Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Dugaan cawe-cawe aparatur kelurahan dalam proyek jaringan fiber optik kembali mencuat dan menimbulkan sorotan serius. Kali ini, nama Lurah Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Maifori Watiah, terseret dalam pusaran dugaan keterlibatan tidak semestinya pada proyek swasta yang berlangsung di wilayah Kelurahan Surabaya, Kota Bandar Lampung.

Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Maifori berada bersama pihak perusahaan pelaksana proyek, ZTE–Fiberstar, dalam agenda Site Kick Off Meeting (SKOM). Foto itu diambil saat Maifori masih menjabat sebagai Lurah Surabaya.

Kehadiran lurah dalam forum proyek swasta tersebut memantik tanda tanya besar soal batas kewenangan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan.

Publik mempertanyakan, dalam kapasitas apa seorang lurah ikut dalam agenda teknis proyek pihak ketiga.

Tak berhenti di situ, proyek pemasangan jaringan fiber optik tersebut juga disertai isu adanya dana kompensasi bernilai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut diterima oleh para kepala lingkungan (kaling).

Namun, hingga kini, peruntukan dana itu dinilai tidak transparan dan tidak jelas apakah benar-benar disalurkan untuk kepentingan warga yang terdampak langsung.

Saat dikonfirmasi awak media, Maifori tidak memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana kompensasi tersebut.

“Itu untuk membangun, pemasangan itu kali,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

Ketika diminta menjelaskan lebih jauh bentuk pembangunan yang dimaksud serta mekanisme pengelolaan dana, Maifori justru mengarahkan wartawan ke pihak perusahaan.

“Coba ke pihak perusahaan, Riki namanya,” katanya.

Maifori juga terkesan melepaskan tanggung jawab dengan menyebut keputusan berada di tangan para kepala lingkungan dan RT.

“Ke kaling saja. Saya ikut rapat. Kalau RT dan kaling setuju, saya ikut. Kalau mereka menolak, saya juga menolak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut, menurutnya, telah diketahui pihak kecamatan.

“Camat juga mengetahui dan memberikan izin,” ucap Maifori.

Namun, ketika kembali ditanya apakah dana kompensasi itu benar-benar dialokasikan untuk warga terdampak, Maifori kembali menghindar.

“Tanyakan saja ke pihak perusahaan,” katanya singkat.

Situasi kian menjadi sorotan setelah, usai wawancara dan ketika awak media hendak meninggalkan kantor kelurahan, Maifori menyerahkan sebuah amplop putih yang diduga berisi uang.

“Ini buat beli rokok,” ujarnya.

Tawaran tersebut langsung ditolak awak media karena dinilai sebagai bentuk dugaan upaya memengaruhi dan menghambat kerja jurnalistik.

Bahkan, Maifori disebut sempat memerintahkan salah satu stafnya untuk menyusul wartawan dan kembali menyerahkan amplop tersebut.

Desakan Wali Kota Turun Tangan

Rangkaian peristiwa ini memicu desakan agar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Jelaskan Alasan Penertiban Lahan Ex PTP

Pemerintah Kota diminta tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terkait dugaan cawe-cawe lurah dalam proyek swasta maupun kejelasan dana kompensasi yang melibatkan aparatur di tingkat lingkungan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang serta mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. Aparatur kelurahan juga dilarang terlibat dalam urusan proyek pihak ketiga di luar tugas pokok dan fungsinya.

Sementara itu, tindakan pemberian uang kepada wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Karena itu, publik mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum memberikan pernyataan resmi. Pihak perusahaan ZTE–Fiberstar juga belum memberikan keterangan terkait dugaan dana kompensasi maupun keterlibatan aparatur kelurahan dalam proyek tersebut.

Berita Terkait

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:52 WIB

KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB