PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan gugatan yang diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur dalam perkara sengketa tata usaha negara Nomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Gayuh Rahantyo, SH, dengan anggota Heri Senoaji, SH, dan Sonia Putri Wijaya, SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Perkara bermula dari tidak diprosesnya permohonan roya atau penghapusan hak tanggungan atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik H. Khuzil Afwa Kahuripan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Menurut penggugat, seluruh kewajiban yang dijamin dengan hak tanggungan telah berakhir dan persyaratan administratif telah dipenuhi.

Setelah melalui serangkaian persidangan dengan pemeriksaan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli, majelis hakim menilai tindakan tergugat bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas pelayanan publik yang baik.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur yang tidak melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap SHM Nomor 1332 seluas 20.000 meter persegi dan SHM Nomor 1333 seluas 19.930 meter persegi yang berada di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk melakukan penghapusan pencatatan hak tanggungan terhadap kedua sertifikat tersebut serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu.

Kuasa hukum penggugat yang terdiri atas Hj. Aprilliati, SH., MH., Dr. H. Watoni Noerdin, SH., MH., Liza Noviyanti, SH., Samson Siagian, SH., MH., dan I Made Dwi Payana, SH., menyambut baik putusan tersebut.

Menurut mereka, putusan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang hak-haknya terhambat akibat tindakan administrasi pemerintahan yang tidak sesuai ketentuan serta mempertegas pentingnya pelayanan pertanahan yang adil, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG SELENGGARAKAN APEL PENCANANGAN PAKTA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) TAHUN 2025

“Putusan PTUN Bandar Lampung ini merupakan bentuk nyata hadirnya kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hj. Aprilliati, SH., MH., saat konferensi pers di Kinar Resto Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).

Ia berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan putusan tersebut agar hak-hak kliennya dapat dipulihkan tanpa hambatan administratif.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib memberikan pelayanan publik yang profesional, adil, dan berlandaskan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, H. Khuzil Afwa Kahuripan menyatakan bersyukur atas putusan yang dinilainya telah memberikan rasa keadilan. Ia menegaskan perjuangannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga demi masyarakat Desa Sindang Anom yang memiliki sekitar 3.700 sertifikat hak milik di wilayah tersebut.

“Saya berharap putusan ini dapat segera dijalankan oleh pihak terkait sehingga memberikan manfaat bagi seluruh warga serta menjadi contoh bahwa setiap persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur yang benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kinerja ATR/BPN Jadi Sorotan

Dalam pemberitaan dan persidangan sebelumnya yang digelar pada 30 April 2026, kinerja ATR/BPN Lampung Timur menjadi perhatian setelah pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dokumen yang dijadikan dasar pemblokiran sertifikat tanah milik H. Khuzil Afwa Kahuripan.

Sidang yang berlangsung di ruang Indroharto, SH, memasuki agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat dengan menghadirkan dua akademisi Universitas Lampung, yakni Prof. Dr. FX. Sumarja sebagai ahli pertanahan dan Dr. Budiono sebagai ahli hukum tata negara.

Ketua Majelis Hakim Gayuh Rahantyo mempertanyakan keberadaan surat penetapan kawasan hutan produksi tahun 2017 yang disebut menjadi dasar pemblokiran sertifikat. Namun, pihak ATR/BPN Lampung Timur mengaku tidak memiliki dokumen tersebut.

Baca Juga :  Universitas Saburai Sosialisasikan PMB di SMKN 1 Kalianda

Keterangan itu menjadi sorotan majelis hakim karena pemblokiran sertifikat seharusnya didasarkan pada dokumen dan landasan hukum yang jelas.

Dalam keterangannya, Prof. Dr. FX. Sumarja menegaskan negara wajib memberikan kepastian hukum terhadap sertifikat tanah yang telah diterbitkan.

“Jika masyarakat telah memperoleh sertifikat hak milik, maka hak tersebut harus dihormati. Sertifikat yang belum dibatalkan secara hukum tidak bisa diklaim secara sepihak,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tindakan pemblokiran sertifikat harus memiliki dasar hukum yang sah dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dr. Budiono berpendapat ATR/BPN seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk memproses roya apabila sertifikat dinyatakan sah.

“Jika roya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Persidangan sempat berlangsung dinamis ketika pihak ATR/BPN menyinggung adanya potensi kerugian negara sebagai alasan pemblokiran. Namun, majelis hakim mempertanyakan dasar hukum pernyataan tersebut dan pihak tergugat tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Watoni Noerdin, SH., MH., menilai ATR/BPN Lampung Timur tidak konsisten dalam menerapkan kebijakannya. Menurutnya, pada lokasi yang sama, sertifikat milik warga lain dapat diproses roya, sedangkan sertifikat kliennya justru diblokir tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami menilai terdapat perlakuan yang tidak konsisten karena pada lokasi yang sama terdapat kebijakan yang berbeda terhadap pemegang sertifikat,” ujarnya.

Usai persidangan, pihak ATR/BPN Lampung Timur tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

Dengan putusan yang telah berkekuatan di tingkat PTUN tersebut, pihak penggugat berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur segera melaksanakan amar putusan guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB