
Bandar Lampung – Di tengah keseriusan Pemerintah Kota Bandar Lampung merapikan kota, aksi salah satu penyedia layanan internet justru mencolok. Bukannya patuh, FiberStar malah tertangkap basah terus menanam tiang fiber optik. Masalahnya, izin yang mereka genggam diduga sudah kadaluarsa!
Investigasi media di lapangan menguak fakta mencengangkan. Masih berlakunya rekomendasi teknis (rekomtek) perusahaan itu dipertanyakan. Hasil Konfirmasi awak media mengungkapkan masa berlaku rekomtek FiberStar telah berakhir pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat ini, aktivitas penanaman tiang di sejumlah titik masih terlihat dengan “gaya koboy”!
Lokasi yang menjadi sasaran, berada di Kecamatan Way Halim dan Tanjung Karang Barat. Pekerja tampak menggali dan memasang tiang baru, seolah tak ada aturan yang mengikat.
Tak hanya berlangsung pada siang hari, hasil pantauan awak media menunjukkan aktivitas penanaman tiang juga dilakukan pada malam hari. Pekerjaan yang tetap berjalan setelah hari gelap itu memunculkan pertanyaan di tengah sorotan terhadap status perizinan perusahaan
Warga setempat geram. Mereka mempertanyakan keberanian perusahaan yang nekat beroperasi di saat Pemerintah Kota sedang gencar-gencarnya melakukan penataan kabel utilitas.
“Kami pikir semua perusahaan harus patuh. Ini izinnya habis, kok masih tanam tiang? Harusnya dihentikan sampai urusan izin beres!” seru seorang warga Way Halim, Sabtu (1/8/2026).
Di Tanjung Karang Barat, kekesalan serupa juga terdengar. Warga menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan ini.
“Pekerja datang, gali, dan pasang tiang begitu saja. Kami sebagai warga tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Pemerintah jangan tebang pilih. Kalau melanggar, tindak tegas!” ucapnya.
Tak hanya soal izin, warga juga mengingatkan aspek keselamatan dan kenyamanan publik. Penanaman tiang seenaknya dikhawatirkan merusak trotoar dan mengganggu akses warga.
“Kalau semua bebas tanam tiang, kota ini kembali semrawut. Trotoar rusak, akses terganggu,” keluh warga lainnya.
Aksi nekat ini terjadi di saat Pemkot Bandar Lampung bersama para penyedia layanan internet tengah berjibaku merapikan kabel-kabel utilitas.
Tujuannya jelas: menjaga estetika kota dan meningkatkan keselamatan masyarakat. Namun, langkah itu seakan terhambat oleh ulah perusahaan yang bertindak di luar koridor aturan.
Jika terbukti beroperasi tanpa rekomtek yang masih berlaku, FiberStar jelas telah melanggar ketentuan administrasi. Ini adalah tamparan keras bagi upaya penertiban yang digalakkan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditegaskan, media masih memburu konfirmasi dari pihak FiberStar. Pertanyaan mendasar pun dilontarkan: Dengan dasar izin apa kegiatan penanaman tiang itu masih digeber? Konfirmasi serupa juga akan dilayangkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung. Publik menuntut langkah penertiban nyata, bukan sekadar wacana!(*)
Penulis : Admin
Editor : Jm



