitrik , lingkungan II ,Rt01.Rw.02 Kelurahan Campang Raya , Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung yang diduga lahan kosong tidak memiliki ijin pengolahan limbah dan kerap membuang hasil limbah di beberapa titik di wilayah Bandar Lampung .

Dari penelusuran wartawan di lokasi ,terlihat sejumlah kendaraan besar berwarna hijau dan orange diduga memuat limbah B3 berkapasitas 30 ton membuang muatan limbah B3 di lokasi tersebut yang dikabarkan limbah tersebut berasal dari salah satu Perusahaan PT. Daya Radar Utama (Noatu) dengan mengunakan jasa pengangkut limbah B3 PT Nikosa dan disinyalir melakukan dumping dengan membuang muatan hasil limbah B3 bukan di lokasi pembuangan yang seharusnya agar mendapatkan keuntungan lebih besar dengan berlindung dibalik dokumen perusahaan resmi jasa pengangkutan Limbah PT Nikosa.

Baca Juga :  H.Aprozi Alam (DON ZIE) Kuasai Dukungan 12 DPC Golkar Lampung

Salah satu warga berinisial HR menjelaskan l “Limbah B3 yang kerap dibuang di lokasi tersebut berasal dari salah satu Perusahaan PT Daya Radar Utama (Noatu) yang diambil oleh PT Nikosa , yang seharusnya didikirim ke wilayah Pulau Jawa atau Jakarta “.tegasnya

“Namun Limbah B3 tersebut dengan sengaja dikirim dan ditampung di lokasi lahan kosong di Kampung Patrik, dikabarkan pemilik lahan berinisial YT tidak memiliki ijin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).”lanjutnya .

Dirinya menyebut bahwa pemilik lahan inisial YT juga sebagai Penanggung Jawab dilapangan dengan berdalih telah mendapatkan surat pernyataan menyetujui limbah B3 dibuang di lokasi tersebut, ucapnya kepada media .

Baca Juga :  Warga Panjang Tolak Provokasi Atas Nama Korban Banjir

“Sementara oknum nakal dibalik dokumen jasa pengangkut PT Nikosa “berinisial YD selaku Pemborong dan selaku kontraktor Pembuang limbah B3,” ucap HR.

Diketahui pengusaha jasa pengangkut limbah hingga pemilik lahan yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk pembuangan hasil limbah B3 tanpa memiliki ijin tertentu dapat terjerat sangsi pidana maksimal 10 tahun penjara sebagai mana yang tertera dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab limbah B3 tersebut dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius ,mulai dari tercemarnya air tanah dengan Zat berbahaya bagi kesehatan hingga asap atau debu yang membahayakan pernapasan dan kesehatan mata warga sekitar .

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI
WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses
PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom
Kacabdin Wilayah II Cek Langsung Pelaksanaan TPA SPMB, Pastikan Transparan dan Objektif
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:42 WIB

Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:27 WIB

RMD Gandeng Pengusaha Billboard Lampung, Sukses Hantarkan Ade Jona ke Tampuk Pimpinan HIPMI

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:16 WIB

WTP Ke-12 Sukses Diraih, Ini Rincian Anggaran dan PR Berharga Miliaran Rupiah untuk Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:07 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

Berita Terbaru