Menantu Legislator Ikut Digrebek, Kasus HIPMI Lampung Picu Kritik GEPAK: Darurat Narkoba Hanya Jadi Jargon

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Kasus penggerebekan pesta narkoba yang melibatkan sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung terus menuai sorotan publik.

Pasalnya, meski sempat ditahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, para pelaku kini dikabarkan sudah pulang dan tidur nyenyak di rumah masing-masing setelah menjalani dengan alasan rehabilitasi rawat jalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam pesta narkoba yang digerebek di Room Karaoke Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Kamis (28/8/2025) malam, para pengurus HIPMI Lampung membeli 20 butir pil ekstasi.

Namun saat petugas masuk, hanya tersisa tujuh butir. Barang bukti itu terdiri dari empat pil berlogo transformers warna kuning biru dan tiga pil berlogo minion warna kuning.

Dari hasil pemeriksaan, lima petinggi HIPMI Lampung yang diamankan yakni RML (Bendahara Umum, sekaligus menantu salah satu anggota DPRD Lampung), S (Ketua Bidang 1), RMP (Ketua Bidang 3), serta dua anggota lainnya, WM dan SA. Mereka digerebek bersama lima wanita pemandu lagu dan seorang pria berinisial ZK.

Kasi Intelijen BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, membenarkan pihaknya menahan 11 orang, di mana 10 di antaranya positif narkoba.

Baca Juga :  Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung

Namun karena barang bukti hanya tujuh butir, status mereka tidak bisa dinaikkan menjadi tersangka. Aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mensyaratkan minimal delapan butir untuk menjerat pelaku sebagai tersangka.

Situasi ini membuat publik geram. Sebab, meski jelas-jelas terbukti mengonsumsi narkoba, para pengurus HIPMI Lampung hanya dikenai rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan dan wajib lapor.

*GEPAK Lampung: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas*

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, menilai penanganan kasus narkoba yang menjerat sejumlah pengurus HIPMI Lampung ini kembali menunjukkan ketidakadilan hukum di negeri ini.

“Kalau rakyat kecil yang tertangkap, tidak ada ampun, langsung ditahan, dibawa ke persidangan, bahkan divonis berat. Tetapi kalau yang tertangkap adalah orang-orang berduit, pejabat, atau anak pejabat, hukum seolah bisa dinegosiasi. Inilah potret ketidakadilan yang membuat masyarakat semakin hilang kepercayaan pada penegakan hukum,” tegas Wahyudi, Saat kepada awak media, Selasa, 2/9/2025.

Ia juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menyatakan Indonesia darurat narkoba.

Menurutnya, istilah darurat narkoba hanya jadi jargon, karena faktanya masih banyak oknum elit yang bisa lolos hanya dengan alasan rehabilitasi.

Baca Juga :  PT. SBA Tidak Sesuai Takaran : Ditreskrimsus Polda Lampung Sita 1 Ton MinyaKita

“Rehabilitasi itu jalan pintas untuk meloloskan para pelaku yang jelas-jelas sudah membeli, memiliki, dan mengonsumsi narkoba. Kalau terus begini, sampai kapan masyarakat dipertontonkan drama hukum seperti ini? Dampaknya bukan menimbulkan efek jera, tapi justru membuat narkoba makin subur di negeri ini,” tambahnya.

Lebih jauh, Wahyudi mendesak Gubernur Lampung turun tangan mengevaluasi pengurus HIPMI Lampung serta meminta Ormas Granat ikut mengawasi proses hukum agar tidak mandek.

“Kasus ini jangan dibiarkan lenyap begitu saja. Kalau dibiarkan, publik akan semakin muak. Kami ingin prosesnya terbuka, transparan, dan aparat jangan main-main. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tutupnya.

*Sorotan Publik Menguat*

Kasus ini semakin menyedot perhatian karena salah satu pengurus HIPMI yang diamankan, RML, diketahui adalah menantu dari anggota DPRD Provinsi Lampung, dari partai belogo segitiga biru. Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap mereka pun kuatsemakin setelah para pelaku yang semula ditahan kini bebas berkeliaran.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB