2 Pekan Ops Antik 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 48 Kasus Narkoba, Tangkap 71 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024,terhitung tanggal 10 sd 23 Juni 2024.

Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan dalam operasi itu terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.

“Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi),” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, saat melakukan Konferensi pers, Senin (8/7/2024) siang.

Baca Juga :  Lagi-lagi Oknum Kesra Berulah..Coreng Nama Bunda

Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

“Lalu, Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka,” Kata AKBP Erwin..

Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.

“Untuk total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis,” Bebernya.

Baca Juga :  Bawa Sajam, Dua Pemuda Warga Tanjung Senang Diamankan Polisi

Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.

Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

DPC Laskar Lampung Utara Masa Bhakti 2024-2027 Resmi Dilantik
Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang
Pesawaran Ganti Rezim: Seruan Perubahan Sambut Pilkada 2024
KEJATI LAMPUNG JMS KE SMAN 14 BANDAR LAMPUNG, BERSAMA BERANTAS JUDI ONLINE SERTA PENTINGNYA BUDAYA MENABUNG DAN BERINVESTASI
21 Personel Berprestasi Terima Reward Dari Kapolresta Bandar Lampung
Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Bandar Lampung Melenggang ke 7 Besar, Diikuti Seorang Peserta Wanita
Kasi Intel Kejari Lampung Selatan Tunaikan Janjinya Tuntaskan Perkara Sat. Pol. PP Lamsel
Polisi Diminta Transparan Tangani Perkara Pengeroyokan Peserta Unjuk Rasa Tolak Batu Bara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:20 WIB

DPC Laskar Lampung Utara Masa Bhakti 2024-2027 Resmi Dilantik

Kamis, 19 September 2024 - 08:52 WIB

Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

Kamis, 19 September 2024 - 08:31 WIB

Pesawaran Ganti Rezim: Seruan Perubahan Sambut Pilkada 2024

Kamis, 19 September 2024 - 08:26 WIB

KEJATI LAMPUNG JMS KE SMAN 14 BANDAR LAMPUNG, BERSAMA BERANTAS JUDI ONLINE SERTA PENTINGNYA BUDAYA MENABUNG DAN BERINVESTASI

Rabu, 18 September 2024 - 13:29 WIB

21 Personel Berprestasi Terima Reward Dari Kapolresta Bandar Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB