Kapolda Lampung Untuk Kedua Kalinya Raih Penghargaan Pin Emas Dari ATR / BPN : Wahyudi Sesalkan Laporan Korban Sindikat Mafia Tanah Diduga Libatkan Notaris, Mandek Di Polres Pesawaran

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, atas nama Kepolisian Daerah Lampung untuk kali kedua menerima penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu ,13 November 2024 lalu di acara Resmi yang di gelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran Jakarta.

Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam membongkar dan menumpas jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat dari beberapa kejahatan pertanahan melibatkan bergai modus dengan mengunakan surat kuasa diduga palsu.

Yang mana Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan dirinya akan terus berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak dibiarkan merusak kepercayaan publik , terangnya

“Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga dan pentingnya kerja sama yang solid dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah,” tutup Irjen Pol Helmi Santika.

Namun ironisnya ternyata masih saja ada oknum – oknum kepolisian di Wilayah Hukum Polda Lampung yang tidak serius dalam menangani kasus para oknum mafia tanah yang kerap melibatkan para oknum Notaris di wilayah Lampung untuk melancarkan aksi modus mereka, contohnya Polres Pesawaran yang hingga saat ini belum dapat mengusut tuntas laporan korban dugaan penipuan diduga melibatkan oknum Notaris sejak 1 tahun lalu ,dengan no Laporan LP/B/83/V/2023/SPK/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada tanggal 18 Mei 2023 lalu .

Kepada media, korban Mutia ungkapkan, awalnya korban tergiur saat melihat postingan rekan kerjanya di media sosial Facebook adanya rumah Subsidi di Bandar Lampung yang ingin di lakukan Take Over, tidak lama kemudian korban dikenalkan dengan seorang marketing dan melakukan pertemuan di wilayah perbatasan Pesawaran untuk melanjutkan obrolan tentang pengambilan unit perumahan tersebut.

Selanjutnya korban terangkan dirinya bersama marketing tersebut melihat beberapa lokasi rumah yang ingin ditawarkan marketing dan korbanpun tertarik dengan salah satu unit rumah yang berada di wilayah Langkapura, Bandar Lampung, lalu marketing tersebut langsung menghubungi rekannya seorang marketing developer rumah tersebut dan melakukan pertemuan di rumah Developer tersebut di wilayah Natar untuk proses lebih lanjut, ucap korban .

“Saat pertemuan itu akhirnya kami sepakat sistem pembayaran rumah tersebut dengan cash tempo. Selang beberapa hari saya bersama oknum Developer ingin melakukan pembayaran rumah yang hendak saya ambil dan saya sempat ucap saya ingin membayar perumahan tersebut di kantor notaris saya namun mereka mengajak saya untuk datang saja ke kantor notaris yang mereka tunjuk untuk melakukan pembayaran,” terang korban lagi.

Baca Juga :  Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Korban pun ceritakan tanpa menaruh curiga ia pun menurutinya untuk melakukan pembayaran di kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu yang berada di Pesawaran dan menyerahkan uang diawal sejumlah 150 juta secara cash dan disaksikan oleh salah satu anak buah Notaris Sulistyo Sri Rahayu dengan dalih bahwa ibu notaris habis melahirkan, ucap korban .

“Saat itu mas, saya menanyakan surat tanda jual belinya dan mereka pun bilang ke saya bahwa sedang diproses, nanti dihubungi kembali, tidak lama saya mendapatkan salinan surat dari oknum Developer bernama Anis, lalu saya melakukan pembayaran kembali dengan via transfer,” ujar korban.

“Satu bulan kemudian barulah saya datang kembali ke kantor notaris Sulistyo Sri Rahayu untuk melakukan pelunasan rumah tersebut kurang lebih hampir 100 juta dan diterima untuk dihitung oleh anak buah notaris Sulistyo Sri Rahayu bernama Ade bersama rekannya,” kata korban lagi.

“Pada saat saya menyerahkan uang untuk pelunasan unit rumah itu ada juga ibu Notarisnya, Sulistyo Sri Rahayu dan saya pun sempat foto bersama dengan beliau, lalu saya menanyakan proses penyelesaian sertifikatnya, beliau menjawab agak lama karena proses pemecahan dan sebagainya kepada saya,”terang korban kembali.

