Polsek Sukarame Ciduk Penipuan 75 Mahasiswi, Modus Sewa Kosan

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polsek Sukarame meringkus tersangka penipuan modus menawarkan kos-kosan kepada para mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Tindak pidana penipuan ini dialami 75 korban dengan nilai kerugian Rp200 juta.

Tersangka Aria Putra Djayanegara ditangkap petugas di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Minggu (13/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari informasi para korban yang merupakan mahasiswi ke Polsek Sukarame.

Berbekal laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aria tanpa perlawanan di wilayah hukum Kecamatan Teluk Betung Timur.

“Jadi modus penipuan tersangka ini meyakinkan dan menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi, tapi uang sewa kos-kosan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya memimpin konferensi pers, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga :  Lapor!! Lahan di Kampung Patrik Campang Raya, Diduga Menampung Dumping Pembuangan Limbah B3 Ilegal PT. Nikosa

Hasil pemeriksaan, modus tersangka menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi melalui sosial media. Mulanya, seharg Rp8-9 juta per tahun, tapi ditawarkan Rp7 juta per tahun.

“Rata-rata yang menjadi korban yaitu mahasiswi baru yang belum mengetahui lokasi kosan,” katanya.

Hendrik menambahkan, para korban tergiur dengan tawaran tersebut karena bertemu langsung dengan tersangka di kosan setempat. Sehingga korban percaya langsung mentransfer sejumlah uang sewa selama satu tahun ke tersangka.

Namun selang beberapa lama, para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya mendapati kamar kos sudah diisi oleh orang lain.

“Tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang kosan itu hanya dibayar dua bulan kepada pemilik kosan, bukan satu tahun seperti perjanjian awal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Komitmen Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar untuk Swasembada Pangan Nasional

Hasil pemeriksaan lainnya, tersangka telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus yang sama, dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

“Pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal.

Apalagi, orang baru tersebut menawarkan iming-iming tertentu dengan mahar mengirimkan atau mentransfer uang.

“Tetap waspada dan hati-hati, segera laporkan tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat,” tandas Umi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung
Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran
Dituntut 10 Bulan, Dua Tersangka OTT RSUD Abdoel Moeloek Siap Ajukan Pembelaan
Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:10 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:37 WIB

Terungkap, Ini Mobil Terakhir yang Ditumpangi Arinal Djunaidi Sebelum Naik Mobil Tahanan di Kejati Lampung

Minggu, 26 April 2026 - 11:54 WIB

Stabilitas Ekonomi Terjaga, Ardho Nilai Kebijakan Prabowo Subianto Tepat Sasaran

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Berita Terbaru