Soal Kades Kubu Hitu dan Dugaan Keterangan Palsu Saksi, Pakar Hukum Ingatkan Ada Jerat Pidana Berat

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Lampung Utara – Atmosfirnews.id
Dugaan terdapat keterangan palsu oleh saksi dalam perkara yang dituduhkan pada H. Yusron warga desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat. Ahli hukum menilai saksi pemberi keterangan palsu dapat terjerat pidana maksimal 9 tahun penjara, Sabtu 26/10/2024.

Hal itu diperjelas Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE Praktisi hukum ternama, yang juga kini menjabat sebagai Wakil Rektor III di Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) kabupaten Lampung Utara.

Menurut pakar hukum yang akrab disapa dengan bang Suwardi itu, saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun, dapat dikenakan jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,” ujarnya.

“Jadi hati-hati kalau mau coba-coba memberikan keterangan atau sebagai saksi, dengan mengada-ada atau direkayasa, karena yang namanya saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar atau mengalami secara langsung sebuah peristiwa hukum,” ujar Dr Suwardi lagi.

“Kalau dia tidak menceritakan dengan sebenarnya atau merekayasa apa yang dia liat, dia dengar atau dia alami maka dikatakan dia bersaksi palsu” terang Dr. Suwardi saat di temui di kediamannya.

Baca Juga :  Dianggap Sarat Masalah, PT Bizona Prima Perdana Tegaskan Pekerjaan Sesuai Prosedur

Sementara dalam perkara dugaan yang di tuduhkan pada H. Yusron oleh SI oknum kepala desa (kades) Kubu Hitu, dilatar-belakangi atas dugaan sengaja direkayasa dengan awal memesan batu guna proyek jalan desa yang tidak ingin di bayar, setelah sekian lama.

Dimana pada hari kejadian sesuai janji kades, cekcok mulut itu terjadi. H. Yusron dimintai kades untuk datang kerumahnya mengambil pembayaran batu sesuai dengan janji kades pada dirinya sebelumnya. Kemudian oknum kades tidak dapat membayar dengan berbagai macam alasan.

“Dipintu keluar, dengan nada tinggi saya menunjuk – nunjuk dengan tangan kanan ke arah Sahroni, sembari saya mengancam akan membongkar jalan yang menggunakan batu saya yang tidak di bayar oleh kades itu, ” kata H. Yusron.

“Pada saat itu saya keluar dari rumah. Posisi di teras, ada Yeni datang dari rumah lainnya, berpapasan dengan saya menuju tempat kejadian, dan saya langsung pulang kerumah” ujar H. Yusron.

Sementara, selain Yeni kerabat kades, saksi yang diajukan dalam melaporkan H. Yusron oleh oknum kades Kubu Hitu ke polisi, terdapat Tamrin seorang tamu, warga lainnya, yang lebih awal berbincang dengan kepala desa di ruang tamu.

Baca Juga :  Guru Besar Perguruan Keratuan Lampung Ratu Banjar Bumi Batin Ratu Toni M. Zakaria Kecam Keras Isue Sara Di Lampung Utara

“Dia sempat memeluk saya dari belakang saat saya berbicara sembari menunjuk – nunjuk dengan jari tangan ke arah Sahroni” tambahnya.

Atas persoalan itu, jauh sebelum dugaan rekayasa yang sengaja, agar terjadi adanya keributan mulut, yang berujung dirinya di laporkan oknum kades ke Polsek. Kemudian terdapat permintaan uang damai 120 juta.

Menurut Yusron, dirinya juga sempat mendapatkan bantuan langsung tunai berupa BLT sebanyak 12 bulan tidak di sampaikan pada dirinya, namun ia sempat tidak mempersoalkan masalah itu, kemudian dirinya merasa akan di tipu atas material batu yang ia kirim untuk pembangunan desa.

“Saya tidak mengerti, sentimen apa kepala desa pada diri saya, namun dalam persoalan yang sekarang ini saya menduga, saya akan diperas dengan nilai damai 120 juta” tutup Yusron.

Atas persoalan yang menimpa warga desa Kubu Hitu, dengan dilatar-belakangi dugaan rekayasa dan direncanakan, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Utara, juga ikut melirik minta polisi telusuri motif yang sebenarnya.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam
Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan
Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT
Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban
Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa
KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022
Penutupan TMMD Ke 123 Kodim 0412/LU Di Desa Subik Oleh Kasiter Kasrem 043/Gatam.
Kodim 0412/LU Mantapkan Persiapan Upacara Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Desa Subik.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:25 WIB

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Pengacara Apresiasi Polres Lampura Naikkan Kasus KDRT ke Penyidikan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Korban Alami Luka Serius, Pengacara Minta Suami Ditahan atas Dugaan KDRT

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:13 WIB

Temu Kangen Dan Reuni Alumni SMA Negeri 1 Kotabumi Angkatan 1993, M. Tio Aliansyah Ditunjuk Sebagai Ketua Peguyuban

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Sekda DPD GRIB JAYA LAMPUNG Pertanyakan Legalitas PT. Kencana Acidindo Perkasa

Berita Terbaru