Ketua DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat ke Warga Kalianda

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, Atmosfirnews.id —  Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di wilayah tersebut.

Sosialisasi tersebut digelar di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan yang dihadiri oleh ratusan warga di daerah tersebut pada Jumat (5/7/2024).

Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan, tujuan dari Sosperda tersebut, untuk memberikan himbauan dan pengetahuan tentang perlindungan masyarakat.

Baca Juga :  Perkuat Wilayah Pesisir , BNNK Lampung Selatan Gelar Deklarasi Masyarakat Pesisir Perangi Narkoba

“Masyarakat khususnya di Lampung Selatan sangat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari,” kata Hendry Rosyadi.

Oleh karena itu, tujuan peraturan daerah tersebut, dibuat untuk mengatur tata kehidupan warga agar dapat memahami tentang regulasi perlindungan.

Hendry Rosyadi menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.

Menurutnya, masyarakat diharapkan mampu memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan juga perlindungan kepada warga dalam melaksanakan setiap kegiatan sehari-hari.

Baca Juga :  Misteri Kematian Akim, Keluarga Segera Laporkan Oknum Polsek Natar ke Propam Atas Dugaan Obstruction Of Justice

Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada warga tentang pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 itu untuk terus disosialisasikan di tengah-tengah masyarakat di wilayah tersebut.

“Perda itu itu diturunkan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat,” ujar Hendry Rosyadi.

Menurutnya, semua warga berhak mendapatkan keamanan, ketertiban, ketenteraman, serta juga perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. (**)

Berita Terkait

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni
Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Gandeng Dunia Industri, Pemprov Lampung Targetkan Lulusan SMK Berdaya Saing Lewat Corporate Goes to School
Desas-Desus Pergantian Pimpinan DPRD Lampung Selatan Terjawab Sudah, Ini Infonya…
Gelorakan Anti Narkoba, BNNK Lampung Selatan Gelar Siger Tapis di SMAN 2 Kalianda
Diduga Tak Puas Dengan Penanganan Unit PPA Polres Lamsel, Korban Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:12 WIB

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:26 WIB

Tak Sekadar Destinasi Wisata, Virgo Beach Gelar Doa dan Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:30 WIB

Dosen dan Mahasiswa KKN ITERA Tanam Ketapang Bersama Warga, Dorong Penghijauan Pesisir Desa Tarahan

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Jumat, 14 November 2025 - 16:28 WIB

Gandeng Dunia Industri, Pemprov Lampung Targetkan Lulusan SMK Berdaya Saing Lewat Corporate Goes to School

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB