KEJATI LAMPUNG PENERANGAN HUKUM BERSAMA GURU SMA AL KAUTSAR, WASPADA JERAT HUKUM DENGAN MENDIDIK PROFESIONAL DAN TERLINDUNGI

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung , Atmosfinews.id

Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersinergi bersama segenap Tenaga Pendidik di SMA Al Kautsar Bandar Lampung, menyelenggarakan penerangan hukum pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 bertempat di AULA SMA Al Kautsar dengan tema “Waspada Jerat Hukum, Panduan Pendidik Cerdas, Mendidik Profesional, Berkarier Aman & Terlindungi”.

Dilema guru masa kini dimana tugas mulia penuh risiko mendidik adalah panggilan jiwa namun rentan terhadap kesalahpahaman di era digital dan meningkatnya kesadaran hak anak.  Pergeseran paradigma apa yang dulu dianggap “cara mendisiplinkan” (misal: menjewer, membentak) kini bisa ditafsirkan sebagai “kekerasan” dan berujung laporan hukum. Fenomena “kriminalisasi guru” yang mengantar banyak kasus guru dilaporkan ke pihak berwajib oleh orang tua karena tindakan pendisiplinan di sekolah.

Kepala Al Kautsar Bandar Lampung H. Eko Anzair, MSi., dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Lampung atas pelaksanaan program tersebut dengan menyertakan kurang lebih 45 dewan guru.  Program Penerangan Hukum ini sangat bermanfaat bagi dunia pendidikan, khususnya untuk membantu Tenaga Pendidik mengenali hukum merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketentuan ini mengatur dengan jelas hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai guru.

Baca Juga :  Kacabdin Wilayah II Cek Langsung Pelaksanaan TPA SPMB, Pastikan Transparan dan Objektif

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa Penerangan Hukum ini menghadirkan materi yang relevan dengan tantangan tenaga pendidik masa kini dengan tim pemateri yang kompeten, yakni Plt. Kepala Seksi V Bidang Asintel Kejati Lampung Imam Yudha Nugraha, SH, MH., Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH., Jaksa Ahli Pertama Agung Prabudi JS, SH, MH, Humas Ahli Muda M.Isa Ansori, SKom, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

 

Guru memiliki peran sentral dalam peningkatan potensi siswa sebagimana diamanahkan undang-undang. Dalam pelaksanaan tugas kepropesiannya sering dituding melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap siswanya. Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak bahkan sampai adanya upaya kriminalisasi. Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus berlanjut akan dapat mengganggu tercapainya tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan. Untuk menghidarinya perlu sinergitas aparat penegak hukum khususnya kejaksaan melalui penerangan hukum bagaimana perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas utamanya.

Baca Juga :  PENKUM KEJATI LAMPUNG AJAK PELAJAR SMAN 15 BANDAR LAMPUNG BERSAMA CEGAH KENAKALAN REMAJA DENGAN KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN

Penyelesaian masalah guru dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran hendaknya lebih mengutamakan pendekatan nonlitigasi dari pada pendekatan litigasi yang dijadikan ultimum remidium sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa guru dihadapkan pada 2 pilihan, yaitu disatu sisi memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan mengajar, dan disisi lain dituntut untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perlindungan anak. Begitu pula agar tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai batasan tugas guru dalam menjalankan pendidikan dan pengajaran, maka perlu adanya singkronisasi dan harmonisasi undang-undang sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen, dan undang-undang perlindungan anak.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut
Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan
Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase
Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor
Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?
Rekening PT PSMI Diblokir, Nasib 60 Ribu Warga Terancam! FORSAL dan For-WIN Minta Kejaksaan Jangan Abaikan Rakyat
Bandar Lampung Sekarat: Menelanjangi Celah Izin Perumahan Berkedok Tambang Ilegal
Coreng Institusi Adhyaksa: Oknum Kejari Lampung Barat Diduga Nyabu, Desakan PTDH Menguat!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:41 WIB

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Kamis, 5 November 2026 - 14:52 WIB

Sekolah Negeri di Bandar Lampung Diduga Dibebani Iuran Tim Hukum, Setor Rp100–150 Ribu Tiap Bulan

Rabu, 4 November 2026 - 11:59 WIB

Antisipasi Banjir, Camat Enggal Turun Langsung Bersihkan Drainase

Senin, 2 November 2026 - 22:11 WIB

Tiga Tahun Mencari Keadilan! Ofpy Arianti Desak Polisi Tegak Lurus, Tolak Penangguhan Penahanan Terlapor

Senin, 2 November 2026 - 15:31 WIB

Bungkam Kabid-Kadis DPMPTSP Bandar Lampung soal Izin Alfamart: Menghindar, Memblokir Wartawan, atau Ada yang Ditutupi?

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Gunung Kucing Disegel, PUSKAP Desak Izin Angkasa Land Dicabut

Jumat, 6 Nov 2026 - 06:41 WIB