Cari Aman, Sentra Penegakaan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Way Kanan, 4 Kasus Dilaporkan Tidak Serius Diproses.

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Way Kanan, Atmosfirnews.id
GAKKUMDU Kabupaten Way Kanan hanya mencari aman saja dalam Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan tahun 2024, ini terlihat dari 4 pengaduan yang masuk 2 dari Paslon nomor urut 1 dan 2 dari paslon nomor urut 2 belum ada satu yang dianggap melanggar, Minggu (10/11/2024).

Tentunya belum adanya sangsi atau hukuman yang tegas atas pengaduan ini , membuat masyarakat bertanya-tanya ada apakah yang terjadi dengan 4 pengaduan yang disampaikan ke Gakkumdu Way Kanan satu pun tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini menuaikan kritik dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan Yoni Aliestiadi yang menyebutkan bahwa Gakkumdu Kabupaten Way Kanan tidak kerja secara serius, sehingga semua pengaduan yang masuk di anggap tidak bisa di lanjutkan kasusnya.

” Kalau dari sekian pengaduan yang masuk ke Gakkumdu tidak ada yang dinyatakan bersalah atau dilanjutkan bikin masyrakat bingung , kok semua pengaduan tidak terbukti menyalahi aturan pelanggaran Pilkada Serentaj 2024.” Imbuhnya.

Lebih lanjut Yoni menambahkan ,Padahal semua APH sudah masuk dalam anggota Gakkumdu baik Polisi maupun Kejaksaan , seharusnya dengan adanya 2 lembaga ini lebih punya nyali dan keberanian untuk mementukan siapa saja yang melanggar .

Baca Juga :  DANBRIGIF 4 MARINIR/BS BERSAMA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG DAN OWNER GOLDEN TULIP PANEN BAWAL DAN MELON

” Kami mau Gakkumdu bekerja jangan mau ambil jalan aman saja , kasihanan pemerintah telah membuat posko Gakkumdu dengan berbagai fasilitas tapi tidak memghasilkan satu pun keputusan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.” Tutupnya.

Ketua SMSi mengetahui hal ini setelah mendatangi sekretariatan Gakkumdu Way Kanan ( Kamis 7/11) dan mendapatkan keterangan dari ketua Koordinator GAKKUMDU Lekat Rizwan .SH yang menjelaskan tentang 4 laporan yang disampaikan.

Dalam keterangannya tentang kerusakan APK milik paslon nomor 01 hanya dijawab tidak bisa di regitrasi karena pelapor tidak menyebutkan siapa pelakunya , aneh sepertinya Kalau sudah tau pelakunya buat apa di laporkan pasti sudah didatangi ole tim 01 untuk diminta pertanggung jawaban.

Begitu juga tentang dugaan keterlibatan Camat dan 2 Kepala Kampung di jawab tidak bisa dilanjutkan,.karena harus ada saksi yang dihadirkan , padahal nyata bahwa mereka menggunakan jari tanda mendukung salah satu calon atau mereka dengan nyata ikut kampanye pada salah satu calon tidak ada sangsi , sudah ada bukti fhoto mereka .

Baca Juga :  Acara Festival Kebudayaan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 Dibuka Raden Adipati Surya.

Sementara laporan terhadap Calon Bupati yang melakukan kampanye di salah satu pondok pesantren dan dalah satu video nya yang dianggap melanggar ada unsur menprovokasi.

Belum diputuskan karena yang di laporkan calon Bupati Nomor urut 01 belum bisa hadir untuk memberikan keterangan .

Tentunya model kerja Gakkumdu hanya menerima laporan dan menproses laporan yang ada di kantor , ini dianggap hanya cari aman saja tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Kepolian dan Kejaksaan .

Selain itu petugas Bawaslu ada di setiap kampung dan Kecamatan tidak dilibatkan untuk mencari kebenaran , Kepolisian, juga ada Bhabimkantibmas di tiap kampung dan kecamatan tidak dilibatkan dalam mencari kebenaran dalam pengaduan kecurangan di Pilkada Serentak 2024.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Machiavelli HT. S. STP, M. SI , Ditunjuk sebagai Pelaksa Tugas Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Way Kanan.
Diamankan 5 Excavator dan 7 Mesin TI di Lokasi PTPN 1 Regional 7 Oleh Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu
LSM Gepak Soroti Kasus Pemotongan Honor Satpol PP Way Kanan Yang Mandek di Kejari.
Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan Adakan Pelatihan Terhadap Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.
Kapolres Akan Pecat Anggota nya 3 x 24 Jam, Bila Terlibat Penambangan Emas Ilegal dan Perambahan Lahan di PTPN 1 Regional 1 Bapu.
Kapolres dan Kejari Way Kanan Mendukung Gerakan Tokoh Masyarakat Blambangan Umpu Untuk Penyelamatan Lahan Garapan PTPN 1 Regional 7 Bapu
Ketua SMSI dan MOI Minta Agar Diusut Dugaan Pungutan Pembelian Seragam Sekolah Pramuka di SMP Negeri 1 Baradatu.
DANBRIGIF 4 MARINIR/BS BERSAMA WALIKOTA BANDAR LAMPUNG DAN OWNER GOLDEN TULIP PANEN BAWAL DAN MELON
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:26 WIB

Machiavelli HT. S. STP, M. SI , Ditunjuk sebagai Pelaksa Tugas Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Way Kanan.

Rabu, 10 September 2025 - 21:24 WIB

Diamankan 5 Excavator dan 7 Mesin TI di Lokasi PTPN 1 Regional 7 Oleh Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu

Sabtu, 6 September 2025 - 17:15 WIB

LSM Gepak Soroti Kasus Pemotongan Honor Satpol PP Way Kanan Yang Mandek di Kejari.

Selasa, 2 September 2025 - 19:59 WIB

Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan Adakan Pelatihan Terhadap Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Blambangan Umpu.

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Akan Pecat Anggota nya 3 x 24 Jam, Bila Terlibat Penambangan Emas Ilegal dan Perambahan Lahan di PTPN 1 Regional 1 Bapu.

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB