Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id

Penanganan kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi “Minyakita” yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aldila Leo Saputra masih menjadi sorotan tajam publik. Kendati Polresta Bandarlampung sempat mendapat apresiasi luas lewat kiriman papan bunga atas keberhasilan mengungkap praktik ilegal ini, perkembangan kasusnya justru memicu tanda tanya besar.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam prosedur penahanan tersangka serta keberadaan barang bukti yang kini dilaporkan “lenyap” dari mapolresta.

Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Lampung, Drs. Aswarodi, M.Si., memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai status hukum anak buahnya tersebut. Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait, memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi perkara.

Di sisi lain, desas-desus bahwa Aldila tidak menjalani penahanan justru seolah diaminkan oleh Penasihat Hukumnya sendiri. Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum ALS, Anton Heri, S.H., enggan memberikan jawaban lugas dan hanya melontarkan pernyataan diplomatis.

“Silakan klik di Google nama saya, ‘Anton Heri SH’,” ujarnya singkat, sebuah respons yang dibaca oleh banyak pihak sebagai pembenaran tersirat bahwa kliennya memang sedang tidak mendekam di balik jeruji besi.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa aktivitas bisnis ilegal ini diduga dijalankan di bawah bendera CV Anugerah Langkah Sejahtera, yang berlokasi di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Raya, Bandarlampung.

Baca Juga :  Perkara Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bandar Lampung, Eksepsi Tuding Dakwaan JPU Tak Jelas

Menurut kesaksian warga setempat, aktivitas gudang tersebut sudah lama dikeluhkan karena armada truk tronton kerap keluar-masuk kawasan pemukiman. Selain memicu kemacetan, lalu lalang kendaraan berat ini dituding menjadi penyebab utama rusaknya fasilitas jalan lingkungan hingga saat ini.

Guna menghindari gejolak warga dan patroli aparat, modus operandi bongkar muat disinyalir telah bergeser. Aktivitas penurunan muatan Minyakita dari truk tronton kini diduga dialihkan ke area Rumah Makan Barek Solok, yang terletak tepat di depan SMK Yadika.

Bukan hanya status penahanan Aldila yang misterius, sejumlah unit mobil yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini dilaporkan sudah tidak terlihat lagi di lingkungan Polresta Bandarlampung.

Menanggapi carut-marutnya transparansi kasus ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung angkat bicara. Mereka mengaku sengaja merilis informasi awal sebagai pancingan agar pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi kepada publik.

“Kami sudah memancing dengan berita sebelumnya untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian menjelaskan. Publik berhak tahu apa posisi hukum ALS saat ini. Selamat kepada Polres karena berhasil mengungkap minyak ilegal, tapi pertanyaannya: apakah yang bersangkutan masih diperiksa atau sudah bebas?” tegas perwakilan DPW SWI Lampung.

Baca Juga :  PENKUM KEJATI LAMPUNG BERSAMA SMAN 7 BANDAR LAMPUNG BANGUN KARAKTER MUDA BERKUALITAS MENUJU INDONESIA EMAS 2024

SWI juga menyoroti adanya isu miring yang beredar di kalangan terbatas mengenai dugaan aliran dana “kondisional” sebesar Rp2 juta untuk beberapa media guna meredam pemberitaan. Mereka menegaskan bahwa institusi pers yang independen tidak akan goyah oleh upaya-upaya pembungkaman.

Taruhan Seragam Oknum Polisi dan PNS

Kasus ini kini bergulir menjadi bola panas yang mempertaruhkan kredibilitas penegak hukum dan reformasi birokrasi di Lampung. Jika terbukti ada “main mata” dalam pelepasan tersangka dan hilangnya barang bukti, sanksi berat dipastikan menanti.

Sesuai regulasi, oknum kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, serta oknum PNS seperti ALS yang terlibat tindak pidana berstatus inkracht, sama-sama terancam sanksi pemecatan atau “lepas seragam”.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolresta Bandarlampung terkait status penahanan tersangka, keberadaan barang bukti mobil yang disita, serta kelanjutan berkas perkara ini ke meja hijau. Publik menanti, apakah hukum akan tegak lurus, atau justru menguap di tengah jalan.

 

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB