Waspada Makanan dan Minuman Berbahaya, Polda Lampung Siap Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Dalam menjaga kesucian bulan Ramadan, Polda Lampung meningkatkan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

Fokus utama adalah produk yang telah kedaluwarsa atau mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam upaya ini, Polda Lampung akan bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan untuk memastikan keamanan pangan selama bulan suci.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko konsumsi makanan yang tidak layak.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual di pinggir jalan. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar dan tidak melewati masa kedaluwarsa,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :  Komisi 3 DPRD Kunjungi Dishub Kota Bandar Lampung, Gali Aspirasi Mitra Kerja OPD

Selain pengawasan langsung, Polda Lampung juga akan melakukan patroli rutin serta razia makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.

“Kami tidak akan segan menindak pedagang nakal yang sengaja menjual makanan berbahaya demi keuntungan pribadi. Ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tambah Kombes Yuni.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan ini.

“Jika menemukan makanan atau minuman yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kerja sama antara masyarakat, kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat selama Ramadan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakapolda Lampung Ajak Semua Komponen Bangsa Tingkatkan Semangat Bela Negara

Kombes Yuni juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait makanan berbahaya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen Ramadan untuk menjual produk berbahaya,” pungkasnya.

Polda Lampung memastikan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan guna menjaga keamanan pangan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung
Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran
Ketua DPRD Lampung Selatan: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Membangun Generasi Emas Indonesia
Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:49 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:46 WIB

Diduga Tipu Berkedok Janji Proyek, Eks Ketua PDIP Lampung Sutono Dipolisikan ASN Pesawaran

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB