Ketua DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat ke Warga Kalianda

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Atmosfirnews.id —  Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di wilayah tersebut.

Sosialisasi tersebut digelar di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang dihadiri oleh ratusan warga di daerah tersebut pada Jumat (5/7/2024).

Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan, tujuan dari Sosperda tersebut, untuk memberikan himbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  HUT ke-79 RI, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry: Terus Jaga Cita-Cita Bangsa Indonesia

“Masyarakat khususnya di Lampung Selatan sangat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hendry Rosyadi.

Oleh karena itu, tujuan peraturan daerah tersebut, dibuat untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan.

Hendry Rosyadi menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.

Menurutnya, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dan Intimidasi di Desa Hara Banjarmanis: APH dan Pemkab Diminta Turun Tangan

Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada warga tentang pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat di wilayah tersebut.

“Perda itu itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat,” ujar Hendry Rosyadi.

Menurutnya, semua warga berhak mendapatkan keamanan, ketertiban, ketenteraman, serta juga perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. (**)

Berita Terkait

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun
Dugaan Pungli Laporan Keuangan Puskesmas di BPKAD Lamsel Menguap di Inspektorat?
Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar
Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Gandeng Dunia Industri, Pemprov Lampung Targetkan Lulusan SMK Berdaya Saing Lewat Corporate Goes to School
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Pungli Laporan Keuangan di Dinkes Lampung Selatan: 28 Puskesmas Disebut Jadi “Sapi Perahan” Tiap Tahun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:31 WIB

Piala Bupati Diprotes, Drag Race di Jalan Umum Lampung Selatan Dinilai Legalkan Balap Liar

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:26 WIB

Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan

Berita Terbaru