Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.

Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” katanya, Senin (10/3/2025).

Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini.

Baca Juga :  Kejati Lampung Gelar Upacara Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

“Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum,” ujar Kombes Yuni.

Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah.

Pelaku ditangkap di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online,” jelas Kombes Yuni.

Baca Juga :  KEJATI LAMPUNG LAKUKAN PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEKERJAAN PEMBUKAAN BADAN JALAN PEKON BAMBANG – BATU BULAN PEKON MALAYA KECAMATAN LEMONG KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

Modus pelaku adalah menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.

“Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.

Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejahatan ini dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.

“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Kombes Yuni.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung
Dorong Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Motivasi 543 Guru TU dan Operator PPPK se-Tanggamus
Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 15:01 WIB

Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Minggu, 23 November 2025 - 20:48 WIB

Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung

Sabtu, 22 November 2025 - 07:57 WIB

Dorong Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Motivasi 543 Guru TU dan Operator PPPK se-Tanggamus

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Berita Terbaru