Menelusuri Makna _Negik_ : Belajar Dari Kasus Dokter-Pasien RSAM

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Menelusuri Makna _Negik_ : Belajar Dari Kasus Dokter-Pasien RSAM

oleh: *Prof. Admi Syarif, PhD*

DosenUnila dan Tukang tulis

Sore ini, saya kembali melihat sebuah berita yang cukup viral beberapa hari ini di halaman sosial media. Berita di surat kabar Online tersebut berjudul “Oknum Dokter Berinisial BR RS Abdul Moeloek ‘Negik’ Orangtua Pasien BPJS.” Diberitakan bahwa orangtua pasien dimintai uang sebesar Rp8 juta dengan dalih tertentu, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi dokter tersebut.

Pada tulisan kali ini, saya ingin memaknai istilah “negik” dari berbagai perspektif, terutama perspektif lainnya.

Saya tertarik dengan istilah “negik~menegik” ini, karena cukup populer di daerah tempat saya tinggal. Saya kebetulan lahir dan dibesarkan di daerah DePasKo (Depan Pasar Koga), Kedaton. Di kalangan anak muda saat itu, sering terdengar percakapan dengan kata “negik” seperti ini:

“Lo tadi negik sopir yang lewat di jalan itu ya?” tanya seorang anak muda kepada temannya.

Kata “negik” adalah bahasa informal yang cukup populer di Lampung. Dalam bahasa Indonesia, kata ini bersinonim dengan “memalak” atau “memeras”. Secara harfiah, “negik” bermakna “membebani dengan uang atau barang secara paksa dari orang lain”. Tidak jarang, istilah “negik” biasanya diikuti dengan ancaman atau tekanan. Tentu saja, “negik” ini juga dikaitkan dengan kegiatan ilegal atau tindakan yang tidak sah menurut hukum kita. Orang yang ditegik juga pasti akan merasa tidak senang dan memiliki hak untuk melaporkan.

Baca Juga :  Hi. Nuryadin (KAIM) Fasilitasi Diskusi Publik Di Lamban Kuning, Terkait Kasus Cabul

Kita juga baru saja ramai dengan cerita dugaan “negik” yang melibatkan artis NM kepada seorang pengusaha _skincare_ berinisial RG yang cukup viral pada pertengahan 2025 lalu. Dalam laporan yang dibuat oleh RG ke pOlda Metro Jaya, ia mengklaim bahwa NM negik sebesar Rp4 miliar sebagai syarat agar tidak memberikan ulasan negatif terhadap produk kecantikan miliknya. Produk skincare tersebut diduga mengandung bahan berbahaya seperti sodium lauryl sulfate (SLS).

Kasus ini sangat menarik perhatian publik karena melibatkan selebriti dan pengusaha ternama, serta menyoroti potensi media sosial. Kasus ini juga membuka mata kita tentang bagaimana tindakan “negik” bisa terjadi dalam dunia yang lebih besar, seperti di ranah bisnis dan pelayanan kesehatan.

Di kasus lain, orangtua pasien BPJS yang menjadi korban “negik” oleh oknum dokter di RS Abdul Moeloek menceritakan pengalamannya. “Dokternya tidak menjelaskan alat apa yang dimaksud. Karena ingin anak selamat, kami akhirnya menuruti. Uang itu kami transfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening rumah sakit,” ujar orang tua pasien tersebut.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Kejuaraan Judo "Kapolda Cup" Tahun 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Berita ini mendapat perhatian serius dari RSUD Abdul Moeloek (RSAM). Direktur RSAM, Imam Ghozali, menyatakan bahwa RSAM tidak akan menoleransi praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun, apalagi “negik” pasien BPJS yang seharusnya mendapatkan layanan gratis sesuai aturan. Beliau menegaskan akan menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya.

Tak hanya itu, Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal juga turut menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Kita semua berharap proses penyelesaian kasus ini berjalan dengan adil dan transparan.

Mari kita jaga etika, saling menghormati, dan memastikan bahwa tindakan “negik” atau pemerasan tidak memiliki tempat di bumi Lampung, tempatnya orang-orang BAIK HATI. Semuanya berhak mendapatkan layanan yang adil dan transparan, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan, atau dalam kehidupan sehari-hari.

Di akhir tulisan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk “terus bersemangat berbuat baik menjemput *”Lampung BAHAGIA dan MEMBANGGAKAN!”*

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB