Ungkap Narkoba Senilai Rp14, 7 Miliar, Polda Lampung Dalami TPPU.

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, tampaknya tidak sekedar cawe-cawe belaka, terkait dukungan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo, untuk melakukan pemberantasan narkotika di tanah air, khususnya Provinsi Lampung yang diekspose ha di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika didampingi Kabidhumas Kombes Umi Fadilah Astutik dan Dirnarkoba Kombes Irfan Nurmansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan atau peredaran gelap narkoba dengan nilai ekonomis sebesar Rp14,7 miliar.

“Dengan LP sebanyak 159, tersangka 215 orang. Hasil ungkap ini dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 20 Oktober lalu” ucap Kapolda Rabu (20/11/2024).

Sementara untuk barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis ganja, sabu-sabu, shinte, pil ekstasi dan juga obat berbahaya.

“Ganja berhasil kita amankan sebanyak 256,7 Kilogram, Sabu sebanyak 13,7 Kilogram, untuk ekstasi 1625 butir, obat berbahaya itu 450 butir dan shinte 50,7 gram” jelasnya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menerangkan, dari hasil ungkap kasus tersebut, yang paling menonjol adalah kasus penyelundupan narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  257 Personel Polisi Disiagakan Amankan Jumat Agung dan Paskah di Bandar Lampung

“Paling menonjol dari hasil ungkap ini untuk tindak pidana, peredaran gelap narkotika jenis ganja. Modusnya juga cukup menarik, yang mana para pelaku menyembunyikan barang haram itu di bagian tubuhnya, ada juga yang menggunakan mobil pribadi dan juga jasa cargo ekspedisi. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah yang ada di Provinsi Lampung, paling banyak itu di Bandarlampung dan juga pelabuhan Bakauheni” ujarnya.

Disinggung mengenai langkah kepolisian dari hasil ungkap tersebut, Irfan sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalani proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dari hasil ungkap selama satu bulan ini, ada juga yang akan kita jerat dengan pasal TPPU, kita menemukan indikasi dugaan, tersangka tersebut terkait TPPU, dia merupakan jaringan Fredy Pratama dengan nilai aset sebesar Rp2,5 miliar” jelasnya.

Selain itu, Irfan pun menyampaikan bahwa saat ini setidaknya pihaknya bersama jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Lampung, telah melakukan penggerebekan terhadap empat kampung narkoba, yang mana merupakan target dari lima belas kampung yang kerap kali di cap sebagai sarang narkoba.

Baca Juga :  Disdikbud Lampung Imbau Siswa Tidak Ikut Aksi Demonstrasi

“Sudah empat kampung yang kita gerebek bersama Polres jajaran. Empat kampung itu merupakan bagian dari lima belas daftar hitam kampung narkoba. Nanti nya kampung itu akan kita rubah menjadi kampung bebas dari narkoba” urainya.

“Jadi kedepannya kita akan lakukan terus kegiatan ini, kita gerebek lagi kampung-kampung yang terkenal sebagai kampung narkoba ini” tambahnya.

Irfan pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Semua kita sikat, kalau masih main-main terkait narkoba di Lampung. Jadi para kurir, pengedar dan bandar jangan macam-macam, tunggu gilirannya, pasti kita tangkap” tegasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari hasil ungkap tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 313.590 jiwa, dan kampung yang telah berhasil dirubah menjadi kampung bebas dari narkoba sebanyak 19 kampung.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak
Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
Samsat Rajabasa Perkuat Edukasi Pajak Kendaraan Lewat Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Ardho: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi
Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda
Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum
Universitas Saburai Perkuat Promosi Kampus Lewat EKPO SMA YP Unila
FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:23 WIB

Dugaan Cawe-cawe Lurah Meifori dalam Proyek Fiber Optik, Wali Kota Bandar Lampung Diminta Bertindak

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:18 WIB

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Samsat Rajabasa Perkuat Edukasi Pajak Kendaraan Lewat Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 21:11 WIB

Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:20 WIB

Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Advokat KAIM Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:18 WIB