Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian Ketua Umum PRANTARA Indonesia, Ardho Adam Saputra, SE.

Ia turut menyampaikan gagasan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui penyediaan embung atau sarana penampungan air di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran.

Menurut Ardho, keberadaan embung dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, sekaligus membantu mempercepat proses pemadaman apabila kebakaran terjadi.

Menurut dia, ketersediaan sumber air di sekitar lokasi rawan kebakaran menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pemadaman, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar ketika memasuki musim kemarau.

“Saya memberikan solusi kepada pemerintah agar membuat sarana dan prasarana embung buatan di titik-titik rawan kebakaran hutan,” kata Ardho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Ardho mengatakan embung tidak hanya dapat mendukung pemadaman dari darat, tetapi juga menjadi sumber air bagi operasi udara menggunakan helikopter water bombing.

“Embung tersebut juga bisa digunakan oleh helikopter water bombing maupun brigade dan satgas karhutla. Selain melalui jalur darat, keberadaan embung sangat penting untuk mendukung operasi pemadaman dari udara,” ujarnya.

Baca Juga :  Mengusung Nama Lampung, Satelit Ini Ternyata Bukan Milik Pemerintah Provinsi

Perusahaan Perkebunan Diminta Siaga

Selain pembangunan embung, Ardho mengingatkan perusahaan perkebunan agar menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai regulasi yang berlaku.

Ia secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Ardho menilai perusahaan perkebunan, khususnya yang memiliki lahan dalam skala besar, harus memastikan seluruh sarana dan sumber daya penanggulangan kebakaran tersedia sebelum terjadi bencana.

“Permentan Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki sarana pemadam, komunikasi data, transportasi, alat pendukung, serta prasarana berupa embung atau penampungan air,” katanya.

Menurut dia, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan brigade dan satgas karhutla pada perkebunan skala besar.

Kesiapsiagaan, kata Ardho, harus mencakup peralatan pemadam, sistem komunikasi dan pengolahan data, transportasi, hingga Regu Pemadam Kebakaran (RPK) sesuai dengan luasan lahan.

Untuk lahan seluas 25 hingga 500 hektare, perusahaan diwajibkan memiliki satu regu dengan lima personel. Sementara lahan seluas 501 hingga 1.000 hektare membutuhkan 10 personel, sedangkan lahan di atas 1.000 hektare membutuhkan 15 personel.

Baca Juga :  Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp25, 7 Miliar

Embung Dinilai Jadi Infrastruktur Strategis

Ardho menilai kewajiban tersebut seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Infrastruktur dan personel penanggulangan karhutla harus benar-benar siap digunakan ketika kebakaran terjadi.

Ia mendorong pemerintah dan perusahaan perkebunan memperbanyak embung di lokasi strategis sehingga sumber air dapat dijangkau dengan cepat oleh tim pemadam maupun helikopter.

“Dengan demikian, jika terjadi kebakaran di suatu wilayah, alat dan sumber daya yang berada di titik terdekat sudah siap sehingga api dapat diatasi dengan cepat,” ujarnya.

Ardho menegaskan keberadaan embung harus dipandang sebagai bagian dari strategi mitigasi karhutla, bukan sekadar fasilitas penampungan air.

“Kami mendorong agar embung-embung ini diperbanyak untuk penampungan air, baik untuk operasi pemadaman darat maupun mendukung water bombing dari udara,” katanya.

Ia berharap pemerintah dapat memetakan titik-titik rawan karhutla dan menjadikan pembangunan embung sebagai salah satu prioritas dalam penguatan infrastruktur pencegahan kebakaran.

“Langkah tersebut dinilai penting untuk memperpendek waktu respons ketika kebakaran terjadi sekaligus mencegah api meluas ke kawasan yang lebih besar,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Mantan Bendahara KONI Lamteng Ungkap Dugaan Peran Mantan Bupati MA dalam Kasus Dana Hibah
Dari Pringsewu, Pengelola Perpustakaan Sekolah Lampung Berikrar Majukan Literasi
Anggaran Perpusnas Anjlok 52 Persen, Pringsewu Justru Perkuat Perpustakaan Sekolah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah

Berita Terbaru