Sekda Pringsewu Ditetapkan Jadi Tersangka, Gepak Apresiasi Kinerja Kejari Bukan Omong Kosong

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu – Atmosfirnews.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022. Kamis 30-1-2022

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan “Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022″.

Kasus ini bermula dari Laporan yang dilayangkan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu yang lalu. Pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan kembali Heri Iswahyudi sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pengendara di Bawah Umur Banyak Terjaring Ops Zebra Krakatau 2024 di Lampung

“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung mengapresiasi langkah tegas Kejari Pringsewu,” Ini merupakan pembuktian komitmen Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun itu jika memenuhi unsur sikat. Jujur saja jiwa saya terpanggil untuk berjuang, ini Anggaran yang berkaitan dengan pengembangan Islam, kok tega-teganya dikorupsi,’ ujar Wahyudi dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Dihadiri Rusli Bintang, Yayasan Altek Kukuhkan Rektor Sah Universitas Malahayati

Selain Heri Iswahyudi, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Rustian dan Tari.Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung
Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi
Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional
Aksi di DPRD Lampung, Satlantas Alihkan Arus Lalu Lintas dan Imbau Warga Tunda Perjalanan
Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI
HARLAH Ke-80 Kejaksaan RI, Kejati Lampung Gelar Seminar Ilmiah: Optimalisasi Follow The Aset dan Follow The Money Melalui DPA
Terbuka Untuk Umum, UMKM-MP PWDPI Siap Adakan Bazar di Kampus Universitas Malahayati
Dua Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pembunuhan IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 20:48 WIB

Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 11:59 WIB

Ketua DPD PPWI Lampung Sambut Baik HUT PPWI ke-18 di Jakarta, Ajak Anggota Berpartisipasi

Sabtu, 13 September 2025 - 17:06 WIB

Dirga Al-Fatih Siap Mewakili Lampung dalam ajang FLS3N Tingkat Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Aksi di DPRD Lampung, Satlantas Alihkan Arus Lalu Lintas dan Imbau Warga Tunda Perjalanan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

Berita Terbaru