
Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Jhoni Asman, Kabag Kesra Sekretariat Kota Bandar Lampung yang juga selaku PPK dalam kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Lampung yang diselenggarakan di Kota Bandar Lampung lalu, menyangkal terkait adanya pengkondisian pengelolaan anggaran belanja yang dilakukan pihaknya.
“Ia memang ada hasil temuan BPK mengenai pembiayaan yang tak terduga, jadi gini misalnya kaliankan pernah tau pasti ada biaya yang tak terduga dalam pembiayaan penggunaan anggaran tersebut, jadi kami penyelenggara kan sifatnya event, kalau event itu kan ada hal hal yang urgent yang perlu kita penuhi, jadi dan dana itulah yang jadi tidak ter spj kan. Jadi gini dek kita melakukan untuk pengadaan barang dan jasa ya, itu masuk ecatalog jadi yang ada di etalese ecatalog itu ada di CV yang biasa juga dipakai oleh biro umum, jadi kita belanja disitu apa yang kita perlukan,” ungkapnya, Selasa, (2/07/2024)
Saat diminta tanggapan mengenai adanya salah satu pegawai Kesra yang juga menjadi Direktur CV AMA selaku pihak ketiga, Jhoni Asman berdalih jika yang dimaksud adalah pegawai yang mengerti tentang e-catalog.
“Yang dimaksud BPK itu ada staff kita yang ada di kabag umum yang mengerti e-catalog itu nama nya Dewa atau siapa yah, kalau untuk inisial LW menurut BPK itu kurang tau saya, saya menyangkal temuan BPK itu terkait LW itu,” ujarnya.
Mengenai adanya pemberian uang Rp.24 juta untuk pemilik LW Direktur perusahaan CV. Ama, Kabag Kesra menyangkal dan menyalahkan pihak BPK jika mereka keliru dalam mengaudit
“Oh tidak ada pemberian 24 juta itu adalah, kita menyangkal temuan BPK itu, nilai ATK nilainya segitu yah artinya dari perusahaan itu yang kita belanjakan, bukan uang ini 24 juta kita kasih bukan gitu dek,” dalih Jhoni.
Jhoni juga menyanggah terkait adanya dugaan penggunaan anggaran fiktif.
“Gak ada yang penggunaan anggaran yang diduga fiktif itu tidak benar, coba siapa yang melihat kemarin MTQ Provinsi di kabupaten coba dibandingkan saja sama yang di kota kemarin, yaah artinya kita pesta lah jadi penggunaan anggaran itu saling menutupi lah,” dalihnya.
Namun, Kabag Kesra ini membenarkan jika sudah mengembalikan uang hasil temuan BPK ke kas negara.
“Artinya temuan itu audit yah, artinya kita kembaliin dan sudah ada stsnya. Tidak ada tindak pidana itu, karna negara kan tidak ada dirugikan, artinya itu tidak ada ranah pidana nya,” tambahnya.
Penulis : Yudhi



