Sejak 2022, Sudah Tiga Korban Tertipu Oknum Deplover Feri Octara, Modus Operandi Catat Perjanjian Di Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu

- Jurnalis

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung- Atmosfirnews.id
Fungsi notaris tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis maka notaris dapat mendeteksi kemungkinan iktikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial ekonomi dan yuridis dengan demikian melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Notaris menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya.

Namun fungsi tersebut kerap masih saja adanya oknum – oknum berkedok Property dan Deplover yang lolos melakukan modus penipuan dalam pengunaan jasa Notaris.

Seperti yang dialami oleh warga Lampung Utara bernama Mutiasari, yang mana diketahui telah menjadi korban penipuan oknum Deplover dan Property di Lampung bernama Feri Octara dan Anis Rosita yang mengunakan jasa Kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu untuk mencatat dan membuat perjanjian yang disepakati dalam proses perjanjian jual beli .

Korban Mutiasari beberkan merasa heran mengapa setelah dirinya membuat perjanjian pembelian rumah dengan Deplover dan oknum yang mengaku dari properti bernama Feri Octara dan Anis Rosita, diketahui warga Natar, lalu setelah saling sepakat, perjanjian kami tersebut ditulis, di buat di salah satu kantor notaris bernama Sulistyo Sri Rahayu di Kabupaten Pesawaran.

“Setelah itu saya melakukan pembayaran pertama sesuai kesepakatan yang telah dibuat hingga melunasi pembayaran yang disetujui dan di saksikan juga oleh staf kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu bernama Bambang, namun setelah pelunasan tersebut saya mulai curiga dan ternyata rumah yang disepakati ternyata sudah dialihkan dengan orang lain,”ucap Mutiasari.

“Yang membuat saya heran mas, kok bisa rumah tersebut berpindah ke orang lain, padahal kami ini sudah ada perjanjian yang dibuat dikantor Notaris tersebut dan alasan yang di berikan Notaris Sulistyo Sri Rahayu kepada wartawan belum lama ini membuat saya aneh dengan dalih saya telah membatalkan kan perjanjian tersebut dan itupun hanya dia dapat keterangan dari pihak Feri Octara dan tidak ada tertulisnya pembatalan tersebut dari saya , seharusnya jika seperti itu saya di kelarifikasi juga dong, diberitahu jangan hanya sepihak saja dan lepas tanggung jawab begitu saja ,”kata Mutiasari.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Bersama PT Asia Makmur Bagikan Ratusan Sembako Bagi Warga Korban Banjir

“Karena saya merasa sudah menjadi korban penipuan oleh oknum Deplover Feri Octara dan Anis Rosita, yang mana kami membuat perjanjian jual beli tersebut akhirnya saya melaporkan kasus itu ke Polres Pesawaran no Laporan LP/B/83/V/2023/SPKT/ Polres Pesawaran.pada 18 Mei 2023 silam dengan terlapor Feri Octara, Anis Rosita dan Bambang staf Notaris Sulistyo Sri Rahayu namun sampai saat ini ketiga terlapor masih berkeliaran,” tutupnya kepada media.

Dari informasi yang diperoleh Media, terungkap Modus Deplover, properti Mafia tanah Feri Octara dan Anis Rosita sejak tahun 2022 telah kerap melakukan penipuan mengunakan jasa Notaris Sulistyo Sri Rahayu dalam melancarkan aksinya dan diketahui sebanyak 3 pihak yang menjadi korban Feri Octara dan Anis Rosita dengan modus operandi yang sama, dididuga berlindung dibalik kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu.

Diketahui, ketiga korban penipuan sempat melaporkan pelaku Feri Octara,Anis Rosita dan Notaris Sulistyo Sri Rahayu ke pihak berwajib pada tahun 2022 dengan No Laporan.LP/B/1162/X/2022/SPKT/Polda Lampung . dilaporkan oleh korban pasutri bernama Adi Nyayu warga Provinsi Kepri,lalu di laporkan kembali Feri Octara,Anis Rosita dan juga Notaris Sulistyo Sri Rahayu oleh korban kedua masih di tahun 2022 oleh warga Lampung Selatan bernama Handoyo dengan No Laporan.STTLP/921/VIII/2022/POLDA LAMPUNG dan Korban yang ketiga Warga Lampung Utara bernama Mutiasari hingga kini masih bergulir di Polres Pesawaran.

