
Lampung Utara – Atmosfirnews.id
Video aparat kepolisian menggelar razia di Bundaran tugu Payan Mas ,Tugu Aro , Lampung Utara, diduga tidak sesuai aturan, viral di media sosial.
Video berdurasi 12 menit itu diunggah Youtubers dan Tiktokers asal Medan, Joniar Nainggolan. Dalam video itu terlihat aparat polisi menggelar razia kendaraan di persimpangan Tugu Payan Mas, Kotabumi di lokasi persimpangan bundaran dan diduga tidak memasang plang pemberitahuan Kegiatan Razia .
“Razia yang diduga melanggar SOP di persimpangan persis. Mohon kepada Bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum yang melanggar SOP melakukan razia persis di bundaran,” ujar Joniar dalam vidio .
Menanggapi vidio tersebut Ketua Gepak Lampung, Wahyudi menilai Polisi Lalu Lintas Polres Lampung Utara sewenang – wenang gelar razia .
Saat disinggung terkait video tersebut yang sempat viral, Dirlantas Kombes Pol.Medyanta Sik jelaskan kepada Wahyudi bahwa kejadian tersebut sudah lama, “sengaja dimunculkan lagi, ini info dari Utara, jika benar seperti itu sengaja hanya membuat gaduh,” ucapnya .
“Tapi kalau benar anggota, harus ditindak ,untuk apa saya memiliki mamas kalo masih ada Polantas yang nakal,”pungkas Yudhi Hasyim, panggilan lain Wahyudi.
Wahyudi menegaskan semestinya ada prosedur yang wajib diikuti, sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta pada aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
“Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaan secara eksplisit sangat jelas. Hal yang perlu kita soroti adalah masalah teknis pemeriksaan ranmor yang kadang-kadang terabaikan,” ujar Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung (3/1/2025), Pemerhati Transportasi dan Hukum dalam keterangan tertulis,”Misal tidak memasang pelang pemeriksaan, pengambilan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas ,gelar razia di Prapatan simpang jalan, turunan dan sebagainya,” kata dia.
Menurut Wahyudi, mengelar Razia di tikungan sangat membahayakan pengguna jalan raya karena mengakibatkan kaget para pengendara ketika melintas jalan dan semestinya mengelar Razia di tikungan atau tanjakan dan persimpangan tidak di bolehkan, tambahnya
Ia menegaskan sesuai prosedur seharusnya Razia dilaksanakan harus di ruas jalan yang rata ,selain itu harus ada papan plang pemberitahuan Razia yang dipasang jaraknya kurang lebih 50 meter dari lokasi TKP Razia, tegasnya
“Jika ada terjadi kecelakaan dalam razia tersebut, ada pidananya. Barang siapa mengakibatkan terjadi kecelakaan akan dipidana dalam peristiwa itu, bukan tidak mungkin polisi juga diganjar dengan pidana, masyarakat harus tau itu,”ucap Yudhi Hasyim dengan nada tinggi
“Saya minta Dirlantas Kombes pol Medyanta Sik turun langsung sikapi, jika memang kedepan Di temukan ada kesalahan, Saya minta oknum yang terlibat dicopot dari jabatannya. Masih banyak Perwira polisi yang baik, dan Saya pastikan ada. Kasian masyarakat, dalam situasi Ekonomi sulit masih harus terbebani,” ujar Yudhi Hasyim.
“Yang mana sejumlah oknum Polisi Lalu Lintas saat mengelar Razia di Bukit Kemuning,Lampung Utara terindikasi kuat dugaan melanggar aturan SOP. Jika dicermati, dalam unggahan video yang viral tersebut terlihat tidak terpasang plang pemberitahuan Razia, lokasi razia berada persis di lokasi tikungan dan persimpangan bundaran dan tanjakan serta jalan yang menurun,”tutup Wahyudi .
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, operasi lalu lintas yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Kegiatan operasi lalu lintas yang sempat viral, perlu saya sampaikan, kegiatan oprasi tersebut sudah sesuai dengan aturan, ” tegas Kapolres
Dari Paminal dan Provos sudah melakukan pengecekan, semua sudah sesuai aturan baik, surat perintahnya sudah ada sudah jelas, perlengkapan dan peralatan sudah dan lain-lain ada.
“Intinya kita menggelar penertiban atau operasi razia tersebut tujuannya untuk menertibkan pelanggaran-pelanggar lalu lintas,” ujarnya.
Apabila dari pelanggaran kita biarkan lanjut Kapolres, akan muncul kasus kecelakaan lalu lintas dan akan ada korban laka lantas.
“Kegiatan tersebut sudah sesuai aturan dan pelaksanaannya juga tidak sembunyi-sembunyi tetapi secara terang-terangan,” terang Kapolres.
Ditempat terpisah, Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis menambahkan, bahwasanya kegiatan razia tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP dan kegiatan tersebut dilaksanakan karena adanya permintaan dari satker terkait yaitu Dispenda dan Jasa Raharja.
“Pada saat pelaksanaan razia tersebut kami bersama dengan rekan-rekan Dispenda dan Jasa Raharja,” jelasnya.
Penulis : Redaksi



