Ngeri…Limbah B-3 Berserakan Di Campang Raya, Ini Ancaman Hukumannya…

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BandarLampung – Atmosfirnews.id
Gepak Lampung Soroti Kasus pembuangan atau (Dumpling) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh kendaraan jasa pengangkut limbah salah satu Perusahaan vendor PT Nikosa di wilayah Panitrik , lingkungan II ,Rt01.Rw.02 Kelurahan Campang Raya , Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, kian memprihatinkan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gepak Lampung, Wahyudi menjelaskan temuan di lapangan yang diterima Gepak Lampung, bahwa terdapat limbah B3 zat padat dihasilkan dari kegiatan industri PT Daya Radar Utama (Noatu) yang diangkut melalui jasa pihak ketiga (vendor) pengangkutan Limbah PT.Nikosa bernama Yadi, dengan sengaja dibuang di lahan tidak miliki ijin disekitar Kelurahan Campang Raya , Kecamatan Sukabumi dengan dalih atas permintaan warga sekitar dan ijin dari RT dan Kepala Lingkungan setempat.

“Pembuangan limbah tersebut sangat berpotensi mencemari lingkungan dan berdampak membuat perairan warga sekitar ikut terkontaminasi, menimbulkan penyakit dan bakteri, terutama saat musim hujan,” ucap Wahyudi .

Wahyudi tegaskan ,”Jika oknum pengusaha bernama Yadi dan Yanto dengan sengaja membuang hasil limbah B3 yang berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

Baca Juga :  Bernas Yuniarta Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Siap Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

“Jadi, jika memang limbah yang dibuang di lokasi lahan tersebut atas permintaan warga sekitar, lalu atas persetujuan warga, RT dan Kepala Lingkungan setempat itu tidak memiliki ijin resmi dari dinas terkait sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang pengolahan hasil limbah, jelas sanksi pidana menanti mereka,” ujar Wahyudi.

“Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Denda sedikitnya Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” ujar Wahyudi lagi.

” Saya harap Polda Lampung beserta Dinas terkait untuk segera menindak tegas pelaku dan pemilik lahan beserta warga yang terlibat memberikan ijin pembuangan limbah B3 tersebut, sehingga ada efek jera dan tidak akan mengulanginya lagi,” tegas Wahyudi kepada media (26/11/2024).

Baca Juga :  Mendaki Gunung, Lewati Laut, Perjuangan Polri Distribusikan Logistik Pilkada Lampung Di Wilayah Terpencil

Sementara salah satu rekan kerja yang mengaku dirinya bukan bernama Yadi mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui jika pemain bisnis limbah tersebut memang bernama Yadi dengan menggunakan PT Nikosa untuk menjalani bisnis limbah ilegal tersebut dan PT Nikosa milik Oknum Anggota berinisial SH. Iapun menyebut oknum Anggota tersebut cukup besar kedudukannya, bebernya kepada wartawan.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi media salah satu nomor WhatsApp Yadi, terkait pembuangan limbah tersebut, Yadi enggan menjawab hanya memberikan nomor WhatsApp Yanto kepada wartawan, lalu memblokir WhatsApp Jurnalis.

Ironisnya, saat wartawan menghubungi nomor WhatsApp milik Yanto, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai pengemudi kendaraan pengangkutan saja dan dirinya nerdalih tidak mengetahui barang yang dimuat tersebut adalah limbah B3.

Ia menerangkan bahwa dirinya membongkar muatan yang diduga limbah B3 di lokasi tersebut atas perintah bos pemilik usaha, namun dirinya sampaikan bahwa Limbah yang dibuang di lokasi Campang Raya tersebut atas permintaan warga sekitar, sudah mendapat persetujuan atau surat ijin dari Kepala Lingkungan, RT serta warga sekitar, ucap Yanto Kepada Wartawan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina
Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi
Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain
EMBEGE Tak Membuat Si Kecil Kenyang, Si Besar Justru Mengaum “Kelaparan”
Menakar Jalan Tengah Kemitraan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan di Tengah Defisit Fiskal Lampung
HIPMI Gelar Munas di Bandar Lampung, Jamal: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:39 WIB

DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:32 WIB

Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:05 WIB

Gepak Lampung Soroti Status Ganda Kepala BGN, Nama Nanik Masih Ada di Jajaran Komisaris Pertamina

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:55 WIB

Kepala Sekolah dan Guru Dikumpulkan, Integritas Pendidikan Tanggamus Dievaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:08 WIB

Sidang Bongkar Dugaan TPPU Dendi Ramadhona, Pembelian Saham RS Urip Rp500 Juta Diduga Pakai Nama Orang Lain

Berita Terbaru