AMAL-Jakarta Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kejagung RI, Minta Tindak Tegas Bupati Way Kanan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, Atmosfirnews.id

Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta  pada hari Jum’at tanggal 10-1-2025, melakukan aksi demo, dalam orasinya Di KEJAGUNG RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) Jakarta, para Mahasiswa AMAL JAKARTA tersebut  menyuarakan maksud dan tujuannya, meminta kepada KEJAGUNG untuk segera menindak Kepala Daerah Kabupaten Waykanan, yang saat ini masih dalam Proses Pemeriksaan oleh Kejati Lampung, terkait mafia tanah.

Dalam unjuk rasa ini, aksi mahasiswa juga menyampaikan beberapa tuntutan antara lain, ”Maminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami keterlibatan Adi Pati Surya dan PT. INHUTANI V, karena kami menduga adanya permainan pengelolaan lahan dan pajak antara Raden Adipati Surya dan PT. INHUTANI V sehingga menyengsarakan masyarakat Register 44 Way Kanan” ujar Ahmad Sopian dalam orasi singkatnya,”Kami akan mengawal kasus ini / aksi demonstrasi sampai tuntas,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Ketum PWDPI Nurullah : Anggaran 5 Miliar lebih Diduga Dikorupsi Sekwan DPRD Tanggamus

Ahmad Sopian juga menyampaikan bahwa penderitaan ribuan masyarakat di register 44 Way Kanan bermula dari klaim Kementerian Kehutanan atas Tanah Ulayat adat sehingga mengakibatkan penderitaan masyarakat di register 44 way Kanan yang tidak mendapat hak-hak kewarganegaraan selama puluhan tahun.

Penyelesaian sengketa ini harus berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Pasal 28D UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengedepankan dialog yang konstruktif antara semua pihak yang terlibat. Musyawarah adalah langkah awal yang krusial untuk menemukan titik temu dan memahami kepentingan masing-masing.

Baca Juga :  GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa RAS pada Senin (6/1/2024).
Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya mememinta penjelasan RAS sebagai kepala daerah yang mengizinkan perubahaan kawasan hutan jadi perkebunan di wilayahnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah atas kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa delapan saksi dari Dinas Kehutanan, perizinan, Pemprov Lampung, hingga Kementerian.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Yudisium 48 Sarjana Hukum, Rektor Saburai Tekankan Integritas dan Kejujuran
Jumat Berkah, Zitline dan Taring Lampung Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Ar-Rauf Syahira
Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi
Yudisium 69 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Saburai, Rektor Tekankan Pentingnya Manfaat Ilmu bagi Masyarakat
Jamal KNPI Lampung Soroti Sulitnya Mencari Nafkah, Minta Pemerintah Lebih Peka terhadap Kondisi Rakyat
Tindak Lanjut Instruksi Bunda Eva, Kelurahan Tanjung Agung Raya Gencarkan Jumat Bersih
KAKI Lampung Desak Dapur MBG Labuhan Ratu Ditutup, Diduga Beroperasi Tanpa IPAL
Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Yudisium 48 Sarjana Hukum, Rektor Saburai Tekankan Integritas dan Kejujuran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah, Zitline dan Taring Lampung Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan Ar-Rauf Syahira

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Aliansi Jaga Hutan Lampung Desak Audit HGB 20 Hektare RTH Way Halim dan Way Dadi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Yudisium 69 Mahasiswa Pascasarjana Universitas Saburai, Rektor Tekankan Pentingnya Manfaat Ilmu bagi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jamal KNPI Lampung Soroti Sulitnya Mencari Nafkah, Minta Pemerintah Lebih Peka terhadap Kondisi Rakyat

Berita Terbaru