Kapolresta Tegaskan, Proses Hukum Pemalsuan Akta Yayasan Altek Masih Berjalan, Tak Bisa Diintervensi

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penyidikan atas dugaan pemalsuan akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang menaungi Universitas Malahayati, Bandar Lampung, masih terus berproses.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di hadapan ratusan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L), Senin (14/4/2025).

Di atas mobil komando aksi, Kapolresta menegaskan bahwa laporan yang masuk sejak akhir tahun lalu tidak dihentikan. Proses hukum disebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kami tindaklanjuti. Tapi tidak bisa dilakukan seperti membalik telapak tangan. Dan yang pasti, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” ujarnya di hadapan massa.

Ia membeberkan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap relevan. Pemeriksaan terbaru dilakukan pada 14 Maret 2025 terhadap sosok bernama Ibu Eli, pihak Malahayati, serta Ruslan Junaidi.

“Kami sudah memeriksa beberapa orang, dan terakhir kami ambil BAP mereka pada 14 Maret. Lalu, pada 11 April, SP2HP telah kami kirimkan ke pelapor. Kami jamin perkara ini tidak kami hentikan, proses penyidikan tetap berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Turnamen Catur Piala Kapolda Lampung Mulai Dibuka Pendaftaran Hari Ini

Menanggapi tuntutan massa agar segera menetapkan tersangka, Alfret menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan secara gegabah.

“Penetapan tersangka itu tidak semudah menuding. Kami sedang mencari siapa yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban. Semua ada tahapannya,” tegasnya.

Terkait konflik internal dalam Yayasan Altek antara Rusli Bintang dan putranya, Muhammad Kadafi, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menjadi mediator.

Ia menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan perselisihan melalui jalur perdata di pengadilan.

“Kami sudah menyarankan agar mereka mengajukan gugatan perdata. Karena dalam konteks ini, polisi hanya bisa memediasi, bukan memutuskan. Tapi hingga saat ini belum ada langkah ke sana,” katanya.

Alfret juga menegaskan bahwa kehadiran Polresta di tengah konflik ini adalah sebagai representasi negara yang berdiri untuk kepentingan mahasiswa. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak eksternal yang diizinkan menguasai kampus, kecuali mahasiswa, dosen, dan karyawan resmi Universitas Malahayati.

Baca Juga :  Patroli Hunting Ditreskrimum Polda Lampung: Antisipasi Geng Motor, Tawuran, dan C3

“Kami ada di sini bersama mahasiswa. Kepentingan utama kami adalah masa depan mereka. Ini konflik antara bapak dan anak, dan kami sudah berusaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih,” tegas Alfret.

Terkait dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kapolresta menekankan bahwa itu adalah dokumen resmi yang tidak dapat disampaikan ke publik, apalagi di tengah massa aksi.

“Saya tidak bisa buka BAP di sini. Itu hanya bisa dibuka di pengadilan. Tapi SP2HP sudah kami kirim ke pelapor. Jadi kalau ingin tahu perkembangan perkara, silakan tanyakan langsung ke pelapor,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan massa geruduk Mapolresta Bandar Lampung Tuntut Penetapan tersangka dikasus pemalsuan akta Yayasan Altek Bandar Lampung.

Dengan pernyataan terbuka ini, Kapolresta berharap semua pihak bisa memahami bahwa hukum tetap berjalan tanpa tekanan, dan semua proses dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng
Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial
Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat
Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan
Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Dua Pemimpin Redaksi Media Siber di Lampung Gagas Terbentuknya HIWALA
Laskar Lampung Pasang Badan Bela Warga Gotong Royong, Destra: Jangan Ada Lagi Intimidasi
Kasus Dugaan Pemerasan RSU Abdoel Moeloek Berakhir, Vonis 7 Bulan 20 Hari
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Barang Bukti Masih Ada, Terduga Pelaku Tak Jelas: Hiwala Curigai Penanganan Kasus Mafia Minyak Goreng

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Disiplin Aparat Rutan Diuji, Perintah Pimpinan Tak Boleh Sekadar Seremonial

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polemik Tembak di Tempat Begal, Ardho: Polisi Bertindak Sesuai SOP dan Demi Keselamatan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:21 WIB

Ketua SMSI Minta Kaban dan Sekretaris Kesbangpol Way Kanan Diberi Sanksi Tegas, Diduga Tutupi ASN Tak Masuk Kerja Berbulan-bulan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:14 WIB

Ardho: Program Ekonomi Kerakyatan Jadi Tameng Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Berita Terbaru