Bandar Lampung, Atmosfirnews.id
Jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan 46 pelaku judol (judi online) atau dalam jaringan (daring).
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan kepada 46 tersangka tersebut pasca perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) 14 Juni 2024.
“Jadi hasil ungkap tindak pidana perjudian dengan teknologi atau daring (online) ada 46 orang yang kami amankan,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika saat menggelar konpers di GSG Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, penindakan tersebut hasil respon dari perintah Presiden Jokowi terhadap penindakan terhadap judol.
“Makanya dengan dibentuknya satgas perjudian sejak 14 Juni 2024, bahwa dari Polda Lampung, melalui satgas reserse yang dilibatkan untuk bekerja bersama pemberantasan judol,” ujar Irjen Pol Helmy.
Pihaknya melakukan penindakan tindak pidana judi online yang ada di Lampung. Pelaku judol tersebut diantaranya 30 laki-laki dan 16 perempuan yang berhasil diciduk.
“Kami secara cepat akan menganalisis, semua Kasat Reskrim dihadirkan, 15 kabupaten kota dalam konpres,” terangnya.
Adapun judi online tersebut yakni diantaranya permainan jakpot hingga memanfaatkan popularitas selebgram.
“Ada yang mendapat gaji Rp 2 Juta per bulan, ada yang setelah melakukan endorse mendapatkan fee,” kata Irjen Pol Helmy.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan iman kepada Allah SWT dan perilaku konsumtif dihilangkan.
Diharapkan kepada masyarakat bisa menyesuaikan penghasilan yang ada selama ini.
Penulis : Yudhi