RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

- Jurnalis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Seorang ibu hamil di Kabupaten Lampung Selatan, Wiwik Kusumawati, mengalami kejadian ganjil saat hendak berobat ke klinik akibat mual. Kartu BPJS Kesehatan milik Wiwik dinyatakan tidak aktif karena ia tercatat telah meninggal dunia. Padahal, Wiwik masih hidup dan tengah mengandung anak keduanya.

Penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dipicu oleh penggunaan data identitas Wiwik oleh pasien lain yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) pada 7–9 Oktober 2024.

Persoalan kian rumit lantaran keluarga Wiwik kini diminta menanggung biaya klaim sebesar Rp 5,7 juta sebagai syarat untuk mencabut status kematian dan memulihkan kepesertaannya.

Suami Wiwik, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa istrinya terakhir kali menggunakan BPJS Kesehatan pada Juni 2020. Saat melakukan penelusuran ke RSUDAM, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa data istrinya telah digunakan oleh pasien kecelakaan berstatus gawat darurat yang akhirnya meninggal dunia.

“Data istri saya digunakan orang lain di Rumah Sakit Abdul Moeloek. Kami tidak pernah menggunakan lagi BPJS itu, apalagi meminjamkan data kepada orang lain,” kata Andi kepada Kompascom, Kamis (20/8/2026).

Andi menemukan sejumlah kejanggalan pada berkas rekam medis dan dokumen pendukung pasien tersebut:

1. Identitas Suami dan Tanggal Lahir: Nama suami yang tertera memang sama, yakni Muhammad Andi Saputra, namun tanggal lahir dan tanda tangannya berbeda.

Baca Juga :  DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas pendidikan yang Sukses

2. Kronologi Kejadian: Dokumen menyebutkan pasien mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, padahal Wiwik tidak bisa mengendarai sepeda motor.

3. Alamat Domisili: Alamat yang tercantum pada berkas tidak sesuai dengan domisili asli Wiwik di Dusun III Kertosari, Desa Tanjungsari, Lampung Selatan.

“Alamat yang tertulis juga bukan alamat kami. Jadi dari dokumen itu saja sudah ada beberapa hal yang berbeda,” tutur Andi.

, ,

Keluarga Wiwik menolak keras ketika diminta membayar uang sebesar Rp 5,7 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima Andi, rumah sakit diharuskan mengembalikan total klaim sebesar Rp 35 juta ke BPJS Kesehatan, dan keluarga Wiwik diminta menanggung Rp 5,7 juta di antaranya.

“Alasannya karena pihak rumah sakit juga harus membayar ke BPJS sekitar Rp 35 juta. Secara ekonomi kami juga tidak mampu. Kami merasa tidak pernah terlibat dan tidak tahu-menahu. Masa orang lain yang melakukan, kami yang harus menanggung akibatnya?” tegas Andi.

Ia juga mempertanyakan keberadaan jenazah yang menggunakan data istrinya tersebut dan meminta kepesertaan BPJS istrinya dipulihkan tanpa beban biaya pribadi, mengingat sang istri sangat membutuhkan pelayanan medis untuk kehamilannya.

Baca Juga :  Disdikbud Lampung Sambut Baik Saran dan Kritik Pendidikan dari Akar Lampung

Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, mengonfirmasi adanya pasien gawat darurat yang dirawat menggunakan data kepesertaan JKN atas nama WK pada 7–9 Oktober 2024 hingga meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 WIB.

Imam menyatakan verifikasi awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan kartu BPJS Kesehatan pasien saat itu dinyatakan valid dan sah secara sistem.

“Ketika dia datang dengan keadaan gawat darurat, Abdul Moeloek tidak bisa menolak. Karena sudah sesuai, verifikasinya sudah sesuai dan kondisinya sesuai. Itulah yang kita rawat dan kita lakukan pelayanan,” ujar Imam, Jumat (21/8/2026).

Mengenai mekanisme pemulihan data dan permintaan pembayaran, Imam menyebut aturan berlaku bagi peserta yang mengakui bahwa kartunya dipinjamkan.

“Kalau keluarga mengakui bahwasanya kartu itu memang dipinjamkan, maka dia bisa dipulihkan dengan satu ketentuan, membayar kerugian negara. Kasus yang ini kan dia tidak mengakui, dia tidak bersedia membayar. Bagaimana bisa dipulihkan?” jelas Imam.

Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan menyatakan siap mengaktifkan kembali status kepesertaan Wiwik. Namun, proses reaktivasi membutuhkan surat resmi pencabutan pencatatan kematian dari RSUDAM, yang berkonsekuensi pada pengembalian dana klaim pelayanan kesehatan yang telah disalurkan sebelumnya.

Sumber berita: Kompascom

Berita Terkait

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi
HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa
Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik
Dari Instruksi ke Aksi, Kacabdin Wilayah II Gerakkan Sekolah di Tiga Kabupaten Hadapi TKA 2026
Agama dan Politik: Haruskah Dipisahkan Secara Diametral?
Jaga Harmoni, Kemenag Bandar Lampung bersama FKUB Gelar Ngopi Kerukunan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Puncak HUT RI ke-81, SDN 1 dan 2 Pahoman Bersama SPPG Enggal 02 Dorong Siswa Kreatif dan Berprestasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:18 WIB

HUT ke-81 RI, Rektor Saburai Ajak Kampus Jadi Kekuatan untuk Kemajuan Bangsa

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Warga RT 03 Pulau Bawean III Sukarame 1 Aktif Berkarya dan Berinovasi

Berita Terbaru