
Bandar Lampung – Pembangunan Hostel Melana di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bandar Lampung, Ultra Kencana, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut menyusul dugaan pelanggaran ketentuan garis sempadan jalan (GSJ) dan tata ruang.
Menurut Ultra, setiap pembangunan gedung, terlebih bangunan komersial seperti hotel atau hostel, wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga ketentuan garis sempadan jalan yang bertujuan menjaga keselamatan, kenyamanan, serta kepentingan publik.
“Apabila benar bangunan tersebut melanggar garis sempadan jalan maupun ketentuan tata ruang, tentu pemerintah daerah harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian,” ujar Ultra, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, keberadaan bangunan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengganggu fungsi jalan, menyulitkan pengembangan infrastruktur pada masa mendatang, hingga memengaruhi penataan kawasan perkotaan.
Karena itu, PPWI mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi penataan ruang, perizinan, dan pengawasan bangunan segera melakukan verifikasi terhadap legalitas pembangunan Hostel Melana.
“Yang kami dorong adalah transparansi. Pemerintah perlu membuka kepada publik apakah seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi dan apakah posisi bangunan telah sesuai dengan ketentuan garis sempadan jalan sebagaimana diatur dalam regulasi,” katanya.
Selain pemerintah, Ultra juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung menjalankan fungsi pengawasan agar setiap pembangunan di wilayah kota berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan yang konsisten akan menciptakan iklim investasi yang sehat karena seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama dalam penegakan aturan.
Ultra menegaskan, PPWI tidak bermaksud menghambat investasi maupun pembangunan di Kota Bandar Lampung. Sebaliknya, organisasi tersebut mendukung masuknya investasi sepanjang seluruh proses pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap instansi teknis segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pembangunan Hostel Melana telah memenuhi ketentuan mengenai garis sempadan jalan, koefisien dasar bangunan, tata ruang, serta persyaratan administrasi lainnya.
“Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh izin telah lengkap dan bangunan telah sesuai aturan, tentu itu harus disampaikan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.
Ultra menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, penghentian pemanfaatan bangunan, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga perintah pembongkaran apabila terbukti melanggar ketentuan.
Ia pun meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam melakukan pemeriksaan agar tidak memunculkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui hasil pemeriksaan resmi. Penegakan aturan yang konsisten akan menciptakan rasa keadilan, menjaga wibawa pemerintah, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha maupun masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung maupun pihak pengelola Hostel Melana terkait dugaan tersebut.(*)
Penulis : Wahyudi
Editor : Jm



