
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Seorang ibu hamil di Kabupaten Lampung Selatan, Wiwik Kusumawati, mengalami kejadian ganjil saat hendak berobat ke klinik akibat mual. Kartu BPJS Kesehatan milik Wiwik dinyatakan tidak aktif karena ia tercatat telah meninggal dunia. Padahal, Wiwik masih hidup dan tengah mengandung anak keduanya.
Penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dipicu oleh penggunaan data identitas Wiwik oleh pasien lain yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) pada 7–9 Oktober 2024.
Persoalan kian rumit lantaran keluarga Wiwik kini diminta menanggung biaya klaim sebesar Rp 5,7 juta sebagai syarat untuk mencabut status kematian dan memulihkan kepesertaannya.
Suami Wiwik, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa istrinya terakhir kali menggunakan BPJS Kesehatan pada Juni 2020. Saat melakukan penelusuran ke RSUDAM, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa data istrinya telah digunakan oleh pasien kecelakaan berstatus gawat darurat yang akhirnya meninggal dunia.
“Data istri saya digunakan orang lain di Rumah Sakit Abdul Moeloek. Kami tidak pernah menggunakan lagi BPJS itu, apalagi meminjamkan data kepada orang lain,” kata Andi kepada Kompascom, Kamis (20/8/2026).
Andi menemukan sejumlah kejanggalan pada berkas rekam medis dan dokumen pendukung pasien tersebut:
1. Identitas Suami dan Tanggal Lahir: Nama suami yang tertera memang sama, yakni Muhammad Andi Saputra, namun tanggal lahir dan tanda tangannya berbeda.
2. Kronologi Kejadian: Dokumen menyebutkan pasien mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, padahal Wiwik tidak bisa mengendarai sepeda motor.
3. Alamat Domisili: Alamat yang tercantum pada berkas tidak sesuai dengan domisili asli Wiwik di Dusun III Kertosari, Desa Tanjungsari, Lampung Selatan.
“Alamat yang tertulis juga bukan alamat kami. Jadi dari dokumen itu saja sudah ada beberapa hal yang berbeda,” tutur Andi.
, ,
Keluarga Wiwik menolak keras ketika diminta membayar uang sebesar Rp 5,7 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima Andi, rumah sakit diharuskan mengembalikan total klaim sebesar Rp 35 juta ke BPJS Kesehatan, dan keluarga Wiwik diminta menanggung Rp 5,7 juta di antaranya.
“Alasannya karena pihak rumah sakit juga harus membayar ke BPJS sekitar Rp 35 juta. Secara ekonomi kami juga tidak mampu. Kami merasa tidak pernah terlibat dan tidak tahu-menahu. Masa orang lain yang melakukan, kami yang harus menanggung akibatnya?” tegas Andi.
Ia juga mempertanyakan keberadaan jenazah yang menggunakan data istrinya tersebut dan meminta kepesertaan BPJS istrinya dipulihkan tanpa beban biaya pribadi, mengingat sang istri sangat membutuhkan pelayanan medis untuk kehamilannya.
Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali, mengonfirmasi adanya pasien gawat darurat yang dirawat menggunakan data kepesertaan JKN atas nama WK pada 7–9 Oktober 2024 hingga meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 WIB.
Imam menyatakan verifikasi awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan kartu BPJS Kesehatan pasien saat itu dinyatakan valid dan sah secara sistem.
“Ketika dia datang dengan keadaan gawat darurat, Abdul Moeloek tidak bisa menolak. Karena sudah sesuai, verifikasinya sudah sesuai dan kondisinya sesuai. Itulah yang kita rawat dan kita lakukan pelayanan,” ujar Imam, Jumat (21/8/2026).
Mengenai mekanisme pemulihan data dan permintaan pembayaran, Imam menyebut aturan berlaku bagi peserta yang mengakui bahwa kartunya dipinjamkan.
“Kalau keluarga mengakui bahwasanya kartu itu memang dipinjamkan, maka dia bisa dipulihkan dengan satu ketentuan, membayar kerugian negara. Kasus yang ini kan dia tidak mengakui, dia tidak bersedia membayar. Bagaimana bisa dipulihkan?” jelas Imam.
Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan menyatakan siap mengaktifkan kembali status kepesertaan Wiwik. Namun, proses reaktivasi membutuhkan surat resmi pencabutan pencatatan kematian dari RSUDAM, yang berkonsekuensi pada pengembalian dana klaim pelayanan kesehatan yang telah disalurkan sebelumnya.
Sumber berita: Kompascom




