KEJATI LAMPUNG PENERANGAN HUKUM BERSAMA PEGAWAI ATR/BPN KOTA BANDAR LAMPUNG, UU ITE SEBAGAI PAYUNG HUKUM SERTIFIKAT ELEKTRONIK PERTANAHAN

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfinews.id

Tim Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama ATR/BPN Kota Bandar Lampung adakan Penerangan Hukum terkait penerbitan Sertifikat Elektronik Pertanahan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 dengan tema “UU ITE sebagai Payung Hukum Sertifikat Elektronik Pertanahan”, dalam rangka implementasi Sertifikat Elektronik untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Albert Muntarie menyambut baik kegiatan penerangan hukum oleh Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam rangka memberikan pencerahan hukum kepada Pegawai dilingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sesuai dengan temanya yaitu UU ITE sebagai Payung Hukum Sertifikat Elektronik Pertanahan dalam rangka implementasi Sertifikat Elektronik.  Program Modernisasi dari Kementerian ATR/BPN Bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan, disimpan, dan dikelola dalam format digital. Tujuan Program ini merupakan peningkatan keamanan data pertanahan, meminimalisir risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan serta meningkatkan efisiensi layanan pertanahan. Ini adalah langkah transformatif dari administrasi analog ke digital.

Baca Juga :  PIDSUS KEJATI LAMPUNG TAHAN OKNUM BPN LAMPUNG SELATAN DAN PPAT TERKAIT MAFIA TANAH MILIK KEMENTERIAN AGAMA RI 

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Penerangan Hukum pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung merupakan sinergitas bersama untuk melakukan sosialisasi hukum kepada pegawai dilingkungan ATR/BPN Kota Bandar Lampung sehubungan implementasi Sertifikat Elektronik dengan menjadikan UU ITE sebagai Payung Hukum.  Kegiatan ini sebagai tim pemateri, yaitu Plt. Kepala Seksi V Bidang Asintel Kejati Lampung Imam Yudha Nugraha, SH, MH., Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH., Jaksa Ahli Pertama Agung Prabudi JS, SH, MH, Humas Ahli Muda M.Isa Ansori, SKom, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

UU ITE Mengesahkan Keberadaan Sertifikat Elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) UU ITE yaitu “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Artinya Pasal inilah yang memberikan “nyawa” hukum kepada Sertifikat Elektronik BPN. Implikasi Kedudukan Sertipikat Elektronik setara dan sama kuatnya dengan sertifikat fisik di mata hukum dan pengadilan. Tanpa pasal ini, sertifikat elektronik hanyalah file biasa tanpa nilai hukum.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Upacara Hari Pahlawan

Kejaksaan sangat mendukung Modernisasi dari Kementerian ATR/BPN dengan Bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan, disimpan, dan dikelola dalam format digital, dimana hal ini bermanfaat sekali dimasa yang akan datang terkait Kepastian Hukum yang Lebih Tinggi dikarenakan Data tunggal dan terpusat mengurangi sengketa tanah, Peningkatan Keamanan Mengurangi praktik mafia tanah dan pemalsuan sertifikat, Efisiensi Layanan Proses pengecekan, peralihan hak, dan layanan lainnya menjadi lebih cepat dan transparan dan tentunya mendukung Ekonomi Digital memudahkan proses agunan ke bank dan transaksi properti secara digital.

UU ITE adalah payung hukum fundamental yang memberikan legalitas dan kekuatan pembuktian bagi Sertifikat Elektronik BPN.  Tanpa pengakuan dokumen elektronik (Pasal 5) dan tanda tangan elektronik (Pasal 11) dalam UU ITE, program modernisasi pertanahan ini tidak akan dapat berjalan.  Keterkaitan ini menunjukkan bagaimana regulasi di bidang teknologi informasi secara langsung mendukung dan mengakselerasi transformasi layanan publik di sektor lain, seperti pertanahan. UU ITE dan Inovasi BPN merupakan Administrasi Pertanahan yang Modern, Aman, dan Efisien.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB