Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung – Atmosfirnews.id

Misteri dibalik penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di area Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (25/5/2025), dini hari akhirnya terkuak.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur, Petugas akhirnya meringkus H (32), warga Jalan Teluk Semangka, Kota Karang, Bandar Lampung atas dugaan sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban berinisial N (29), tak lain merupakan istri pelaku, ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan meninggal dunia dalam keadaan tertelungkup diatas sepeda motornya, dengan kondisi telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa motif pelaku tega menganiaya istrinya hingga tewas diduga karena permasalahan ekomoni dan keduanya sudah pisah rumah selama 3 bulan.

“Antara pelaku dan korban sudah sering cekcok, jadi memang ada masalah rumah tangga dan sudah sekitar tiga bulan mereka pisah rumah, dan terakhir sebelum peristiwa terjadi, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh korban,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga :  Forum Literasi Lampung Silaturrahmi ke Dinas Perpustakaan, Siapkan Gebyar Literasi Nasional

Di malam kejadian, pelaku ditemani oleh temannya berinisial R berniat untuk menemui korban di jalan sempit di sekitar area Pasar Kota Karang, ditempat biasa korban melintas untuk pulang ke rumah sehabis bekerja sebagai ojek karyawan salah satu pusat perbelanjaan (abudemen).

“Ketika korban datang, pelaku langsung dari arah depan mematikan sepeda motor korban menggunakan kunci kontak, namun korban kembali menghidupkan sepeda motornya hingga terjadi cekcok mulut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Aksi saling dorong pun terjadi hingga sepeda motor korban terjatuh, kemudian pelaku mencekik korban dan membanting korban kearah sepeda motor milik korban yang sudah dalam keadaan terjatuh.

“Pada saat jatuh akibat dibanting pelaku, korban mengeluarkan suara seperti orang mendengkur, kemudian pelaku memanggil temannya yaitu R, untuk mengangkat kaki korban ke atas sepeda motor dan meninggalkan korban dalam keadaam tertelungkup diatas motor,” Kata Kombes Pol Alfret.

Baca Juga :  Jajaran Pengurus DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Ucap Selamat Kepada Gubernur, Walikota/Bupati Se-Lampung Terpilih

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa pihaknya kini masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku R, guna dimintai keterangannya.

Selama 10 tahun usia pernikahan, keduanya kerap bertengkar bahkan sampai terjadi kekerasan yang diduga karena permasalahan ekonomi.

Untuk menyembunyikan peristiwa tersebut, pelaku sempat berpura-pura berduka dengan ikut mengurus jenazah korban hingga proses pemakaman.

Barang bukti disita yaitu dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), pakaian korban, satu unit HP Redmi C milik korban, dan satu HP pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru