BREAKING NEWS Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Resmi Dijadikan Tersangka Skandal Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Senilai Rp6,8 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Drama hukum mengguncang Lampung Timur. Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan Kamis malam, 17 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pantauan langsung di lokasi, Dawam keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung dengan wajah tertunduk, mengenakan rompi merah muda khas tahanan korupsi.

Ia tak sendiri, tiga tersangka lainnya turut digiring ke dalam mobil tahanan yang kemudian membawa mereka ke Lapas Way Huwi, Lampung Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, Tim Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka, status Saudara MDW alias DWM, Saudara AC alias AGS, Saudara MDR, dan Saudara SS alias SWN kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Ketua Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Baca Juga :  Ngeriii.. RSUD Abdul Moeloek Berulah Lagi, Nyaris Telan Korban Jiwa

Armen menjelaskan, proyek dengan nilai kontrak Rp6.886.970.921 itu sejak awal sarat kepentingan. Bermula dari ide sang bupati untuk membangun ikon daerah yang terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten di Lampung, proyek tersebut berubah menjadi skema manipulatif.

“Pekerjaan ini seharusnya memerlukan keahlian khusus karena menyangkut desain patung. Tapi oleh PPK justru dipalsukan seolah-olah sebagai proyek konstruksi biasa. Lebih jauh lagi, perusahaan pemenang tender, CV GTA, sudah dititip sebelumnya oleh tersangka DWM,” ungkap Armen.

Tak hanya itu, perusahaan CV GTA yang dikendalikan oleh tersangka AGS, kemudian menyubkontrakkan proyek kepada pihak lain. Skema licik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.803.937.439, berdasarkan perhitungan penyidik.

Armen menegaskan, penyidikan tidak berhenti sampai di sini. “Kami telah memeriksa 36 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung. Proses hukum akan terus berjalan dan kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” katanya.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polda Lampung Tangkap Dua Pengedar di Gubuk Kebun Durian

*Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis*

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh aktor di balik proyek mark up yang merugikan rakyat Lampung Timur.

*Berikut profil singkat para tersangka:*

MDW alias DWM: Mantan Bupati Lampung Timur.

AC alias AGS: Direktur CV GTA, perusahaan pelaksana proyek.

SS alias SWN: Konsultan perencana dan pengawas proyek.

MDR: ASN Lampung Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Berita ini 1,234 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB