AMAL-Jakarta Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kejagung RI, Minta Tindak Tegas Bupati Way Kanan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Atmosfirnews.id

Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta  pada hari Jum’at tanggal 10-1-2025, melakukan aksi demo, dalam orasinya Di KEJAGUNG RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) Jakarta, para Mahasiswa AMAL JAKARTA tersebut  menyuarakan maksud dan tujuannya, meminta kepada KEJAGUNG untuk segera menindak Kepala Daerah Kabupaten Waykanan, yang saat ini masih dalam Proses Pemeriksaan oleh Kejati Lampung, terkait mafia tanah.

Dalam unjuk rasa ini, aksi mahasiswa juga menyampaikan beberapa tuntutan antara lain, ”Maminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami keterlibatan Adi Pati Surya dan PT. INHUTANI V, karena kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara Raden Adipati Surya dan PT. INHUTANI V sehingga menyengsarakan masyarakat Register 44 Way Kanan” ujar Ahmad Sopian dalam orasi singkatnya,”Kami akan mengawal kasus ini / aksi demonstrasi sampai tuntas,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Ahmad Sopian juga menyampaikan bahwa penderitaan ribuan masyarakat di register 44 Way Kanan bermula dari klaim Kementerian Kehutanan atas Tanah Ulayat adat sehingga mengakibatkan penderitaan masyarakat di register 44 way Kanan yang tidak mendapat hak-hak kewarganegaraan selama puluhan tahun.

Penyelesaian sengketa ini harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Pasal 28D UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengedepankan dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Musyawarah adalah langkah awal yang krusial untuk menemukan titik temu dan memahami kepentingan masing-masing.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG HADIRKAN INOVASI POSKO MONITORING KETAHANAN PANGAN DI RAKERNAS KEJAKSAAN RI

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa RAS pada Senin (6/1/2024).
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya mememinta penjelasan RAS sebagai kepala daerah yang mengizinkan perubahaan kawasan hutan jadi perkebunan di wilayahnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah atas kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa delapan saksi dari Dinas Kehutanan, perizinan, Pemprov Lampung, hingga Kementerian.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Temuan Bertambah, Ferry Minta Gubernur Lampung Periksa Langsung Proyek Jalan Rp23,9 Miliar
KPK CUMA MINTA RP762 MILIAR, SAHRONI LANGSUNG GERAM: “PAK, AJUIN RP5 TRILIUN, TANGGUNG!”
Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat
Dana BOS dan PR Literasi Lampung: Saatnya Perpustakaan Menjadi Prioritas
Sukses SNBT, Saatnya Sekolah Lampung Bangun Perpustakaan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:42 WIB

Danjen Kopassus Putra Bengkulu Djon Afriandi Terima Gelar Panglima Raja

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:34 WIB

Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:42 WIB

HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:10 WIB

Temuan Bertambah, Ferry Minta Gubernur Lampung Periksa Langsung Proyek Jalan Rp23,9 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Di Hadapan DPR, BPBR Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pengakuan Wilayah Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terbaru