KEJATI LAMPUNG SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN KE KEJARI BANDAR LAMPUNG

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, atas nama tersangka S yang disangkakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c, d, dan/atau Huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Lampung, Perkuat Sinergitas Antar-Instansi


Perbuatan tersangka S, selaku Direktur CV. BMT dan Pemilik CV. EMT, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2022, sehingga telah mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp162.305.869,- (seratus enam puluh dua juta tiga ratus lima ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah).

Tersangka S, selama dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung. Selanjutnya, dalam Tahap Penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan tanggal 06 Januari 2025, dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham
Jelang Penutupan Bandar Lampung Expo 2026, Stand Disdukcapil Dipadati Warga
IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026
Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas
Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel
AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum
Dinas Perdagangan Libatkan UMKM Isi Stan Pameran di Bandar Lampung Expo 2026
Dana Pengembangan Lingkungan Mak Jelas, Lurah Gunung Sulah “Kebakaran Jenggot” Lempar Bola Panas Ke Kaling
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:14 WIB

IPDA Amar Daffa dan IPDA Oschio Galang, Alumni Brata Jaya Academy, Resmi Dilantik dalam PRASPA 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:14 WIB

Viral! Diduga Tiga ASN Pemkot Bandar Lampung Karaoke dan Joget Berseragam Dinas, Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:37 WIB

Intervensi Media dan Ketiadaan Asuransi Disorot, GEPAK Pertanyakan Mandeknya Kasus Balita Tewas di Swiss-Belhotel

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:27 WIB

AMPL: Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah, Jangan Ada yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB