
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Tekanan krisis BBM yang dipicu situasi global kini terasa nyata di tingkat bawah. Saat warga harus berjibaku mendapatkan solar subsidi, praktik dugaan pelangsiran justru kembali marak dan berlangsung terang-terangan.
Rabu (1/4/2026) pagi, suasana di SPBU 15.351.31 Langkapura mendadak kembali padat setelah sehari sebelumnya sempat lengang. Antrean kendaraan mengular panjang hingga keluar area SPBU. Namun, bukan hanya kendaraan umum, sejumlah mobil diduga kuat bagian dari praktik “ngecor” solar subsidi.
Sejak subuh, kendaraan-kendaraan tersebut sudah terlihat keluar-masuk SPBU. Polanya serupa mengisi, pergi, lalu kembali lagi dengan identitas berbeda. Modus pergantian pelat nomor diduga digunakan untuk menghindari pembatasan pembelian.
“Kalau diperhatikan, mobilnya itu saja. Pagi isi, siang balik lagi. Kadang pelatnya beda,” kata seorang warga di lokasi.
Beberapa kendaraan yang terpantau antara lain truk boks Cold Diesel dengan dua identitas pelat berbeda, serta SUV jenis Pajero yang juga diduga menggunakan pelat ganda.
Selain itu, kendaraan niaga seperti L300 box, Isuzu ELF tanpa pelat belakang, hingga Panther tua turut masuk dalam daftar pantauan.
Praktik ini memperparah kondisi di tengah kelangkaan BBM yang mulai dirasakan masyarakat. Banyak pengendara harus antre berjam-jam, bahkan tak jarang pulang tanpa mendapatkan solar subsidi.
Ironisnya, dugaan pelangsiran justru berlangsung di depan mata. Seorang petugas SPBU mengaku berada dalam posisi serba sulit.
“Kami tahu itu pelangsir. Tapi kalau tidak dilayani, kami yang kena. Atasan bilang tetap isi saja,” ujarnya lirih.
Fenomena ini bukan kejadian baru. Dalam dua bulan terakhir, aktivitas serupa terpantau berulang di sejumlah SPBU di Bandar Lampung, khususnya di wilayah Langkapura, Tanjungkarang Barat, dan Rajabasa.
Sejumlah kasus sebelumnya bahkan sempat mencuat. Di Labuhanratu, sebuah mobil Fortuner pernah diamankan warga setelah diduga membawa solar dari tangki modifikasi.
Sementara di Lampung Timur, warga menemukan truk yang diduga menimbun hingga ribuan liter solar subsidi.
Meski sempat terungkap, penanganan kasus-kasus tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan. Aktivitas pelangsiran justru kembali muncul dengan pola yang lebih rapi dan terorganisir.
Di tengah kondisi ini, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika akses terhadap BBM subsidi semakin sulit, oknum tertentu justru diduga memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti ada aliran keuntungan ilegal dalam jumlah besar.
Dengan ancaman hukum yang tegas tersebut, praktik pelangsiran seharusnya bisa ditekan. Namun di lapangan, dugaan aktivitas ilegal ini justru berlangsung terbuka.
Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan BBM bukan semata soal pasokan, tetapi juga tata kelola dan pengawasan distribusi. Tanpa langkah tegas dari aparat dan otoritas terkait, kebocoran subsidi akan terus terjadi dan masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.



