Bandar Lampung — Dugaan pungutan Rp25 juta hingga Rp30 juta per orang terhadap tenaga kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung periode 2024–2025 terus bergulir.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut seorang oknum kepala bidang (kabid) di lingkungan BKPSDM diduga ikut bermain. Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Zulkipli belum memberikan klarifikasi resmi.
Informasi itu belum sepenuhnya terverifikasi. Media ini belum mempublikasikan nama oknum kabid yang disebut karena belum ada konfirmasi dan alat bukti yang cukup.
Namun, sumber informasi menyebut praktik itu terjadi di sejumlah wilayah: Labuhan Ratu Raya, Kota Sepang, Kampung Baru, Labuhan Ratu, dan Kampung Baru Raya. Besaran yang diminta, menurut informasi yang sama, Rp25 juta sampai Rp30 juta per tenaga kontrak.
Belum diketahui pasti apakah uang itu dipungut sebagai syarat pengangkatan, perpanjangan kontrak, atau dengan dalih lain. Jika benar ada, praktik itu bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia masuk kategori dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, perbuatan itu berpotensi dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat setelah penetapan Sekretaris Daerah Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro. Perkara Welly berbeda. Tapi pesannya sama: pengelolaan tenaga honorer dan kontrak bukan wilayah yang bebas dari pengawasan. Di Bandar Lampung, sorotan kini mengarah ke BKPSDM.
BKPSDM Kota Bandar Lampung semestinya tidak menunggu kasus membesar. Lembaga itu perlu menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pengelolaan tenaga kontrak 2024–2025. Apakah ada biaya resmi yang dibebankan? Jika tidak ada, bagaimana jaminan bahwa tidak ada oknum yang meminta uang? Jika ada pengaduan dari tenaga kontrak, apakah laporan itu diperiksa dan ditindaklanjuti?
Hingga berita ini diturunkan, Zulkipli belum memberikan keterangan. Media ini membuka hak jawab bagi Zulkipli, oknum yang disebut, maupun BKPSDM Kota Bandar Lampung. Jika tidak ada pungutan, buktikan dan jelaskan. Jika ada, jangan ditutup-tutupi.
Penelusuran tidak bisa berhenti pada informasi lisan. Keterangan tenaga kontrak, chat WhatsApp, kuitansi, bukti transfer, rekaman, dan dokumen kepegawaian harus diperiksa. Jika ada pembayaran, jejaknya akan terlihat.
Jika ada kaitan dengan keputusan kepegawaian, hubungan itu harus dibuktikan. Audit internal oleh Inspektorat, laporan ke Ombudsman, hingga laporan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian menjadi pintu yang bisa ditempuh bila ditemukan bukti permulaan.
Siapa pun yang terlibat yang meminta, menerima, menjadi perantara, atau mengetahui dan sengaja membiarkan harus diperiksa berdasarkan bukti. Tidak ada ruang aman bagi oknum di lingkaran birokrasi. Jangan sampai persoalan serupa di Bandar Lampung baru bergerak setelah bukti dan korban semakin banyak. (*)
Penulis : Reza
Editor : Adm