Sementara saat dimintai tanggapan terkait sepak terjang pelaku Feri Octara dan Anis Rosita menipu korbanya yang membuat akad perjanjian jual beli di kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu dan sebanyak tiga kali diduga ikut dilaporkan dugaan kasus penipuan ke APH, Notaris Sulistyo Sri Rahayu, dalam pernyataannya mengatakan bahwa dirinya membantah tidak terlibat sama sekali dalam praktik ilegal tersebut.

IIa menegaskan bahwa perannya sebagai notaris hanya sebatas pencatat dan penyusun akta perjanjian atau pengikatan berdasarkan data dan dokumen yang dibawa oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli.

“Saya selaku notaris hanya menerima permohonan untuk dibuatkan akta perjanjian atau pengikatan. Data yang saya terima adalah dokumen-dokumen dari kedua belah pihak, kemudian saya tuangkan ke dalam bentuk akta sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujar Sulistyo Sri Rahayu.

Baca Juga :  Aspeknas Lampung Gelar Halal Bihalal, Dorong Regenerasi Pengusaha Muda dan Soroti Tantangan Dunia Konstruksi

Lebih lanjut, Sulistyo menekankan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga atau nilai transaksi. Semua keputusan mengenai nilai jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

“Tugas saya hanya mencatat, bukan menentukan harga. Nilai transaksi itu ditentukan sepenuhnya oleh kedua belah pihak. Saya hanya menuangkannya dalam akta dan daftar perjanjian berdasarkan kwitansi yang ada,” tegasnya.

Menanggapi adanya indikasi kwitansi yang menggunakan kop kantor notaris miliknya, Sulistyo menjelaskan bahwa ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Menurutnya, pada saat itu, proses yang berlangsung melibatkan saksi, dan penjelasan terkait pembuatan kuitansi tersebut akan disampaikan oleh pihak saksi.

“Terkait kwitansi yang menggunakan kop kantor saya, saya tidak bisa menjelaskan sendiri karena yang membuat adalah saksi. Nanti saksi yang akan menjelaskan,” kata Sulistyo.

Dalam pernyataannya, Sulistyo Sri Rahayu juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap tudingan yang dinilainya merugikan. Ia menyebut pemberitaan yang menyangkutkan dirinya dengan dugaan mafia tanah sangat merusak reputasinya sebagai seorang notaris profesional.

“Saya tegaskan, tudingan tersebut sangat merugikan saya. Oleh karenanya, saya akan mengambil langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang sudah beredar,” ujarnya.

Ditempat terpisah,Wahyudi yang diberi kuasa oleh Mutiasari jelaskan dirinya untuk terus mengawal kasus ini, yang mana dirinya mulai merasa lelah dengan proses hukum ini.

Pasalnya , sudah hampir 2 tahun, belum juga ada kepastian . Alasan Penyidik masih berusaha mencari keberadaan terlapor, tanpa ada keterangan dari terlapor maka Perkara ini tidak akan pernah selesai ” Repot kalau begini ,” ujar Yudhi, panggilan lain Wahyudi.

Tambahnya,” Belum lagi saat ini notaris sudah menunjuk pendampingan hukum kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Kota Bandar Lampung, Saya Heran lembaga Perlindungan Konsumen, bukannya membela konsumen yang di, ini malah berpihak pada Notaris. LPK atas nama Anton sempat menghubungi kami dalam whatsapp dgn nada tinggi akan mengambil langkah hukum, Saya selaku kakak kandung korban mempersilahkan saja, Saya Siap menghadirkan, jangan kan materi, nyawa pun saya pertaruhkan,” pungkas Yudhi bernada kesal.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB