Gepak Desak Kejati Lampung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pringsewu, Atmosfirnews.id
Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, mendesak Kejati Lampung I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Wahyudi menilai Kejari Pringsewu lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Selama ini saat kami tanya, baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Sudah berpuluh-puluh saksi yang diperiksa tapi penanganan kasus jalan di tempat,” kata Wahyudi pada Rabu (10/7/2023).

Wahyudi menyampaikan bahwa sejak dilaporkan pada November 2022 lalu, kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Pringsewu tidak menunjukkan peningkatan penanganan. Lebih dari tujuh bulan berlalu, kata dia, saksi-saksi krusial dalam kasus tersebut belum juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sudah menjelang delapan bulan kasus ini belum menemui titik terang. Jangankan menetapkan tersangka, pemanggilan saksi kunci utama saja belum mampu dilakukan,” lanjut Wahyudi.

Baca Juga :  Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 9 Kg Ganja dan Ratusan Gram Sabu

Menurut Wahyudi, yang lebih mengkhawatirkan adalah pejabat utama di Kejari Pringsewu, seperti Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), sudah dimutasi namun belum ada pemanggilan saksi kunci. “Masyarakat patut curiga ada apa di balik semua ini?” tambahnya.

Gepak Lampung, ujar Wahyudi, sangat kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Apakah wajar sampai pejabat-pejabat di Kejari Pringsewu dimutasi namun masih belum mampu memanggil saksi kunci ketua pelaksana kegiatan?” tanya Wahyudi.

Wahyudi berharap agar Kejati Lampung segera turun tangan untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan transparan. “Kami meminta Kejati Lampung untuk mengambil alih kasus ini agar bisa segera dituntaskan dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut Wahyudi, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH) akan semakin menurun. “Ini bukan hanya soal penyelesaian kasus, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Apresiasi 17 Personil Tekab 308 Berprestasi di HUT ke-9 Tekab 308

Gepak Lampung, lanjut Wahyudi, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengawal hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini menemukan titik terang dan para pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Selain itu, Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya penanganan kasus ini. “Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan informasi yang diperlukan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat,” tutupnya.

Dengan adanya desakan dari Gepak Lampung, diharapkan Kejati Lampung dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Kecepatan dan transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan
Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab
Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344
Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu
Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa
Diduga Tipu Investasi Dapur MBG Rp300 Juta, Anggota DPRD Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
DPP APKLINDO Lampung Gelar Awareness Training ISO 37001 dalam Rangka HUT ke-41
Memberi atau Menolak Gelar untuk Jokowi, GEPAK Lampung: Tanya Masyarakat Apakah Menerimanya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 15:49 WIB

Prosedur Dipertanyakan, Pemanggilan via WhatsApp oleh Kejari Way Kanan Picu Keresahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:04 WIB

Kelangkaan BBM Sengsarakan Masyarakat di Sumut, Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dishub Kota Bandar Lampung Gruduk Tugu Adipura, Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-344

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:46 WIB

Raja Jawa di Tanah Lampung: Ketika Gelar Adat dan Simbol Politik Bertemu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:01 WIB

Interupsi Hukum atas Sidang Terbuka Pansus DPRD Gowa

Berita Terbaru

Nasional

Dari Pemburu Koruptor ke Penghuni Rutan KPK

Sabtu, 25 Jul 2026 - 17:14 WIB

Lampung

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:49 WIB

Bandar Lampung

Tancap Gas, DPP PAOI Sahkan AD/ART dan Siapkan Legalitas Kemenkumham

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:40 WIB