“Namun ternyata rumah tersebut, yang sudah saya pesan dan sudah saya bayar, sudah dialihkan ke konsumen lain, info yang saya dapat dengan sistem KPR subsidi oleh pembeli tersebut, karena saya merasa curiga saya pun menghubungi Developer bernama Anis dan Adel dan mereka berjanji kepada saya akan mengganti unit rumah lain serta berjanji akan mengganti uang yang telah saya keluarkan,” ujar korban.

“Herannya lagi mas, pihak Notaris, ibu Sulistyo Sri Rahayu ketika saya pertanyakan dirinya hanya berdalih bahwa Kantor Notarisnya hanya menerima titipan Foto Copi sertifikat, nah-kan buat saya bingung, padahal guna Notaris itu kan sudah jelas fungsinya untuk apa dan pasti sebelum adanya kesepakatan jual beli semestinya pihak Notaris yang ditunjuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terlebih dahulu dong surat – surat rumah tersebut, jika memang ada unsur tidak benar semestinya bisa dijelaskan kepada kedua belah pihak sebelum saya menyerahkan uang tersebut, saya menduga memang mereka sindikat penipuan tanah,” tutup korban dengan nada kesal.

Baca Juga :  Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum

Akibat peristiwa tersebut korban melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut ke Polres Pesawaran dengan no Laporan LP/B/83/V/2023/SPK/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada tanggal 18 Mei 2023 lalu hingga saat ini diduga mandek di Polres Pesawaran.

Menyikapi dugaan lambatnya proses penanganan hukum Laporan tersebut, Ketua Gepak Lampung, Wahyudi sangat menyesalkan kinerja Polres Pesawaran yang dianggap lamban, sementara secara kasat mata kasus ini jelas melibatkan notaris, bagaimana mungkin produk hukum yang dibuat oleh notaris bisa dikesampingkan, peristiwanya pun jelas di kantor notaris, mengapa penyidik masih ragu.

“Kalau dengan notaris saja produk hukumnya tidak bisa dipertanggung-jawabkan,bagamana jika transaksi dilakukan di pinggir jalan, apa bedanya,” ucap Wahyudi dengan nada tinggi.

‘Semestinya Notaris dalam memberikan pelayanan merupakan pihak yang menuangkan keinginan para pihak yang menghadap kepadanya, bukan kehendak dirinya sendiri dan harusnya bersikap netral atau tidak berpihak kepada salah satu penghadap, keadilan memang harus ditegakkan, kecuali notaris telah melakukan hal-hal negatif seperti turut melakukan atau menganjurkan atau membantu terjadinya suatu tindak pidana,”jelas Wahyudi

Wahyudi menambahkan jika memang oknum Notaris Sulistyo Sri Rahayu tidak terlibat, semestinya tidak akan terjadi kesepakatan penyerahan duit tersebut, apalagi itu terjadi di kantor miliknya dan disaksikan oleh anggota atau anak buahnya dan dirinya pun ada di sana juga, jadi mustahil tidak mengetahuinya.

Apalagi sudah jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Notaris sebagai “pejabat umum” yang memiliki kualitas intelektual yang memadai dan bukan sekedar “tukang” atau “juru tulis” semata-mata harus juga berkewajiban menegakkan prinsip “good governance” atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (general principles of good administration) yang meliputi asas-asas yang mengutamakan kepastian hukum; tertib peyelenggaraan negara; kepentingan umum; keterbukaan; profesionalitas; proporsionalitas; efisisensi, efektivitas dan akuntabilitas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pesawaran belum dapat memberikan tanggapan terkait lambannya laporan tersebut ditangani dan meminta untuk menghubungi Kasatreskrim.
“Monggo bisa ke PK Kasat Reskrim ya,” singkatnya melalui via WhatsAppnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU DEVRAT jelaskan “Prosesnya tetap berjalan pak. Bulan ini kami menyita barang bukti dari Notaris, memang ada indikasi, namun untuk objektifnya penegakkan hukum, kami akan meminta keterangan dari Dewan Kehormatan Notaris terkait itu. Apabila memenuhi unsur pasal pidana, cukup alat bukti dan dinyatakan salah oleh Dewan Kehormatan Notaris, ada kemungkinan ditetapkan tersangka,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo
Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak
Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Samsat Rajabasa Perkuat Edukasi Pajak Kendaraan Lewat Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum
Universitas Saburai Perkuat Promosi Kampus Lewat EKPO SMA YP Unila
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:33 WIB

Penyedia Jasa Lokal Gigit Jari, Anggaran Miliaran BKPSDM Justru “Hijrah” ke Sidoarjo

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:09 WIB

Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB