Kapolresta Tegaskan, Proses Hukum Pemalsuan Akta Yayasan Altek Masih Berjalan, Tak Bisa Diintervensi

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penyidikan atas dugaan pemalsuan akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang menaungi Universitas Malahayati, Bandar Lampung, masih terus berproses.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di hadapan ratusan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L), Senin (14/4/2025).

Di atas mobil komando aksi, Kapolresta menegaskan bahwa laporan yang masuk sejak akhir tahun lalu tidak dihentikan. Proses hukum disebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kami tindaklanjuti. Tapi tidak bisa dilakukan seperti membalik telapak tangan. Dan yang pasti, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” ujarnya di hadapan massa.

Ia membeberkan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap relevan. Pemeriksaan terbaru dilakukan pada 14 Maret 2025 terhadap sosok bernama Ibu Eli, pihak Malahayati, serta Ruslan Junaidi.

“Kami sudah memeriksa beberapa orang, dan terakhir kami ambil BAP mereka pada 14 Maret. Lalu, pada 11 April, SP2HP telah kami kirimkan ke pelapor. Kami jamin perkara ini tidak kami hentikan, proses penyidikan tetap berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bayi Pasien Meninggal, Gepak Lampung: Janji Direktur Perbaiki SDM Hanya Retorika

Menanggapi tuntutan massa agar segera menetapkan tersangka, Alfret menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan secara gegabah.

“Penetapan tersangka itu tidak semudah menuding. Kami sedang mencari siapa yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban. Semua ada tahapannya,” tegasnya.

Terkait konflik internal dalam Yayasan Altek antara Rusli Bintang dan putranya, Muhammad Kadafi, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menjadi mediator.

Ia menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan perselisihan melalui jalur perdata di pengadilan.

“Kami sudah menyarankan agar mereka mengajukan gugatan perdata. Karena dalam konteks ini, polisi hanya bisa memediasi, bukan memutuskan. Tapi hingga saat ini belum ada langkah ke sana,” katanya.

Alfret juga menegaskan bahwa kehadiran Polresta di tengah konflik ini adalah sebagai representasi negara yang berdiri untuk kepentingan mahasiswa. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak eksternal yang diizinkan menguasai kampus, kecuali mahasiswa, dosen, dan karyawan resmi Universitas Malahayati.

Baca Juga :  PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Roya Tanah Sindang Anom

“Kami ada di sini bersama mahasiswa. Kepentingan utama kami adalah masa depan mereka. Ini konflik antara bapak dan anak, dan kami sudah berusaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih,” tegas Alfret.

Terkait dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kapolresta menekankan bahwa itu adalah dokumen resmi yang tidak dapat disampaikan ke publik, apalagi di tengah massa aksi.

“Saya tidak bisa buka BAP di sini. Itu hanya bisa dibuka di pengadilan. Tapi SP2HP sudah kami kirim ke pelapor. Jadi kalau ingin tahu perkembangan perkara, silakan tanyakan langsung ke pelapor,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan massa geruduk Mapolresta Bandar Lampung Tuntut Penetapan tersangka dikasus pemalsuan akta Yayasan Altek Bandar Lampung.

Dengan pernyataan terbuka ini, Kapolresta berharap semua pihak bisa memahami bahwa hukum tetap berjalan tanpa tekanan, dan semua proses dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan
Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi
Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel
Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026
Berorganisasi Bukan Sekadar Berkumpul, Tetapi Belajar, Bersaudara, dan Berjuang Bersama
Laskar Lampung Bentuk Aliansi Menggugat Hutan Kota Way Halim
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:01 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental, Yunika Bantah dan Klaim Kendaraan Telah Diserahkan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:19 WIB

Semarak Harhubnas ke-55, Dishub Bandar Lampung Apresiasi Pegawai Berprestasi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:38 WIB

Razia Gabungan di Lapas Kelas I Bandar Lampung, Hasilnya Nihil Narkoba dan Ponsel

Jumat, 18 September 2026 - 21:47 WIB

Dua Tersangka Minyakita Belum Ditahan, Laskar Lampung Desak Polresta Balam Buka-bukaan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Selamat Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:42 WIB