Gepak Lampung Kembali Kuliti Mutasi Jilid 1 Di BAPENDA

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Masih terkait Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, yang melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, pada hari Jum’at (20/09/2024).

Pelantikan tersebut masih menyisakan ketidak-puasan masyarakat maupun sebagian pihak yang merasakan adanya ketidak-adilan dalam mutasi tersebut.

Sebagai contoh, adanya pengangkatan pejabat Eselon IV dengan pangkat golongan III/b, yang merupakan pangkat golongan terendah dalam persyaratannya, selain banyak persyaratan lain yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural.

Dalam aturan tersebut disyaratkan beberapa hal untuk pengangkatan pejabat antara lain : berstatus PNS, setendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi pendidikan yang ditentukan, memiliki penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan yang ditentukan serta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga :  Rotasi Penyegaran : Pejabat Utama Polda Lampung Dan Kapolres Berganti

Disebutkan pula dalam aturan tersebut, selain persyaratan-persyaratan di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah juga perlu memperhatikan faktor-faktor: senioritas dalam kepangkatan, usia, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jabatan serta pengalaman .

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pengangkatan pejabat eselon III dan IV itu terutama di Bapenda Provinsi Lampung, sudah melalui prosedur yang berlaku.
Karena info dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa terdapat pengangkatan pejabat eselon IV pada OPD itu dimana staf di bawahnya ada yang pangkat golongannya lebih senior.

Kondisi seperti ini tidak dapat dianggap remeh dan kenyataannya acapkali dibiarkan terjadi, akibatnya kondisi kerja menjadi tidak nyaman dan akhirnya kinerja organisasi tidak optimal akibat konflik yang terjadi.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Periode 2024-2029 Oleh Ketum DPP Grib Jaya

Menyikapi ini, Ketua GEPAK Lampung, Yudhi Hasyim menilai bahwa proses mutasi di lingkungan Pemda Provinsi Lampung itu lebih dominan pada regulasi suka tidak suka dan cenderung pada muatan Dalang.
“Bagaimana seorang ASN dengan Kepangkatan golongan III b harus memimpin dan memegang kendali kebijakan, sementara orang yang di pimpinnya memiliki kepangkatan jauh diatasnya, bahkan ada yang memiliki jenjang kepangkatan IV b dan jauh senior di atasnya,” ujar Yudhi Hasyim.

“Apa kah ini tidak timpang dan mengabaikan azaz keadilan?. Saya tidak ingin kebijakan ini berdampak negatif pada sesama rekan kerja.
Keberhasilan satker yang bersifat teknis ini memerlukan kekompakan sebagai landasan penting untuk mengejar keberhasilan yang menjadi tujuan utama organisasi yaitu Peningkatan Pendapatan Daerah” ujar Yudhi lagi.

“Saya berharap Mutasi Jilid 2 nanti dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, selektif dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Yudhi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB