Gepak Lampung Kembali Kuliti Mutasi Jilid 1 Di BAPENDA

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Masih terkait Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, yang melibatkan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, pada hari Jum’at (20/09/2024).

Pelantikan tersebut masih menyisakan ketidak-puasan masyarakat maupun sebagian pihak yang merasakan adanya ketidak-adilan dalam mutasi tersebut.

Sebagai contoh, adanya pengangkatan pejabat Eselon IV dengan pangkat golongan III/b, yang merupakan pangkat golongan terendah dalam persyaratannya, selain banyak persyaratan lain yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural.

Dalam aturan tersebut disyaratkan beberapa hal untuk pengangkatan pejabat antara lain : berstatus PNS, setendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi pendidikan yang ditentukan, memiliki penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi jabatan yang ditentukan serta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga :  Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Disebutkan pula dalam aturan tersebut, selain persyaratan-persyaratan di atas, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah juga perlu memperhatikan faktor-faktor: senioritas dalam kepangkatan, usia, Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jabatan serta pengalaman .

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah pengangkatan pejabat eselon III dan IV itu terutama di Bapenda Provinsi Lampung, sudah melalui prosedur yang berlaku.
Karena info dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, menyatakan bahwa terdapat pengangkatan pejabat eselon IV pada OPD itu dimana staf di bawahnya ada yang pangkat golongannya lebih senior.

Kondisi seperti ini tidak dapat dianggap remeh dan kenyataannya acapkali dibiarkan terjadi, akibatnya kondisi kerja menjadi tidak nyaman dan akhirnya kinerja organisasi tidak optimal akibat konflik yang terjadi.

Baca Juga :  Aprozi Alam Ucapkan Selamat Atas Musda IX Al Hidayah: Dorong Peran Strategis di Bidang Keagamaan

Menyikapi ini, Ketua GEPAK Lampung, Yudhi Hasyim menilai bahwa proses mutasi di lingkungan Pemda Provinsi Lampung itu lebih dominan pada regulasi suka tidak suka dan cenderung pada muatan Dalang.
“Bagaimana seorang ASN dengan Kepangkatan golongan III b harus memimpin dan memegang kendali kebijakan, sementara orang yang di pimpinnya memiliki kepangkatan jauh diatasnya, bahkan ada yang memiliki jenjang kepangkatan IV b dan jauh senior di atasnya,” ujar Yudhi Hasyim.

“Apa kah ini tidak timpang dan mengabaikan azaz keadilan?. Saya tidak ingin kebijakan ini berdampak negatif pada sesama rekan kerja.
Keberhasilan satker yang bersifat teknis ini memerlukan kekompakan sebagai landasan penting untuk mengejar keberhasilan yang menjadi tujuan utama organisasi yaitu Peningkatan Pendapatan Daerah” ujar Yudhi lagi.

“Saya berharap Mutasi Jilid 2 nanti dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian, selektif dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Yudhi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:31 WIB

Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:18 WIB