Tiga Tempat Hiburan Malam Disegel, Manager De’Amore Sebut Berita Hoaks

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah mengungkapkan bahwa tiga tempat hiburan malam di Bandar Lampung telah disegel karena dugaan pelanggaran izin usaha. Tempat hiburan tersebut adalah Radar Space, Tanaka KTV, dan Karaoke De’Amore. Penyegelan ini dilakukan setelah ketiga tempat tersebut diduga beroperasi sebagai diskotik, meskipun hanya memiliki izin sebagai kafe dan bar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam pernyataan resminya pada Jumat (11/10/2024), menjelaskan bahwa penutupan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan pendampingan dari Polda Lampung. “Kami melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus hanya mendampingi dalam penindakan ini,” ujar Umi.

Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan bahwa izin yang dimiliki tempat-tempat tersebut tidak sesuai dengan operasionalnya. “Tempat-tempat ini hanya memiliki izin kafe dan bar, tetapi faktanya mereka beroperasi seperti diskotik,” jelas Umi. Ia menambahkan bahwa setelah memeriksa berkas perizinan di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemrov Lampung, tidak ditemukan rekomendasi terkait izin operasional yang sah.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG SELENGGARAKAN APEL PENCANANGAN PAKTA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) TAHUN 2025

“Izin tersebut memang muncul di aplikasi, tetapi tidak ada proses lanjutan baik dari Dinas Pariwisata maupun dari petugas PTSP,” tambah Umi. Berdasarkan temuan ini, ketiga tempat hiburan malam tersebut akhirnya disegel.

Namun, tudingan ini mendapat bantahan dari pihak De’Amore. Jack, manajer Karaoke De’Amore, menolak klaim tersebut dan menyebut berita mengenai penyegelan tempatnya sebagai hoaks. Melalui wawancara dengan salah satu media online, Jack menyatakan bahwa izin usaha De’Amore telah lengkap dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kami sudah memiliki izin lengkap, termasuk izin usaha hingga bea cukai. Jika ada yang meragukan, silakan datang ke kantor untuk memeriksa izin kami,” tegas Jack.

Jack merasa heran dengan adanya pemeriksaan ini yang dilakukan setelah tempat hiburan tersebut disegel. “Yang membingungkan, kenapa baru sekarang diadakan pemeriksaan seperti ini? Sebelumnya tidak pernah ada pemeriksaan perizinan atau perpajakan. Saya khawatir ada motif lain di balik ini,” tambahnya.

Jack juga mempertanyakan waktu pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan pada sore hari, di luar jam kerja. “Mereka datang pada sore hari, bukan jam kerja, dan mengatakan mereka diutus oleh kantor untuk memeriksa terkait pajak,” ungkap Jack penuh tanda tanya.

Baca Juga :  ASDP Bersama IWO Lampung Akan Kolaborasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kelurahan Way Lunik

Sementara itu, pihak kepolisian tetap berpegang pada hasil pemeriksaan dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan dugaan bahwa izin usaha yang digunakan tidak sah.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama di kalangan pengusaha tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Banyak yang mempertanyakan validitas informasi yang beredar dan menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap tiga tempat hiburan yang disegel tersebut.

Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut yang akan diambil oleh pihak terkait. Manajemen De’Amore berharap agar pemeriksaan dan klarifikasi dapat dilakukan dengan transparan untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

Pihak Polda Lampung pun menyatakan bahwa proses penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha, terutama di sektor hiburan malam yang rentan terhadap pelanggaran aturan.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Berita Terbaru