Kapolresta Tegaskan, Proses Hukum Pemalsuan Akta Yayasan Altek Masih Berjalan, Tak Bisa Diintervensi

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandar Lampung, Atmosfirnews.id

Penyidikan atas dugaan pemalsuan akta Yayasan Alih Teknologi (Altek) yang menaungi Universitas Malahayati, Bandar Lampung, masih terus berproses.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di hadapan ratusan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L), Senin (14/4/2025).

Di atas mobil komando aksi, Kapolresta menegaskan bahwa laporan yang masuk sejak akhir tahun lalu tidak dihentikan. Proses hukum disebut telah memasuki tahap penyidikan.

“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kami tindaklanjuti. Tapi tidak bisa dilakukan seperti membalik telapak tangan. Dan yang pasti, tidak boleh ada intervensi dari siapapun,” ujarnya di hadapan massa.

Ia membeberkan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap relevan. Pemeriksaan terbaru dilakukan pada 14 Maret 2025 terhadap sosok bernama Ibu Eli, pihak Malahayati, serta Ruslan Junaidi.

“Kami sudah memeriksa beberapa orang, dan terakhir kami ambil BAP mereka pada 14 Maret. Lalu, pada 11 April, SP2HP telah kami kirimkan ke pelapor. Kami jamin perkara ini tidak kami hentikan, proses penyidikan tetap berjalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Didukung Rakyat dan Pemprov Lampung : Segera Ukur Ulang HGU PT. SGC Group

Menanggapi tuntutan massa agar segera menetapkan tersangka, Alfret menyatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan secara gegabah.

“Penetapan tersangka itu tidak semudah menuding. Kami sedang mencari siapa yang secara hukum bisa dimintai pertanggungjawaban. Semua ada tahapannya,” tegasnya.

Terkait konflik internal dalam Yayasan Altek antara Rusli Bintang dan putranya, Muhammad Kadafi, Kapolresta mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menjadi mediator.

Ia menyarankan agar kedua pihak menyelesaikan perselisihan melalui jalur perdata di pengadilan.

“Kami sudah menyarankan agar mereka mengajukan gugatan perdata. Karena dalam konteks ini, polisi hanya bisa memediasi, bukan memutuskan. Tapi hingga saat ini belum ada langkah ke sana,” katanya.

Alfret juga menegaskan bahwa kehadiran Polresta di tengah konflik ini adalah sebagai representasi negara yang berdiri untuk kepentingan mahasiswa. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak eksternal yang diizinkan menguasai kampus, kecuali mahasiswa, dosen, dan karyawan resmi Universitas Malahayati.

Baca Juga :  Dilantik Marindo, Ganjar - Syaifullah Tukar Posisi

“Kami ada di sini bersama mahasiswa. Kepentingan utama kami adalah masa depan mereka. Ini konflik antara bapak dan anak, dan kami sudah berusaha mempertemukan pihak-pihak yang berselisih,” tegas Alfret.

Terkait dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kapolresta menekankan bahwa itu adalah dokumen resmi yang tidak dapat disampaikan ke publik, apalagi di tengah massa aksi.

“Saya tidak bisa buka BAP di sini. Itu hanya bisa dibuka di pengadilan. Tapi SP2HP sudah kami kirim ke pelapor. Jadi kalau ingin tahu perkembangan perkara, silakan tanyakan langsung ke pelapor,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan massa geruduk Mapolresta Bandar Lampung Tuntut Penetapan tersangka dikasus pemalsuan akta Yayasan Altek Bandar Lampung.

Dengan pernyataan terbuka ini, Kapolresta berharap semua pihak bisa memahami bahwa hukum tetap berjalan tanpa tekanan, dan semua proses dilakukan secara profesional serta sesuai prosedur.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44
Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga
Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN
Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol
Perkara Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Bandar Lampung, Eksepsi Tuding Dakwaan JPU Tak Jelas
Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai
PD Gemira Lampung Ajak Umat Islam Maknai Ramadan sebagai Momentum Perbaikan Diri
Pasien Apresiasi Pelayanan IGD RS Urip Sumoharjo: Cepat, Ramah, dan Edukatif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Ardho Desak Satgas PKH Hentikan Operasi Tebu di Lahan Sengketa Register 44

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:54 WIB

Gudang Diduga Timbun BBM Ilegal di Tanjung Bintang Terbakar, Dentuman Keras Gegerkan Warga

Rabu, 4 Maret 2026 - 00:25 WIB

Tinjau Dishub, Wali Kota Eva Dwiana Tekankan Pelayanan Publik dan Janji Perjuangkan PPPK Jadi ASN

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:32 WIB

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Senin, 23 Februari 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Bazar OK OCE Qalam–Universitas Saburai

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Ramadan Penuh Makna, Gemira Lampung Buka Bersama 1.000 Ojol

Minggu, 1 Mar 2026 - 10:32 WIB