Status Tersangka Agus Nompitu Gugur di Pengadilan, GEPAK Desak SP3 dan Evaluasi Kejati Lampung

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung kembali menuai sorotan.

Terlebih setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan membatalkan status tersangka Agus Nompitu dalam putusan praperadilan, yang dinilai publik sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang janggal.

Keputusan pengadilan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menetapkan Agus sebagai tersangka lebih dari satu tahun, namun tak kunjung menyelesaikan perkara dengan tuntas.

Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, dengan tegas menyebut Agus Nompitu sebagai korban dari ketidakpastian hukum.

“Agus sudah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka. Tapi tiba-tiba status itu dibatalkan oleh pengadilan, tanpa ada SP3 dari Kejati. Ini aneh dan membingungkan. Tanpa SP3, bukan tidak mungkin dia akan kembali dijadikan tersangka kapan saja,” ujar Wahyudi, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, Kejati Lampung tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara KONI secara tuntas dan transparan. Jika memang tidak cukup bukti, seharusnya SP3 dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  Sekretaris AMPG Lampung Reza Pahlepi Beri Ucapan Selamat dan Harapan di HUT AMPG ke-23

“Kami sudah lama mengawal kasus ini. Bahkan saat Aspidsus masih dijabat Hutambrin, kami mendesak agar perkara ini dituntaskan. Saat itu mereka beralasan masih mencari mens rea, hingga saat ini kasus tersebut belum ada titik terangnya,” ujarnya dengan nada tinggi.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran negara yang telah dikeluarkan dalam penanganan kasus ini, namun hingga kini hasilnya belum jelas.

“Negara sudah habis-habisan membiayai penanganan perkara ini, tapi sampai hari ini hasilnya nihil. Agus Nompitu justru menjadi korban ketidakjelasan hukum. Status tersangka digugurkan oleh hakim, tapi tanpa kejelasan hukum dari pihak kejaksaan. Ini preseden buruk,” lanjutnya.

GEPAK mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejati Lampung, terutama dalam 100 hari terakhir.

Namun, jika Kepala Kejati tidak mampu menyelesaikan perkara KONI secara adil dan terbuka, Wahyudi menyarankan agar posisinya diganti.

Baca Juga :  Guru Honorer MAN 2 Bandar Lampung Ngaku Difitnah Kerap Lakukan Kekerasan Terhadap Murid

“Untuk apa bertugas di Lampung kalau tidak bisa membawa keadilan dan perubahan? Lampung butuh pemimpin hukum yang berani, tegas, dan transparan,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, penyelesaian perkara ini bukan sekadar menyangkut Agus Nompitu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kalau memang Kejati tidak mampu membuktikan tuduhan di pengadilan, keluarkan SP3 sekarang juga. Itu baru namanya keadilan ditegakkan.” kata dia.

“Kami berharap Jaksa Agung benar-benar mendengar suara dari bawah. Masyarakat Lampung menanti penegakan hukum yang tegas dan adil. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Agus bukan hanya nama, dia adalah simbol dari rusaknya kepastian hukum yang harus segera dibenahi,” tutup Wahyudi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungannya ke Maluku Utara menegaskan akan mengevaluasi kinerja seluruh Kejati dan Kajari di Indonesia, terutama terkait jumlah kasus korupsi yang ditangani dan seberapa besar kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru