Polsek Sukarame Ciduk Penipuan 75 Mahasiswi, Modus Sewa Kosan

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Atmosfirnews.id
Polsek Sukarame meringkus tersangka penipuan modus menawarkan kos-kosan kepada para mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Tindak pidana penipuan ini dialami 75 korban dengan nilai kerugian Rp200 juta.

Tersangka Aria Putra Djayanegara ditangkap petugas di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Minggu (13/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari informasi para korban yang merupakan mahasiswi ke Polsek Sukarame.

Berbekal laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka Aria tanpa perlawanan di wilayah hukum Kecamatan Teluk Betung Timur.

“Jadi modus penipuan tersangka ini meyakinkan dan menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi, tapi uang sewa kos-kosan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya memimpin konferensi pers, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga :  Prodi Magister Hukum Raih Akreditasi Baik Sekali, Ketua Tim Promosi PMB Universitas Saburai Ajak Masyarakat Bergabung

Hasil pemeriksaan, modus tersangka menawarkan kos-kosan murah kepada para mahasiswi melalui sosial media. Mulanya, seharg Rp8-9 juta per tahun, tapi ditawarkan Rp7 juta per tahun.

“Rata-rata yang menjadi korban yaitu mahasiswi baru yang belum mengetahui lokasi kosan,” katanya.

Hendrik menambahkan, para korban tergiur dengan tawaran tersebut karena bertemu langsung dengan tersangka di kosan setempat. Sehingga korban percaya langsung mentransfer sejumlah uang sewa selama satu tahun ke tersangka.

Namun selang beberapa lama, para korban pulang kampung dan kembali lagi ke kosannya mendapati kamar kos sudah diisi oleh orang lain.

“Tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang kosan itu hanya dibayar dua bulan kepada pemilik kosan, bukan satu tahun seperti perjanjian awal,” imbuhnya.

Baca Juga :  Didukung Rakyat dan Pemprov Lampung : Segera Ukur Ulang HGU PT. SGC Group

Hasil pemeriksaan lainnya, tersangka telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus yang sama, dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta.

“Pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menambahkan, pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang baru dikenal.

Apalagi, orang baru tersebut menawarkan iming-iming tertentu dengan mahar mengirimkan atau mentransfer uang.

“Tetap waspada dan hati-hati, segera laporkan tindak pidana kejahatan penipuan ke kantor kepolisian terdekat,” tandas Umi.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun
Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII
Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay
Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran
ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen
Belanja Bagian Umum Pemkot Bandar Lampung Disorot, Dugaan Anggaran Bermasalah Rp11,5 Miliar Mencuat
Tak Kantongi Izin, Aktivitas Tambang CV Sari Karya di Sukabumi Bandar Lampung Resahkan Warga
Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:43 WIB

FMPKL Tuntut Pertanggung-jawaban PT SGC Atas Dugaan Kerugian Masyarakat Rp18 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung, Ruang Ekspresi dan Pematangan Karakter Siswa Kelas XII

Senin, 12 Januari 2026 - 19:18 WIB

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Diduga Bermasalah, Kadis PKPCK Lampung Bungkam Soal Proyek TPU Pengajaran

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:42 WIB

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Mediasi Memanas, Warga Talang Desak Penutupan Arwana Homestay

Senin, 12 Jan 2026 - 19:18 WIB

Bandar Lampung

ARUN Dukung Langkah Kapolda Lampung Tegakkan HGU 20 Persen

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:42 WIB