KEJATI LAMPUNG SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN KE KEJARI BANDAR LAMPUNG

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, atas nama tersangka S yang disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Gepak Lampung: Ada yang Janggal, PLN Terkesan Sangat Sibuk Sambut Jaksa Agung


Perbuatan tersangka S, selaku Direktur CV. BMT dan Pemilik CV. EMT, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022, sehingga telah mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869,- (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).

Tersangka S, selama dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. Selanjutnya, dalam Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim
Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura
Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.
Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut
Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak
Viral Curanmor, AKP Ivan Tegaskan Penyelidikan Intensif oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara.
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Apresiasi Penegakan Hukum Tambang Ilegal, Rahmad Roni Minta Nasib Buruh Dipertimbangkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:50 WIB

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Rabu, 1 April 2026 - 15:05 WIB

Di Tengah Krisis BBM, Dugaan “Mafia Solar” Kembali Beraksi di SPBU Langkapura

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:05 WIB

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Senin, 23 Maret 2026 - 22:05 WIB

Jejak Karier dari Lampung, Medyanta Raih Pangkat Brigjen di Polda Sulut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:13 WIB

Gudang BBM Terbakar, Diduga Melibatkan Oknum Brimob, Provam Polda Lampung Bertindak

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Wow…Polda Lampung Amankan 15,7 kg Sabu di Bakauheni

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:12 WIB

Bandar Lampung

Sidang OTT LSM Lampung; Keterangan Saksi Ahli Ditolak Hakim

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:50 WIB

Bandar Lampung

Blokade Perlintasan Rel Kereta Api, Ini Tanggapan Dishub.

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:05 WIB