
Jakarta, Atmosfirnews.id
Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta pada hari Jum’at tanggal 10-1-2025, melakukan aksi demo, dalam orasinya Di KEJAGUNG RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) Jakarta, para Mahasiswa AMAL JAKARTA tersebut menyuarakan maksud dan tujuannya, meminta kepada KEJAGUNG untuk segera menindak Kepala Daerah Kabupaten Waykanan, yang saat ini masih dalam Proses Pemeriksaan oleh Kejati Lampung, terkait mafia tanah.
Dalam unjuk rasa ini, aksi mahasiswa juga menyampaikan beberapa tuntutan antara lain, ”Maminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami keterlibatan Adi Pati Surya dan PT. INHUTANI V, karena kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara Raden Adipati Surya dan PT. INHUTANI V sehingga menyengsarakan masyarakat Register 44 Way Kanan” ujar Ahmad Sopian dalam orasi singkatnya,”Kami akan mengawal kasus ini / aksi demonstrasi sampai tuntas,” ujarnya lagi.
Ahmad Sopian juga menyampaikan bahwa penderitaan ribuan masyarakat di register 44 Way Kanan bermula dari klaim Kementerian Kehutanan atas Tanah Ulayat adat sehingga mengakibatkan penderitaan masyarakat di register 44 way Kanan yang tidak mendapat hak-hak kewarganegaraan selama puluhan tahun.
Penyelesaian sengketa ini harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Pasal 28D UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengedepankan dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Musyawarah adalah langkah awal yang krusial untuk menemukan titik temu dan memahami kepentingan masing-masing.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa RAS pada Senin (6/1/2024).
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya mememinta penjelasan RAS sebagai kepala daerah yang mengizinkan perubahaan kawasan hutan jadi perkebunan di wilayahnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah atas kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa delapan saksi dari Dinas Kehutanan, perizinan, Pemprov Lampung, hingga Kementerian.
Penulis : Redaksi









