Spion Rusak di Parkir Chandra Mall, Pengelola Terkesan Lepas Tangan

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Chandra Mall Teluk Betung kembali menuai sorotan. Bukan karena promo, bukan karena tenant baru. Tapi karena sikapnya yang dingin terhadap pengunjung yang dirugikan di area parkirnya sendiri.

RT, seorang pengunjung, menemukan spion mobilnya rusak setelah diparkir di Chandra Mall, Jalan Ikan Bawal No. 29, Pesawahan, Telukbetung Selatan. Kerusakan diketahui saat ia hendak pulang. Karcis sudah dibayar. Tarif sudah lunas. Tapi tanggung jawab? Nol.

“Waktu saya buka pintu mobil, spionnya tidak terbuka. Di situ saya baru tahu kalau spionnya rusak,” kata RT, saat konfirmasi, pada Senin, (21/9/2026).

RT menghubungi pihak mall. Bukan menuntut ganti rugi di luar akal. Hanya minta penyelesaian. Yang datang bukan solusi, melainkan keheningan.

Baca Juga :  Istigasah dan Doa Bersama, Simbol Persatuan Warga Lampung

Bayar Parkir, Tapi Tak Dijamin Aman

Chandra Mall menarik uang parkir dari setiap kendaraan yang masuk. Artinya, ada transaksi. Ada hak konsumen. Ada kewajiban pengelola. Tapi ketika kendaraan rusak di area mereka, pihak mall mendadak hilang. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada penjelasan soal CCTV. Tidak ada itikad baik.

Ini bukan kelalaian. Ini pelepasan tanggung jawab yang disengaja.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a jelas: konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa. Parkir adalah jasa. Chandra Mall melanggar prinsip dasar itu.

Bungkam sebagai Bentuk Arogansi

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Chandra Mall Teluk Betung tidak memberi keterangan apa pun. Tidak ada hak jawab. Tidak ada klarifikasi.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum

Keheningan itu bukan tanda kuat. Itu tanda tidak punya alasan. Atau lebih tepatnya: tidak punya niat bertanggung jawab.

Jika merasa tidak bersalah, buka CCTV. Tunjukkan bukti. Jelaskan mekanismenya. Tapi pihak mall memilih bersembunyi. Dan bersembunyi berarti mengakui.

“Yang saya harapkan ada tanggung jawab dan solusi dari pihak mall,” ujar RT.

Harapan itu wajar. Tapi bagi Chandra Mall, rupanya terlalu berat.

Pihak Manajemen Chandra Mall Teluk Betung belum memberikan hak jawab hingga berita ini ditayangkan. Kami akan memperbarui jika ada perkembangan.(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : *****

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB