GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) menegaskan tidak akan berhenti pada pelaporan semata.

Organisasi tersebut mengklaim telah mengantongi dokumen yang menjadi dasar pengaduan dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025–2026, dan menyatakan siap menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diminta dalam proses hukum.

Laporan yang disampaikan GERMAK ke KPK pada 23 Juli 2026 itu memuat dugaan persekongkolan, monopoli proyek, hingga dugaan gratifikasi atau fee proyek. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal penanganan laporan agar tidak berhenti pada tahapan administrasi.

Ketua DPP LSM GERMAK, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung yang diklaim menjadi dasar penyampaian laporan kepada KPK.

“Kami memiliki dokumen yang menjadi dasar laporan pengaduan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada penyidik atau penyelidik apabila diminta secara resmi. Tujuan kami adalah membantu penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” kata Heriansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga :  Gepak Ucapkan Selamat Kepada Peserta Ujikom Pemprov Lampung dan Pesan ini..

Menurutnya, keseriusan GERMAK tidak berhenti pada penyampaian laporan. Sebagai pelapor sekaligus bagian dari kontrol sosial masyarakat, organisasinya akan terus meminta perkembangan penanganan perkara kepada KPK dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik.

“Sebagai pelapor, kami akan terus mengawal prosesnya. Kami ingin memastikan laporan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan hanya menjadi dokumen administrasi,” ujarnya.

Heriansyah menilai, kesiapan membuka dokumen pendukung merupakan bentuk komitmen GERMAK untuk membantu aparat penegak hukum melakukan telaah maupun pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan.

Meski demikian, ia menegaskan GERMAK tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  PELINDO LAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN KEJATI LAMPUNG DALAM PENANGANAN HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi karena penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mengawal laporan di KPK terkait dugaan penyimpangan proyek BMBK Lampung, GERMAK juga mengaku masih memonitor perkembangan laporan lain yang sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Heriansyah berharap seluruh laporan yang telah disampaikan diproses secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal hingga ada kepastian hukum. Apabila diperlukan klarifikasi, data tambahan maupun dokumen pendukung lainnya, GERMAK siap memenuhi permintaan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” tegasnya.(*)

Penulis : Admin

Editor : J

Berita Terkait

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung
PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat
Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa
Dies Natalis ke-36 Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan
Buku Bupena Rp140 Ribu Jadi Sorotan, SDN 2 Rawa Laut Didesak Buka Terang Mekanisme Penjualan
Sah Secara Aklamasi, WFS Pimpin Karang Taruna Provinsi Lampung Periode 2026–2031
Soal 10 Tiang Listrik di Gresik Tumbang Hingga Lukai Warga dan Rusak Mobil, GM PLN UID Jatim Bungkam
Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:36 WIB

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:06 WIB

PMI Way Kanan Gelar Donor Darah Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Dies Natalis ke-36 Universitas Saburai Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Kebersamaan

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Buku Bupena Rp140 Ribu Jadi Sorotan, SDN 2 Rawa Laut Didesak Buka Terang Mekanisme Penjualan

Berita Terbaru

Berita Utama

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung

Senin, 10 Agu 2026 - 16:36 WIB

Bandar Lampung

Baru Terpilih, WFS Gercep Gandeng OJK Perkuat Ekonomi Desa

Senin, 10 Agu 2026 - 13:25 WIB