Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK), Wahyudi, menyerukan semua pihak menahan diri menyikapi isu dugaan perselingkuhan yang menyeret dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial EH dari Fraksi PAN dan SN dari Fraksi PDI Perjuangan.

Wahyudi menilai derasnya informasi di media sosial dan pemberitaan yang belum sepenuhnya terverifikasi berisiko menggiring opini publik hingga berubah menjadi penghakiman terhadap pihak-pihak yang namanya disebut.

Ia meminta persoalan yang menyangkut kehidupan pribadi tersebut tidak dibawa terlalu jauh sebelum terdapat laporan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Di tengah viralnya berita perselingkuhan anggota dewan dari partai PAN dan PDI, kami memilih bungkam dan tidak ingin menanggapi isu ini secara berlebihan karena ini terlalu privasi,” kata Wahyudi, Jumat, (21/8/2026).

Menurut dia, dampak pemberitaan yang tidak terukur bukan hanya menyentuh individu yang disebut, tetapi juga keluarga masing-masing.

“Dampaknya sangat berisiko terhadap keluarga terduga, baik dari keluarga SN maupun dari keluarga EH. Kita tidak ingin kasus ini menjadi fitnah,” ujarnya.

Isu tersebut sebelumnya berkembang di ruang publik setelah muncul informasi mengenai dugaan penggerebekan terhadap EH oleh istrinya di sebuah hotel di kawasan Kompleks MBK, Bandar Lampung, pada Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Waspada Makanan dan Minuman Berbahaya, Polda Lampung Siap Bertindak

Namun, Wahyudi menegaskan informasi yang beredar tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

“Seperti sebelumnya dikabarkan bahwa istri EH melakukan penggerebekan suaminya di sebuah hotel Radisson Kompleks MBK,” katanya.

Wahyudi kemudian mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi praktik yang dalam dunia jurnalistik dikenal sebagai trial by the press atau “pengadilan oleh pers”.

Menurut dia, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum harus tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab, serta asas praduga tak bersalah.

Ia pun meminta pihak yang merasa memiliki bukti atau keberatan menempuh mekanisme resmi, bukan membangun penghakiman melalui ruang publik.

“Kami hanya berharap kepada semua pihak untuk dapat menahan diri sampai ada laporan resmi dari istri terduga dari partai PAN berinisial EH yang melaporkan persoalan ini ke MKD DPRD Kota Bandar Lampung atau APH kepolisian,” kata Wahyudi.

Ia menilai jika memang terdapat dugaan tindak pidana, proses pemeriksaan seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai kita terjebak dalam ranah penghakiman. Ini yang kami hindari dalam istilah jurnalistik,” tegasnya.

Di tengah ramainya isu tersebut, status hukumnya juga menjadi perhatian. Sampai berita ini diturunkan, belum terdapat laporan resmi yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana ramai dibicarakan telah terbukti.

Baca Juga :  Begal: Tobat atau Kematian Menanti dengan Berbagai Macam Cara

Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, sebelumnya menyatakan lembaga tersebut siap memproses persoalan apabila laporan resmi disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa isu yang berkembang di ruang publik tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai perkara yang telah terbukti secara hukum.

Bagi Wahyudi, substansi persoalan bukan semata-mata siapa yang menjadi sorotan, melainkan bagaimana publik dan media menyikapi sebuah informasi yang masih berada pada tahap dugaan.

“Kalau memang ada persoalan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, media tetap memiliki peran penting dalam mengawasi pejabat publik, termasuk anggota legislatif. Namun, fungsi kontrol tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan keberimbangan.

Dengan demikian, isu yang menyeret dua legislator Bandar Lampung tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian karena substansi kabarnya, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana media dan publik boleh mengadili seseorang sebelum fakta hukum benar-benar terungkap?(*)

Penulis : Wahyudi

Editor : ****

Berita Terkait

Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan
Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab
Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh
Hutama Karya Hadir untuk NTT, Dukung Penanganan Tanggap Darurat Gempa
Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah
Mantan Bendahara KONI Lamteng Ungkap Dugaan Peran Mantan Bupati MA dalam Kasus Dana Hibah
Dari Pringsewu, Pengelola Perpustakaan Sekolah Lampung Berikrar Majukan Literasi
Anggaran Perpusnas Anjlok 52 Persen, Pringsewu Justru Perkuat Perpustakaan Sekolah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Hampir Rp 1 Miliar Telan APBD, Jalan Lorong Usaha Sudah Patah. GEPAK Desak PUPR dan Kontraktor Bertanggung Jawab

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Hutama Karya Buka Peluang UMKM Saree Berusaha di Rest Area Tol Sibanceh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Ketua GEPAK Ingatkan Bahaya Trial by The Press di Tengah Isu Perselingkuhan Dua Anggota DPRD Bandar Lampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Cabdin Pendidikan Wilayah II Gandeng UPT Perpustakaan UIN Raden Intan Perkuat Ekosistem Literasi Sekolah

Berita Terbaru