Dugaan Laporan Fiktif Pembangunan Masjid Al Wasi’i Unila di Kejati Terkesan Dingin

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Dinginnya info perkembangan terkait laporan Forum Wartawan Hukum (Forwakum), atas dugaan pekerjaan Fiktif pada Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 Universitas Lampung (Unila), menjadi tanda tanya dan pertanyaan publik.

Pasalnya, sejak laporan dugaan fiktif yang dikirimkan ke Kejaksaam Tinggi (Kejati) Lampung sejak Kamis 08 Agustus 2024 lalu, hingga saat ini belum juga ada perkembangan dan simpang siur wewenang dalam penanganan.

Sebelumnya Ricky Ramadhan, Kasipenkum Kejati Lampung, Kamis (22/08/2024), mengatakan bahwa dalam waktu dekat Tim akan turun untuk mengkroscek dugaan pekerjaan fiktif dilapangan.

Baca Juga :  Danbrigif 4 Mar/BS Mengikuti Shalat Idul Fitri Bersama Forkompinda Lampung

“Terkait perkembangan atas laporan tersebut, sudah dilaksanakan telaah oleh tim dan sudah direncanakan untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Kasipenkum.

Namun, ketika kembali ditanya terkait kelanjutan laporan tersebut, Kasipenkum ini kembali berdalih jika menunggu persetujuan surat perintah tugas (SPT) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Yang lebih unik lagi, Saat didesak terkait kelangsungan laporan tersebut, Kasipenkum kembali berdalih jika masih mengkaji kewenangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Operasi Cempaka Polda Lampung Laksanakan Patroli Dialogis

“Berkas ini masih ditelaah penanganannya apa tetap di Kejati atau di Kejari,” dalihnya.

Menanggapi info pihak Kejati terkait laporan dugaan fiktif yang dimaksud, Minggu (27/10/2024), Ketua Forwakum mengharapkan adanya kepastian hukum atas laporan tersebut karena menyangkut Aklhak dan Masjid serta Dunia Pendidikan di Universitas Lampung.

“Kalau memang laporan yang kami sampaikan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, silahkan beri penjelasan. Tapi bukan berarti diendapkan dengan berbagai alasan dan isue kedekatan hingga menjalin mitra mendinginkan kasus tersebut,” cetus Aan Ansori.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”
Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU
Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!
Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan
GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung
Pemprov Lampung Apresiasi Komitmen Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkay Bunga Mayang Lestarikan Warisan Leluhur
Masyarakat Adat Gunom Ragom Sungkai Bunga Mayang Gelar Diklat Titi Puranti Begawi 2026
Anak Berisiko Stunting di Desa Gunung Terang Tak Mendapat Penanganan Gizi,Camat Kalianda Diduga “Ngaur”
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:54 WIB

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:24 WIB

Gruduk Kejati Lampung, ALMAS Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Korupsi Batu Bara PLTU

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Permainan Kuota SPMB SMPN 2 Bandar Lampung Disorot, GEPAK: Jangan Main Mata!

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51 WIB

Soroti Dugaan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, GEPAK Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:14 WIB

GPL Awards 2026 Jadi Ajang Apresiasi Penggerak Pendidikan Muda Lampung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PPDB Tak Boleh Dikelola dengan Logika “Nanti Kita Carikan Sekolah”

Jumat, 10 Jul 2026 - 06:54 WIB