Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Pesawaran Diduga Dikerjakan Tanpa Kontrak, LSM Gepak Laporkan ke Kementerian dan Polda

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG, Atmosfirnews.id

Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, senilai Rp 7,68 miliar menuai sorotan. Proyek yang awalnya dikerjakan oleh CV. Kalembo Ade Mautama mengalami putus kontrak dan kini dilanjutkan oleh pemenang lelang kedua. Namun, proyek lanjutan ini diduga dikerjakan tanpa kontrak resmi.

Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi Hasyim, mengungkapkan adanya dugaan bahwa pelaksana lanjutan proyek merupakan pemenang lelang kedua di bawah PT. Kalembo, tetapi pekerjaannya tidak memiliki dasar kontrak yang sah secara pemerintahan.

Ia bahkan menyebut proyek ini dikerjakan secara ilegal atau seperti “nikah siri” dalam dunia konstruksi.
“Kami menduga proyek ini dilanjutkan tanpa adanya kontrak resmi. Jika benar demikian, ini merupakan pelanggaran serius karena proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Wahyudi, Rabu (6/3/2025).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Untuk Kedua Kalinya Raih Penghargaan Pin Emas Dari ATR / BPN : Wahyudi Sesalkan Laporan Korban Sindikat Mafia Tanah Diduga Libatkan Notaris, Mandek Di Polres Pesawaran

Pekerja tidak dibayar, Proyek bermasalah.
Masalah dalam proyek ini semakin mencuat setelah dua pekerja, berinisial J dan S, mengadu ke LSM Gepak Lampung.

Mereka mengaku belum menerima gaji selama dua bulan dari PT. Kalembo, dengan total tunggakan sebesar Rp 11,8 juta.
“Kami merasa sangat dirugikan karena gaji kami belum dibayar. Lebih menyakitkan lagi, setelah proyek dilanjutkan oleh pihak baru, kami malah tidak lagi dilibatkan,” keluh salah satu pekerja yang namanya enggan disebutkan.

Tidak hanya itu, putus kontrak proyek ini diduga dilakukan untuk menyelamatkan nama baik Balai Prasana Pemukiman Wilayah (BPPW) Lampung.
Namun, cara penyelesaiannya justru memicu polemik baru, karena proyek dikerjakan tanpa kontrak resmi.

Baca Juga :  Komplotan Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

LSM Gepak Laporkan ke Kementerian dan Polda.
Atas dugaan ini, LSM Gepak Lampung menilai bahwa Kasatker BPPW Wilayah Lampung gagal dalam menjalankan tugasnya.
Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian PUPR dan Polda Lampung agar segera dilakukan investigasi.

“Ini bukan hanya soal proyek yang bermasalah, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran negara yang harus transparan dan akuntabel. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPPW Lampung dan pelaksana proyek yang baru belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan proyek tanpa kontrak ini. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya
Terima SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran
Krakatau Raya Resmi Jadi Korda IJTI, Heri Fulistiawan Pimpin Jurnalis TV Lamsel-Lamtim
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Pungli Truk Batu Bara Rp2,3 Juta per Armada, Jejak Transfer Mengarah ke Rekening Hendra Bajil

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Derden Verzet Elti Yunani Ditolak, Kuasa Hukum Nuryadin: Sita SHM 674/GR Tetap Lanjut

Rabu, 16 September 2026 - 09:55 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan Raih Predikat Terbaik RPL JPT Madya

Selasa, 15 September 2026 - 07:41 WIB

Terima SP3, Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

Berita Terbaru