KEJATI LAMPUNG SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN KE KEJARI BANDAR LAMPUNG

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, atas nama tersangka S yang disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Guru Ngaji di Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid


Perbuatan tersangka S, selaku Direktur CV. BMT dan Pemilik CV. EMT, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022, sehingga telah mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869,- (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).

Tersangka S, selama dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. Selanjutnya, dalam Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru
Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung
Dorong Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Motivasi 543 Guru TU dan Operator PPPK se-Tanggamus
Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung
Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata
Kelangkaan Solar di Lampung Picu Antrean Panjang, Gepak Desak Gubernur Turun Tangan
Ratusan Massa GEPAK–FAGAS Siap Geruduk Gerindra dan Gubernur Lampung, Soroti Penunjukan Dirut RSUDAM
Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin Diperiksa Kejati dalam Kasus PI 10 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 15:01 WIB

Momentum Hari Guru 2025 Jadi Pengingat Pentingnya Meningkatkan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Minggu, 23 November 2025 - 20:48 WIB

Gus Irfan Lantik Hamzah Yusbir Jadi Ketua PD Gemira Lampung

Sabtu, 22 November 2025 - 07:57 WIB

Dorong Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Motivasi 543 Guru TU dan Operator PPPK se-Tanggamus

Minggu, 21 September 2025 - 07:28 WIB

Faxi Billiard and Coffee Resmi Dibuka, Jadi Sarana Latihan Atlet Terbaik di Lampung

Sabtu, 20 September 2025 - 13:07 WIB

Mafia Solar Bikin Lampung Krisis BBM, Kerugian Ekonomi Nyata di Depan Mata

Berita Terbaru