KEJATI LAMPUNG SITA LAGI DANA SEBESAR US$ 1.483.497,78 TERKAIT PT. LEB

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).

Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan mata uang asing dari Sdr. H.E., selaku Direktur Utama PT LEB sebesar US$ 1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan sen dolar AS). Hal ini dilakukan karena terindikasi adanya penghapusan dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB.

Baca Juga :  Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsul ke Pengacara Gindha Ansori Wayka

Tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut guna meminimalisir kerugian yang lebih besar terhadap penggunaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang diduga diterima tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

Hingga hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 27 (dua puluh tujuh) orang saksi yang terdiri dari PT Lampung Energi Bersama, PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas P4GN, Lapas Narkotika Bandar Lampung Lakukan Audiensi ke BNN Kabupaten Lampung Selatan

Untuk diketahui bahwa perkembangan penyidikan dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) masih tahap pemeriksaan saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”
Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan
GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek
Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Pendapatan APBD Lampung Anjlok Rp19,6 Miliar
DPRD Lampung Selatan Tinjau PT Ciomas, Perusahaan Tegaskan Kelola Limbah Sesuai Prosedur
Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian
Jelang TKA SMA-SMK, Disdikbud Lampung Perkuat Kompetensi Guru dan Asesmen
Di Tengah Polemik Trotoar dan Halte, GEPAK Lampung Dorong Kritik Berbasis Fakta dan Solusi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Diduga Langgar GSJ dan Tata Ruang, PPWI Desak Pemkot Audit Pembangunan Hostel Melana”

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pemprov Lampung Dorong Green School, Pertamina Geothermal Energy Ulu Belu Jadi Mitra Penguatan Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:27 WIB

GERMAK Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi BMBK Lampung, Klaim Kantongi Dokumen Persekongkolan hingga Fee Proyek

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:15 WIB

Pajak Rokok Dipangkas Pusat, Pendapatan APBD Lampung Anjlok Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:43 WIB

Kolaborasi Kampus dan Polri Kian Erat, Universitas Saburai Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Berita Terbaru