Masyarakat Lampung Bersatu Tuntut Kadafi Dan Rusli Bintang Minta Maaf Secara Terbuka

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Beberapa tokoh Lampung yang tergabung dalam Masyarakat Lampung Bersatu (MLB) berkumpul dan bermusyawarah untuk menyatakan sikap terkait adanya rombongan massa dari Flores dan NTT ke Universitas Malahayati Lampung baru-baru ini.

Pernyataan sikap tersebut diambil setelah beberapa tokoh Lampung tersebut berkumpul dan bermusyawarah untuk menyatakan sikap dan menuntut pertanggungjawaban dari Muhammad Kadafi dan Rusli Bintang, yang dilaksanakan di Sekretariat DPP Laskar Lampung Indonesia, di jalan Amir Hamzah, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Senin (03/03/2025).

Adapun pernyataan sikap para tokoh Lampung tersebut dibacakan oleh Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si., dihadapan semua tokoh Lampung yang hadir.

Baca Juga :  Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Audiensi dengan Bapenda

“Terkait adanya rombongan massa dari Flores dan NTT ke Universitas Malahayati Lampung baru-baru ini. Sehubungan dengan peristiwa tersebut warga Masyarakat Lampung Bersatu mengecam tindakan tersebut. Karena kami warga masyarakat Lampung merasa terganggu dan terusik dengan peristiwa tersebut,” ucap Destra dalam membaca pernyataan sikap.

Selanjutnya para tokoh Lampung itu menuntut beberapa poin yang disampaikan kepada M Kadafi dan Rusli Bintang.

“Kami meminta kepada pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini, Bapak M. Kadafi dan Bapak Rusli Bintang untuk:
1. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung.
2. Berjanji untuk tidak akan mengulangi kegiatan tersebut diatas.
Sekian pernyataan sikap dari kami untuk menjadi perhatian.” tutup Destra.

Baca Juga :  Berakhir Damai, Agen Travel Berangkatkan Mahasiswa Prodi Bahasa Lampung KKL ke Bali

Adapun tokoh-tokoh Lampung yang hadir dan menyatakan sikap tersebut diantaranya:
1. Ir Nerozelli Agung Putra (Ketum DPP Laskar Lampung Indonesia).
2. .Panji Nugraha Ab SH (Sekjen)
3.. Wahyudi SE (Waka Pemerintahan)
4. Destra Yudha S.H., M.Si., (Ketua DPC Laskar Lampung, Kota Bandar Lampung).
5. Kolonel (Purn) Sukardiansyah (AMBL)
6. H. Johan Nasri (Laskar Merah Putih)
7. M. Arif Sanjaya Sakti (Tokoh Mergo Unyi)
8. .Edi Syamsuri (GEMUL).
9. Toni M. Zakaria Batin Ratu (Keratuan Lampung).
10. Drs. Andri Budiman M.M. (DPD ProJo Lampung).
11. Basrin Suttan Buai Aji (Forum Komunikasi Adat Lampung Pepadun).

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal
Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu
Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset
Lurah Tanjung Agung Raya Sampaikan Klarifikasi Terkait Kronologi Insiden dan Dugaan Pengancaman Antarwarga
Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh
Diduga Langgar GSB, Bangunan Point Coffee di Area Parkir Indomaret Jalan Kartini Disorot, Pemkot Balam Diminta Tindak Tegas
Terseret Dugaan Makelar Jabatan, Kakak Kepala Inspektorat Bandar Lampung Dilaporkan ke Polda Lampung
Kabur Dari Tanggung Jawab! Kabag Kesra Balam Sok Sibuk Saat di Konfirmasi Terkait Skandal Umrah Rp38 Juta
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Usai Diduga Diancam Tetangga, Legislator dan Jurnalis Mengawal

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Lapor Bunda Eva! SDN 2 Rawa Laut Diduga Sengsarakan Wali Murid, Paksa Beli Buku Bupena Rp140 Ribu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Dikaitkan dengan Peralihan Lahan Ryacudu, Sekdaprov Marindo Tegaskan Tak Ada Perubahan Aset

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Rp1,3 Triliun Diduga Raib, 13 Penambang Emas Ilegal Way Kanan Hanya Divonis 1 Tahun, “Bos Besar” Tak Tersentuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Diduga Langgar GSB, Bangunan Point Coffee di Area Parkir Indomaret Jalan Kartini Disorot, Pemkot Balam Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru