
LAMPUNG, Atmosfirnews.id
Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, senilai Rp 7,68 miliar menuai sorotan. Proyek yang awalnya dikerjakan oleh CV. Kalembo Ade Mautama mengalami putus kontrak dan kini dilanjutkan oleh pemenang lelang kedua. Namun, proyek lanjutan ini diduga dikerjakan tanpa kontrak resmi.
Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi Hasyim, mengungkapkan adanya dugaan bahwa pelaksana lanjutan proyek merupakan pemenang lelang kedua di bawah PT. Kalembo, tetapi pekerjaannya tidak memiliki dasar kontrak yang sah secara pemerintahan.
Ia bahkan menyebut proyek ini dikerjakan secara ilegal atau seperti “nikah siri” dalam dunia konstruksi.
“Kami menduga proyek ini dilanjutkan tanpa adanya kontrak resmi. Jika benar demikian, ini merupakan pelanggaran serius karena proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Wahyudi, Rabu (6/3/2025).
Pekerja tidak dibayar, Proyek bermasalah.
Masalah dalam proyek ini semakin mencuat setelah dua pekerja, berinisial J dan S, mengadu ke LSM Gepak Lampung.
Mereka mengaku belum menerima gaji selama dua bulan dari PT. Kalembo, dengan total tunggakan sebesar Rp 11,8 juta.
“Kami merasa sangat dirugikan karena gaji kami belum dibayar. Lebih menyakitkan lagi, setelah proyek dilanjutkan oleh pihak baru, kami malah tidak lagi dilibatkan,” keluh salah satu pekerja yang namanya enggan disebutkan.
Tidak hanya itu, putus kontrak proyek ini diduga dilakukan untuk menyelamatkan nama baik Balai Prasana Pemukiman Wilayah (BPPW) Lampung.
Namun, cara penyelesaiannya justru memicu polemik baru, karena proyek dikerjakan tanpa kontrak resmi.
LSM Gepak Laporkan ke Kementerian dan Polda.
Atas dugaan ini, LSM Gepak Lampung menilai bahwa Kasatker BPPW Wilayah Lampung gagal dalam menjalankan tugasnya.
Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian PUPR dan Polda Lampung agar segera dilakukan investigasi.
“Ini bukan hanya soal proyek yang bermasalah, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran negara yang harus transparan dan akuntabel. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPPW Lampung dan pelaksana proyek yang baru belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan proyek tanpa kontrak ini. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini.
Penulis : Redaksi



