Dugaan Laporan Fiktif Pembangunan Masjid Al Wasi’i Unila di Kejati Terkesan Dingin

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BANDAR LAMPUNG – Atmosfirnews.id
Dinginnya info perkembangan terkait laporan Forum Wartawan Hukum (Forwakum), atas dugaan pekerjaan Fiktif pada Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 Universitas Lampung (Unila), menjadi tanda tanya dan pertanyaan publik.

Pasalnya, sejak laporan dugaan fiktif yang dikirimkan ke Kejaksaam Tinggi (Kejati) Lampung sejak Kamis 08 Agustus 2024 lalu, hingga saat ini belum juga ada perkembangan dan simpang siur wewenang dalam penanganan.

Sebelumnya Ricky Ramadhan, Kasipenkum Kejati Lampung, Kamis (22/08/2024), mengatakan bahwa dalam waktu dekat Tim akan turun untuk mengkroscek dugaan pekerjaan fiktif dilapangan.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran

“Terkait perkembangan atas laporan tersebut, sudah dilaksanakan telaah oleh tim dan sudah direncanakan untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Kasipenkum.

Namun, ketika kembali ditanya terkait kelanjutan laporan tersebut, Kasipenkum ini kembali berdalih jika menunggu persetujuan surat perintah tugas (SPT) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Yang lebih unik lagi, Saat didesak terkait kelangsungan laporan tersebut, Kasipenkum kembali berdalih jika masih mengkaji kewenangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Polda Lampung Salurkan 300 Paket Sembako untuk Driver Ojek Online di Hari Bhayangkara ke-79

“Berkas ini masih ditelaah penanganannya apa tetap di Kejati atau di Kejari,” dalihnya.

Menanggapi info pihak Kejati terkait laporan dugaan fiktif yang dimaksud, Minggu (27/10/2024), Ketua Forwakum mengharapkan adanya kepastian hukum atas laporan tersebut karena menyangkut Aklhak dan Masjid serta Dunia Pendidikan di Universitas Lampung.

“Kalau memang laporan yang kami sampaikan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, silahkan beri penjelasan. Tapi bukan berarti diendapkan dengan berbagai alasan dan isue kedekatan hingga menjalin mitra mendinginkan kasus tersebut,” cetus Aan Ansori.

Penulis : Yudhi

Berita Terkait

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata
Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan
Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil
Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..
H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional
Menakar Keadilan di Polda Lampung: Mengapa Sanksi Etik Saja Tidak Cukup bagi Oknum Polisi Penganiaya (Telaah Kasus Laporan Iptu Dedi Karmiadi Kanitbinmas Polsek Tanjungkarang Barat)
Carut Marut PB FORKI, Konflik Logo LEMKARI Diduga Rugikan Atlet Karate
KORMI Lampung Gelar Raker dan Luncurkan Maskot FORPROV I 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:30 WIB

Tragedi di Jabung: Ketika Penegakan Hukum Menuai Pertanyaan dan Air Mata

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:57 WIB

Mirza: Masa Depan Lampung Ditentukan di Ruang Kelas, Thomas Americo Siapkan Lompatan Besar Pendidikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:01 WIB

Polresta Bilang Masih Dalam Proses, Tersangka Pulang dan Barang Bukti Cuma Satu Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:50 WIB

Polresta Bandar Lampung Bungkam, Barang Bukti dan Tersangka Hilang..

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:15 WIB

H. Nuryadin Terpilih sebagai Ketua Umum PAOI, Siap Satukan Perantau Ogan hingga Tingkat Nasional

Berita Terbaru